ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung bergerak menangani penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Penanganan perkara yang sebelumnya sempat bergulir di ranah kepolisian ini kini resmi mandek di korps adhoc bentukan Korps Adhyaksa. Langkah strategis diambil dengan menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan baru guna mengurai benang kusut dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai wujud komitmen terhadap due process of law, Kejaksaan Agung secara resmi menunjuk sembilan jaksa senior untuk mengawal jalannya penyidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pembentukan tim khusus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Tim ini didominasi oleh para penyidik kawakan yang memiliki rekam jejak panjang di bidang pemberantasan korupsi.
“Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” ungkap Anang.
Langkah ini mempertegas komitmen korps dalam menegakkan hukum di internal mereka. Anang menambahkan bahwa penunjukan personel dalam Tim 9 ini didasarkan pada kompetensi tinggi dan pengalaman konkret dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi skala besar.
“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” jelasnya.
Dari sembilan nama yang ditugaskan, mayoritas merupakan alumni lembaga antirasuah (KPK) yang kini memegang posisi strategis di struktur internal Kejaksaan Agung. Tercatat hanya ada dua jaksa, yakni Rinaldi dan Hari Wibowo, yang belum pernah meniti karier di lembaga tersebut. Langkah restorative justice tentu tidak berlaku dalam perkara tipikor ini, sehingga pembuktian materiil akan bertumpu pada keahlian Tim 9.
Berikut adalah profil singkat sembilan jaksa yang masuk dalam daftar Tim 9, sebagaimana dilansir dari detikNews:
1. Agus Salim – Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
2. Muhibuddin – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
3. Chatarina Girsang – Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung.
4. Riyono – Inspektor Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
5. Agus Sahat – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
6. Irene Putrie – Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
7. Renaldi – Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Banten.
8. Zet Tadung Allo – Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
9. Hari Wibowo – Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Melalui penerbitan tiga sprindik baru pascapelimpahan berkas perkara, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa status hukum Febrie Adriansyah saat ini masih sebagai tersangka. Publik kini menanti langkah progresif dari Tim 9 untuk menuntaskan perkara hukum ini secara transparan dan akuntabel demi marwah institusi kejaksaan.









