Dugaan Pecah Kongsi di Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Semakin Menguat

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sketch Art Colored

Sketch Art Colored "Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, Abdul Gafur"

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Barisan tim penasihat hukum tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu, Roy Suryo, kini dilaporkan tidak lagi kompak dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Internal tim pembela hukum tersebut saat ini tengah mengalami perpecahan serius yang berujung pada aksi pemecatan salah satu anggota tim. Friksi internal ini dipicu oleh adanya perbedaan pandangan yang tajam mengenai langkah hukum gugatan praperadilan yang ditempuh oleh Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait tindakan penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada akhir Mei lalu.

Ketidakkompakan di dalam kubu Roy Suryo ini mulai terendus oleh publik setelah penasihat hukum utama, Ahmad Khozinuddin, beserta rekan sejawatnya tidak menampakkan diri di kursi persidangan praperadilan selama tiga hari berturut-turut. Melalui penjelasan resmi yang diunggah di akun media sosial pribadinya, Ahmad Khozinuddin secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap manuver praperadilan tersebut karena dinilai kontraproduktif dan justru berpotensi memperpanjang drama hukum kasus tuduhan ijazah palsu ini.

Rasa kecewa yang mendalam terhadap keputusan hukum Roy Suryo dan Refly Harun memuncak ketika Ahmad Khozinuddin mengambil tindakan tegas dengan memecat salah satu rekan advokatnya di dalam tim hukum, yaitu Abdul Gafur Sangaji. Dalam keterangannya, Khozinuddin menyindir secara tajam bahwa langkah praperadilan tersebut tidaklah taktis. Ia berpendapat bahwa upaya gugatan ini hanya akan mengulur-ulur waktu dan memberikan panggung politik yang menguntungkan bagi Presiden Joko Widodo untuk tetap bebas beraktivitas dan berkeliling Indonesia, alih-alih menyelesaikan pokok perkara hukum secara cepat.

Baca Juga:  BBM Tak Naik, Tapi Dompet Rakyat Tetap Tercekik: Ada Apa dengan Ekonomi Kita?

“Pertama, kami memang tidak menghendaki upaya praperadilan. Karena memperlama proses, sehingga Jokowi bisa jalan-jalan, tidak segera disidangkan. Mengingat, menurut KUHAP baru apabila ada praperadilan, perkara pokok ditunda hingga putusan praperadilan,” kata Khozinudin, Rabu (1/7/2026).

Menanggapi surat pemecatan dirinya dari struktur kepengurusan tim penasihat hukum, Abdul Gafur Sangaji menyatakan sama sekali tidak ambil pusing ataupun memedulikan keputusan sepihak yang dikeluarkan oleh Ahmad Khozinuddin.

Gafur secara tegas menggarisbawahi bahwa mandat dan legalitas hukum tertulis yang ia kantongi saat ini didapatkan langsung secara personal dari Roy Suryo selaku klien utama mereka, dan bukan berasal dari rekan sejawat advokat di dalam tim hukum tersebut.

“Kami bisa ada dalam perkara ini kan bukan karena tim Taka ya, tetapi adalah karena kuasa dari pemberi kuasa, yaitu Mas Roy. Jadi menurut saya itu bukan sesuatu yang penting untuk kami sikapi, karena tentu kami tetap fokus pada inti perkara,” ujar Abdul Gafur Sangaji saat memberikan keterangan resmi di hadapan awak media di area pengadilan.

Baca Juga:  KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Rektorat Unsoed

Abdul Gafur menambahkan bahwa dirinya memilih untuk sepenuhnya mengabaikan riak-riak friksi internal tersebut demi mengawal kepentingan hukum kliennya yang saat ini tengah berjalan di dua jalur hukum yang simultan.

Fokus utamanya bersama tim yang tersisa saat ini adalah memenangkan permohonan praperadilan di pengadilan, sekaligus mempersiapkan pembelaan matang untuk menghadapi pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang akan segera digelar setelah proses sidang praperadilan ini selesai dijatuhkan.

Hingga jalannya persidangan hari ini, Abdul Gafur memastikan bahwa dirinya bersama advokat lain masih terus mendampingi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut di ruang sidang pengadilan. “Dan alhamdulillah kan teman-teman media masih tahu bahwa saya dengan Mbak Ay masih tetap bersama Mas Roy, karena yang memberikan kuasa kepada kami itu adalah Mas Roy,” kata Abdul Gafur menegaskan loyalitas hukumnya.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), proses pemeriksaan pokok perkara dugaan tuduhan ijazah palsu ini dapat ditangguhkan untuk sementara waktu hingga hakim tunggal praperadilan menjatuhkan putusan akhir atas permohonan yang diajukan oleh kubu Roy Suryo.

Berita Terkait

Bulog Bentuk Satgas Khusus Awasi Penyaluran Beras SPHP
Sidang Ijazah Jokowi, Saksi Ungkap Bukti Digital Dokter Tifa
TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia
Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh
Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi
Emas Antam Naik Rp20.000, Buyback Ikut Menguat
BNPB: 253 Daerah Rawan Banjir, 202 Rawan Longsor
Mantan Bupati Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Bulog Bentuk Satgas Khusus Awasi Penyaluran Beras SPHP

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Sidang Ijazah Jokowi, Saksi Ungkap Bukti Digital Dokter Tifa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Emas Antam Naik Rp20.000, Buyback Ikut Menguat

Berita Terbaru

AI Raven Lacak Alamat Rumah Hanya dari Foto Interior. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

AI Raven Lacak Alamat Rumah Hanya dari Foto Interior

Kamis, 29 Okt 2026 - 15:22 WIB

Bulog Bentuk Satgas Khusus Awasi Penyaluran Beras SPHP. (Foto: Dok. ANTARA)

Ekonomi

Bulog Bentuk Satgas Khusus Awasi Penyaluran Beras SPHP

Kamis, 29 Okt 2026 - 14:52 WIB

Sidang Ijazah Jokowi, Saksi Ungkap Bukti Digital Dokter Tifa. (Foto: iNews.id)

Nasional

Sidang Ijazah Jokowi, Saksi Ungkap Bukti Digital Dokter Tifa

Kamis, 29 Okt 2026 - 14:19 WIB

Advokat Hafis Alfarisi saat menjadi narasumber podcast Kusieh Bendi. (Foto: Dok. Podcast Kusieh Bendir)

Ekonomi

HGU Perusahaan vs Tanah Adat, Advokat Pilih Jalan Damai

Rabu, 28 Okt 2026 - 16:45 WIB

Microsoft Tawarkan Resign Sukarela ke 60.000 Karyawan. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Microsoft Tawarkan Resign Sukarela ke 60.000 Karyawan

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:38 WIB