ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritik keras langkah pemerintah yang menunjuk figur non-korporasi dan tim sukses Pemilu sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengangkatan asisten Raffi Ahmad, Mufli Budi Ananda, serta eks tim kampanye Prabowo-Gibran, Ginka Febrianti, dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap undang-undang demi mengakomodasi imbalan politik pasca-pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sebuah diskusi di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Senin, yang tayang 6 Juli 2026, Feri Amsari menyoroti bahwa pengangkatan individu tanpa rekam jejak yang relevan di bidang BUMN tersebut telah melanggar prinsip meritokrasi dan regulasi yang ada. Menurutnya, pemerintah tidak boleh berlindung di balik dalih formalitas prosedur demi membenarkan penunjukan tersebut kepada publik.
“Kalau pakai ketentuan Undang-Undang BUMN, pasal 3H ya, baik di Undang-Undang 16 maupun Undang-Undang 1 tentang BUMN, jelas disebutkan bahwa komisaris independen harus berasal dari sumber daya profesional,” ujar Feri Amsari.
Feri menegaskan bahwa makna dari profesionalitas tersebut adalah keahlian yang secara spesifik berkaitan langsung dengan bidang usaha yang dikelola oleh perusahaan pelat merah tersebut. Ia mempertanyakan alasan pemerintah yang justru mengabaikan begitu banyak sumber daya aparatur negara yang kompeten, demi mengakomodasi sosok-sosok yang hanya berjasa dalam kontestasi politik praktis.
“Jadi kan tidak harus asistennya Raffi Ahmad, mantan juru kampanye, buzzer, dan segala macam, tapi bisa diambil orang yang memang bagian dari pemerintah yang punya kelayakan profesional, punya background yang sama dengan bidang yang hendak dikelola,” tutur pemeran dalam film Dirty Vote tersebut.
Lebih jauh, Feri menolak argumen dari Badan Komunikasi Republik Indonesia yang meminta masyarakat untuk “menunggu dan melihat” hasil kerja para komisaris baru tersebut. Bagi Feri, dalih tersebut merupakan pola lama yang berulang ketika pemerintah melakukan kekeliruan tata kelola, yang pada akhirnya justru berujung pada kerugian negara atau tindak pidana korupsi.
“Seringkali pemerintah bilang ‘tunggu saja bagian bekerja ternyata korup.’ Begitu ya, padahal sudah diingatkan berkali-kali. Tunggu saja komisaris ini bekerja padahal dia tidak di bidangnya, nanti kalau bangkrut tinggal minta maaf lalu orang itu ditangkap, selesai persoalan. Padahal banyak kerugian dari waktu ke waktu yang terjadi,” kata Feri.
Kritik ini menjadi alarm keras bagi tata kelola korporasi negara yang sehat (Good Corporate Governance). Feri menegaskan bahwa penunjukan yang mengabaikan aspek kompetensi ini menandakan adanya cacat struktural yang serius dalam pengelolaan entitas BUMN, di mana fungsi pengawasan korporasi akhirnya dikorbankan demi syahwat politik akomodatif.
“Loud and clear bahwa ada masalah serius dalam tata kelola perusahaan pelat merah, perspektifnya adalah balas dan imbal jasa. Dan ini akan menunggu waktu saja, kalau dalam bahasa agama saya, tunggu saja kehancurannya kalau orang-orang tidak profesional atau orang-orang tidak berkompeten mengelola sesuatu,” ucapnya.
Sementara itu, Deputi 1 Badan Komunikasi Republik Indonesia, Fad Pahdepi, berdalih bahwa pengangkatan tersebut telah melalui serangkaian prosedur hukum yang sah. Fad menyebut latar belakang personal tidak bisa dijadikan satu-satunya tolok ukur, karena posisi komisaris independen bersifat lebih umum dalam pengawasan dan penyelarasan arah kebijakan strategis pemerintah selaku pemegang saham utama.









