ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – DJP menggandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memperkuat basis data perpajakan nasional lewat strategi territorial dominance. Penetrasi ke sektor informal kini kian gencar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini mengasah taji baru untuk mengejar penerimaan negara. Tak cukup sekadar bersandar pada big data dan integrasi sistem digital internal, otoritas fiskal mulai menggelar operasi intelijen ekonomi tingkat tapak. Senjata barunya: merangkul Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) demi membangun jaring informasi tax compliance hingga ke pelosok dusun.
Strategi territorial dominance ini mengkristal dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang terbit pada 15 Juli 2026. Langkah agresif ini dirancang guna memotret potensi shadow economy serta memperluas basis pajak (tax base) nasional secara presisi melalui pemetaan wilayah secara komprehensif.
Dalam beleid teranyar tersebut, DJP menggarisbawahi krusialnya pengawasan lapangan untuk memetakan dinamika ekonomi riil. Langkah ini diambil demi memicu akselerasi kepatuhan Wajib Pajak sekaligus memperluas cengkeraman data fiskal pemerintah di daerah.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping…serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” demikian kutipan dari surat edaran tersebut, Senin (20/7/2026).
Tiga Pilar Pengawasan Fiskal
Otoritas membagi arena perburuan potensi pajak ini ke dalam tiga ranah strategis:
Subjek Terdaftar: Difokuskan melalui instrumen Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).
Ekstensifikasi Pajak: Menyasar entitas atau perorangan yang masih unregistered alias lolos dari jaring administrasi perpajakan.
Pengawasan Wilayah: Menggali serta menguasai potensi underground economy di tiap jengkal daerah.
Langkah taktis pengumpulan data lapangan ditempuh dengan mendatangi langsung domisili, lokasi usaha, hingga arena pekerjaan bebas guna mendeteksi subjek serta objek pajak yang selama ini mengendap di bawah radar (under the radar). Sementara itu, jalur nonlapangan mengandalkan data mining canggih tanpa perlu kehadiran fisik para Account Representative (AR).
Kebijakan ini juga menegaskan bahwa cakupan pengawasan objek pajak turut membidik kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik yang sudah terdaftar maupun yang berstatus untouched. Seluruh orchestrasi kebijakan ini bermuara pada satu misi utama: mengamankan kantong penerimaan negara secara optimal.
“Penyusunan Surat Edaran ini diharapkan dapat mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan serta mendukung pencapaian penerimaan pajak yang optimal sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan,” tulis Surat Edaran yang sama.









