Politikus Gerindra, Habiburokhman Paparkan Regulasi Jabatan Polri Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Politikus Gerindra, Habiburokhman saat Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026). Sumber: YouTube/ TVR Parlemen

Foto: Politikus Gerindra, Habiburokhman saat Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026). Sumber: YouTube/ TVR Parlemen

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) tengah memasuki babak baru yang krusial. Langkah ini diambil demi merespons dinamika hukum tata negara pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan personel Korps Bhayangkara di pos-pos sipil. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa parlemen dan pemerintah kini berupaya mengurai benang kusut dualisme regulasi yang selama ini membayangi tata kelola aparatur negara.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR memandang kedua putusan MK tersebut bertujuan menjawab persoalan yang selama ini muncul dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ia mengatakan MK berupaya memberikan landasan pengaturan yang lebih adil, jelas, terukur, dan seimbang terkait pengisian jabatan oleh anggota Polri. Karena itu, DPR dan pemerintah sepakat memasukkan pengaturan lebih lanjut dalam Pasal 28A UU Polri.

Dalam diskursus kedewanan tersebut, legislator alumnus Universitas Indonesia (UI) ini memberikan eksplanasi yuridis formal normatif dengan menyatakan, “Pengaturan dalam Pasal 28A menggabungkan dua amanat putusan MK dengan pengaturan yang lebih komprehensif, berkeadilan, dan seimbang. Bahwa pengisian jabatan di luar institusi Polri oleh anggota Polri hanya dapat dilakukan sepanjang berkaitan dengan lingkup tugas dan fungsi kepolisian atau melalui keputusan Presiden,” tegasnya.

Baca Juga:  Kortastipidkor Polri Beraksi: Geledah Delapan Lokasi Terkait Skandal Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Di samping itu, Ia menerangkan Pasal 28A mengatur bahwa anggota Polri pada prinsipnya hanya dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.

Lebih lanjut, mantan Direktur Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo–Hatta (2014) tersebut memaparkan rincian batasan institusional tersebut secara doktriner melalui kategorisasi sosiologi hukum kepolisian, “Pasal 28A secara jelas mengatur bahwa pada prinsipnya Anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri yakni pada Kementerian atau Lembaga (K/L) yang membidangi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat; serta penegakan hukum. Hal ini dicontohkan seperti pada LPSK, Korpolkam, Kemenkum, atau BNN,” jelasnya.

Baca Juga:  Status Justice Collaborator Sony Sonjaya Kandas di LPSK dan Kejaksaan Agung

Meski demikian, pengisian jabatan pada institusi lain di luar bidang tersebut tetap dimungkinkan dengan persyaratan yang ketat.

Terkait klausul pengecualian bersyarat tersebut, ia mengemukakan argumentasi hukum yang bersifat restriktif akuntabel, “Selanjutnya, pengisian pada institusi di luar itu masih dimungkinkan dengan pengaturan yang sangat ketat, yakni sepanjang dilakukan dengan permintaan dari K/L yang bersangkutan dan terkait dengan kemampuan atau keahlian yang dimiliki oleh Anggota Polri; atau penugasan dari Presiden. Di luar itu semua, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Habiburokhman.

Ia menambahkan tata cara, syarat, dan kriteria pengisian jabatan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Sebagai konklusi dari implementasi kebijakan delegasi perundang-undangan tersebut, ia menegaskan kepastian instrumen pelaksana legal formal, “Tata cara atau syarat dan kriterianya akan diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah,” tutur Doktor Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret itu.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Jawab Kritik Menteri HAM Natalius Pigai Soal Perlindungan Hak Korban Kejahatan
Bukan Penyegaran Biasa? Kejagung Rombak Pejabat Utama di Tengah Isu Panas Febrie Adriansyah
​KPK Dukung Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Sinergi Antar-Lembaga Penegak Hukum
​Merasa Dikriminalisasi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Melawan
Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Alih Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Lewat KPK
Usut TPPU Lewat Sprindik Baru, Kejagung Panggil Lagi Febrie Besok
Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus Baru Gantikan Febrie Adriansyah
TNI AD Luruskan Isu Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak: Tugas Pokok Tak Berubah

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:17 WIB

Dedi Mulyadi Jawab Kritik Menteri HAM Natalius Pigai Soal Perlindungan Hak Korban Kejahatan

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:36 WIB

Bukan Penyegaran Biasa? Kejagung Rombak Pejabat Utama di Tengah Isu Panas Febrie Adriansyah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:05 WIB

​KPK Dukung Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Sinergi Antar-Lembaga Penegak Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:50 WIB

​Merasa Dikriminalisasi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Melawan

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:08 WIB

Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Alih Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Lewat KPK

Berita Terbaru