ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2022-2026, Muhamad Isnur, mengkritisi secara tajam langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri yang melimpahkan penanganan kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan ini dinilai memicu conflict of interest (konflik kepentingan) yang berpotensi menghambat akuntabilitas penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Polri dan Kejagung sepakat melakukan sinergi dalam penanganan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie sebagai tersangka. Tiga klaster kasus tersebut meliputi dugaan korupsi serta TPPU terkait batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Kendati status hukumnya sudah inkrah sebagai tersangka, Febrie terkesan mendapat privilege (hak istimewa) karena belum ditahan dengan dalih pemeriksaan belum dimulai.
Secara metodologis, Isnur mengidentifikasi adanya anomali hukum karena proses penyidikan yang baru berjalan tiga hari secara kilat langsung dinyatakan P-21 (lengkap) dan dilimpahkan. Hal ini dinilai menegasikan prinsip-prinsip due process of law (proses hukum yang adil).
“Ini dianggap berkas perkara, aneh juga, masa baru 3 hari penyidikan sudah kemudian dianggap lengkap perkaranya, sehingga dilimpahkan kejaksaan gitu,” kata Isnur sebagaimana dilansir dari wawancara eksklusif bersama Tribunnews.com dalam program Kacamata Hukum dari studio Kantor Tribunnews Solo, Senin (13/7/2026).
Isnur mensinyalir adanya fenomena systemic corruption (korupsi sistemik) yang berusaha ditutupi melalui birokrasi penegakan hukum ini.
“Jadi ini ada sebuah kesalahan besar, ada sebuah skandal besar, diikuti oleh skandal yang baru,” ucapnya.
Langkah ini memicu skeptisime publik terhadap asas impartiality (independensi) korps Adhyaksa dalam mengadili mantan pejabat terasnya sendiri.
“Saya khawatir Kejaksaan tidak akan melakukan kelanjutan perkara ini dengan maksimal ya,” tegasnya.
Adapun penyidikan komprehensif sangat krusial untuk melakukan actor mapping guna mendeteksi intellectual dader (aktor intelektual) maupun jaringan pejabat lain yang terlibat.
“Kan kita harus tahu gitu. Ini yang kita saksikan ya proses seperti ini gitu, harusnya sih idealnya kalaupun mau serius polisi menyelesaikan dulu penyidikannya, diungkap semuanya terang-berang,” ungkapnya.
“Saksinya dipanggil dan biar fair misalnya dilakukan penahanan dan lain-lain, baru dilimpahkan ke ke KPK menurut kami yang lebih tepat, bukannya kejaksaan Agung,” tutur alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.









