ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan roda operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, tidak akan serta-merta dihentikan. Korps Adhyaksa memilih memisahkan proses penegakan hukum dari pemenuhan hak mendasar publik dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026, menegaskan komitmen institusinya untuk menjaga keberlangsungan layanan sosial tersebut. Syarief menerangkan:
“Selama SPPG itu memang apa namanya sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan aktivitasnya,” ujar pria berdarah Sunda tersebut, dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (4/6).
Secara teoretis-yuridis, Syarief mengonfirmasi bahwa tindakan hukum prediktif berupa penyitaan demi kepentingan pembuktian hanya menyasar aspek dokumentasi formal, bukan pada destruksi fungsional lembaga. Terkait limitasi objek sitaan tersebut, ia memaparkan, “Jadi penyitaan itu adalah barang bukti yang akan kita gunakan sebagai bukti adanya tindak pidana. Jadi bukti tindak pidana itu bisa dokumen, bisa yang lain-lain. Jadi belum tentu SPPG,” ungkap mantan Kajari Jakarta Selatan itu.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG. Penyimpangan struktural terjadi karena penunjukan SPPG berorientasi pada kronisme petinggi BGN, alih-alih memberdayakan yayasan sekolah. Kejahatan kerah putih ini kian tereksplorasi melalui mark-up anggaran pengadaan barang mewah yang jauh dari substansi urgensi pemenuhan gizi makro, yang secara teperinci meliputi:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up.
4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark-up harga.









