KPK OTT: Kasus Bupati Langkat, Temukan Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Terkait Jual Beli Jabatan

- Jurnalis

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Konferensi pers OTT Bupati Langkat Syah Affandi di Gedung KPK (Dok. M. Wahyudin/RM)

Foto: Konferensi pers OTT Bupati Langkat Syah Affandi di Gedung KPK (Dok. M. Wahyudin/RM)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru yang signifikan dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin (SHF). Setelah sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis malam terkait dugaan suap proyek, kini KPK mengendus adanya aliran dana gratifikasi senilai miliaran rupiah yang masuk ke kantong sang bupati.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers resmi yang digelar pada Jumat malam, pihak komisi antirasuah menjelaskan bahwa kasus ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan intensif. Melalui Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, lembaga anti rasuah memastikan kecukupan alat bukti untuk menahan dan menetapkan tersangka dalam pusaran korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tersebut.

Baca Juga:  Hasan Nasbi Sebut Dirinya Hanya 'Tukang yang Ada di Dapur' Komunikasi Istana

Ahmad Taufik Husein menegaskan langkah hukum tegas yang diambil oleh pihak KPK. “Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap di lingkungan Kabupaten Langkat dan penerimaan gratifikasi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Lebih lanjut, ia memaparkan identitas dari para oknum yang terlibat dan secara resmi telah ditetapkan status hukumnya oleh penyidik. “Dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama Saudara SF selaku Bupati Langkat periode tahun 2025-2030,” tambah Taufik. Ia juga mengidentifikasi tersangka kedua yang berasal dari pihak non-pemerintahan, “Kemudian Saudara YKB selaku pihak swasta sekaligus yang bersangkutan adalah tim sukses saudara SF pada Pilkada,” tegasnya.

Baca Juga:  Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Alih Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Lewat KPK

KPK menduga kuat bahwa total gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar tersebut berkaitan erat dengan praktik haram jual beli jabatan, mutasi struktural, pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, hingga pengaturan proyek-proyek sekolah di Kabupaten Langkat [00:26]. Atas perbuatannya, Syah Afandin kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?
Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs
Sanksi Tutup Dapur Menanti: BGN Larang Keras Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi!
BUMN Obral Stok Hunian Mangkrak Lewat Danantara Housing, Ratusan Anak Usaha Mulai ‘Dibersihkan’
Pengamat Kebijakan UNPAD Sebut Pendirian Universitas Republik Indonesia Perlu Perencanaan Strategis Matang
Teka-teki Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Koperasi Desa Merah Putih
Kapolri Buka Suara: Mengaku Pernah Ikut Tolak UU Cipta Kerja Diam-diam Bersama Buruh
Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:49 WIB

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?

Senin, 27 Juli 2026 - 21:36 WIB

Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31 WIB

Sanksi Tutup Dapur Menanti: BGN Larang Keras Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi!

Senin, 27 Juli 2026 - 21:19 WIB

BUMN Obral Stok Hunian Mangkrak Lewat Danantara Housing, Ratusan Anak Usaha Mulai ‘Dibersihkan’

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:57 WIB

Pengamat Kebijakan UNPAD Sebut Pendirian Universitas Republik Indonesia Perlu Perencanaan Strategis Matang

Berita Terbaru