Sebut “Lu Punya Otak Gak?” ke Wartawan, Hotman Paris Menuai Kecaman Keras dari Iwakum

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hotman Paris Hutapea tengah menyambangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).

Foto: Hotman Paris Hutapea tengah menyambangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Ketegangan memuncak di lingkungan penegakan hukum pasca-insiden yang melibatkan advokat senior Hotman Paris Hutapea. Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) secara resmi mengecam keras tindakan sang pengacara yang dinilai mencederai marwah profesi jurnalis. Organisasi ini melayangkan tuntutan tegas agar Hotman segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan publik.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reaksi keras ini dipicu oleh sikap arogan yang ditunjukkan Hotman saat mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Peristiwa tersebut terjadi dalam konferensi pers usai proses pemeriksaan (examination) di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Hotman dinilai melakukan serangan personal (ad hominem) yang mencederai prinsip etika komunikasi publik. Ia melontarkan kalimat interpelasi yang tidak patut kepada seorang jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosialnya.

“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2026) mengutip dari CNN Indonesia.

Irfan Kamil menilai, tindakan Hotman yang menyerang kapasitas intelektual pembuat berita bukan lagi bagian dari silang pendapat yang wajar, melainkan sudah masuk ke ranah penghinaan (insult). Menurutnya, seorang penasihat hukum (legal counsel) senior semestinya memahami batasan hak dan kewajiban dalam ruang publik.

“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” ucapnya.

Secara yuridis, jurnalis memiliki hak legal standing yang kuat untuk menggali informasi demi kepentingan publik. Sebaliknya, narasumber memang memiliki hak ingkar atau menolak menjawab (right of refusal), melakukan klarifikasi, ataupun mengoreksi substansi pertanyaan. Kendati demikian, hak tersebut tidak serta-merta menggugurkan kewajiban narasumber untuk tetap menghormati martabat kemanusiaan profesi lain.

Baca Juga:  Pemerintah Pertimbangkan Pangkas Program Makan Gratis, Efisiensi atau Ancaman bagi Rakyat?

“Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” tegasnya masih dalam pemberitaan CNN Indonesia.

Lebih lanjut, Kamil menegaskan bahwa baik advokat maupun wartawan sejatinya merupakan mitra sejajar dalam koridor due process of law (proses hukum yang adil) untuk memastikan penegakan hukum berjalan akuntabel dan transparan. Tindakan minor dari satu oknum dinilai tidak mencerminkan sikap korps advokat secara keseluruhan.

“Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,” tegasnya.

Senada dengan Kamil, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono mengingatkan bahwa advokat adalah officium nobile profesi yang terhormat. Integritas dan kepatutan (decency) harus selalu dikedepankan, alih-alih mempertontonkan tindakan sewenang-wenang.

“Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan,” kata Ponco.

Ponco juga menyoroti tindakan Hotman yang membawa-bawa nama Kepala Negara dalam pusaran polemik ini. Kedekatan hubungan hukum (legal relationship) dengan penguasa tidak boleh dijadikan legitimasi untuk bertindak superior.

“Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat,” ujarnya.

Secara legal formal, perlindungan hukum terhadap kerja-kerja jurnalistik telah dijamin secara absolut dalam unifikasi hukum nasional melalui UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Kebebasan pers merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers secara eksplisit menyatakan:

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sementara ketentuan mengenai fungsi dan peranan pers diatur di dalam Pasal 6 UU Pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Ponco pula mengingatkan adanya pelindungan hukum terhadap wartawan yang diatur dalam Pasal 8 UU Pers.

Baca Juga:  Pemerintah Naikkan Anggaran Riset Jadi Rp12 Triliun, Mensesneg: Harus Berorientasi Selesaikan Masalah Nyata

Sebagai langkah remedial (pemulihan), Iwakum mendesak organisasi profesi advokat tempat Hotman bernaung untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik profesi (code of conduct). Jika dibiarkan tanpa sanksi, preseden buruk ini dikhawatirkan akan memicu tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum maupun pejabat publik lainnya di masa depan.

“Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan,” ucap Ponco.

Berdasarkan rekaman objektif di lapangan, ucapan tidak patut tersebut dilontarkan Hotman berulang kali saat dihujani pertanyaan kritis oleh media mengenai indikasi adanya hidden agenda (agenda tersembunyi) di balik penetapan status hukum kliennya. Namun, respon yang diberikan justru berupa penolakan yang tidak didasari oleh argumentasi hukum yang valid.

“Tanya kakekmu masa tanya gue. Tanya kakekmu lah ya. Bukti sudah gue enggak tahu agendanya apa ya. Lu udah deh, saya enggak tahu agendanya. Lu jangan tanya ini. Udah deh shut up. Saya enggak tahu mana bisa gua menafsirkan maunya orang, udah saya jawabannya lu harusnya tahu,” katanya.

Tidak berhenti di situ, Hotman juga mengeluarkan pernyataan provokatif dengan memberikan label pengecut kepada para jurnalis yang mencoba mengonfirmasi keabsahan prosedur formal dugaan salah penanganan perkara (maladministrasi) dalam kasus yang menimpa Febrie Adriansyah.

“Makanya malam ini kalian langsung ke Mabes Polri tanya kalau kau kalau kau bukan pengecut,” katanya.

Berita Terkait

Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs
Sanksi Tutup Dapur Menanti: BGN Larang Keras Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi!
BUMN Obral Stok Hunian Mangkrak Lewat Danantara Housing, Ratusan Anak Usaha Mulai ‘Dibersihkan’
Pengamat Kebijakan UNPAD Sebut Pendirian Universitas Republik Indonesia Perlu Perencanaan Strategis Matang
Teka-teki Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Koperasi Desa Merah Putih
Kapolri Buka Suara: Mengaku Pernah Ikut Tolak UU Cipta Kerja Diam-diam Bersama Buruh
Dua Ruas Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Jet Tempur
Nanik Sudaryati Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Sudaryono Ditunjuk Jadi Pengganti

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:36 WIB

Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31 WIB

Sanksi Tutup Dapur Menanti: BGN Larang Keras Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi!

Senin, 27 Juli 2026 - 21:19 WIB

BUMN Obral Stok Hunian Mangkrak Lewat Danantara Housing, Ratusan Anak Usaha Mulai ‘Dibersihkan’

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:57 WIB

Pengamat Kebijakan UNPAD Sebut Pendirian Universitas Republik Indonesia Perlu Perencanaan Strategis Matang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:18 WIB

Teka-teki Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru