ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai belum dilakukannya penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI. Terkait kondisi tersebut, Yusril menegaskan bahwa status penahanan seorang tersangka merupakan ranah subjektif dari aparat penegak hukum yang berwenang.
Yusril mengatakan keputusan untuk melakukan penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidik itu punya kewenangan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan. Dan kalaupun dilakukan penahanan, dapat juga diuji praperadilan ke pengadilan,” kata Yusril usai menghadiri peresmian Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di PIK, Jakarta Utara, Minggu (19/7/2026).
Meski hukum acara memberikan ruang diskresi kepada penyidik, Yusril mengingatkan bahwa asas transparansi dan kontrol sosial dari publik tetap diperlukan dalam mengawal proses peradilan pidana ini.
“Dan karena itu kita awasi dan kita cermati apa yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam mengungkap atau melakukan penyidikan lanjutan terhadap kasus mantan Jampidsus kita ini,” tegas pria yang baru saja berhasil meraih gelar Doktor pada Program Studi Ilmu Filsafat di Universitas Indonesia tersebut.
Yusril juga menambahkan, bahwa perkembangan proses penyidikan masih sangat dinamis. Oleh karena itu, upaya paksa berupa penahanan badan bisa saja diterapkan di kemudian hari.
“Ya karena mungkin masih tahap-tahap awal ya. Kita lihat saja perkembangannya. Dalam perkembangan bisa saja dilakukan tindakan penahanan,” kata Yusril.
Lebih lanjut, pemerintah berkomitmen penuh pada supremasi hukum yang memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat melalui penguatan sinergitas antarlembaga penegak hukum.
Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa turut menetapkan seorang advokat bernama Don Ritto sebagai tersangka. Berbeda dengan Febrie, Don Ritto saat ini langsung menjalani masa penahanan. Hingga kini, pihak Kejaksaan Agung belum memaparkan delik spesifik serta tata cara perbuatan pidana (modus operandi) secara detail yang melibatkan kedua tersangka.
Kendati demikian, serangkaian tindakan pro justitia berupa penggeledahan telah dilakukan di beberapa titik, termasuk money changer KOIN, kafe de’Clan, hingga sebuah hunian di Sentul, Bogor. Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dan emas batangan.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan pembelaan dengan menegaskan bahwa temuan uang Rp 67,2 miliar di kawasan Cipete tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan materi gugatan atau klaster korupsi yang dituduhkan.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengajukan eksepsi secara publik. Hotman menilai perkara PT ASABRI sejatinya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebelum kliennya menjabat sebagai Jampidsus, sehingga amar putusan terdahulu harus menjadi rujukan utama dalam melihat konstruksi hukum perkara baru ini.









