Kala Keluarga Korban Pembunuhan Kacab MIP Menanggung Trauma di Balik Vonis Militer

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Trauma

Ilustrasi: Trauma

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Ketukan palu majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari Rabu kemarin menandai babak akhir dari formalitas hukum atas kasus penculikan dan pembunuhan seorang Kepala Cabang Bank berinisial MIP (37). Terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara beserta kewajiban restitusi sebesar Rp750 juta. Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, menerima vonis tujuh tahun penjara dengan beban restitusi Rp500 juta di mana keduanya turut dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Namun, di balik angka-angka hukuman tersebut, ada realitas sosiopsikologis yang jauh lebih kelam dan belum selesai bergulir hampir satu tahun ini.

Bagi keluarga yang ditinggalkan, terutama anak-anak korban yang harus tumbuh tanpa sosok ayah, kematian tragis ini memicu guncangan jiwa laten yang mengancam struktur kognitif dan afektif mereka, mereka kehilangan figur lekat (attachment figure) secara mendadak dan penuh kekerasan berpotensi melahirkan distorsi emosional yang destruktif.

Baca Juga:  Korban Keracunan MBG Cirebon Bertambah Jadi 395 Orang

Mengekspresikan kedalaman beban mental kolektif yang menghimpit dinamika internal keluarga tersebut, kakak korban, Taufan, seusai sidang pembacaan vonis melontarkan argumentasi emosionalnya: “Saya kira saya sulit untuk mengatakan itu melalui kata-kata. Anak-anak almarhum itu masih terlalu kecil,” ujarnya dengan emosional sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Dimensi trauma ini memiliki karakteristik eskalatif dalam sistem interpersonal. Anggota keluarga yang berusia dewasa mungkin memiliki mekanisme koping defensif yang lebih matang guna merasionalisasi kenyataan pahit. Sebaliknya, anak-anak korban dihadapkan pada kekosongan psikologis di awal perjalanan hidup mereka yang masih sangat panjang. Merefleksikan ancaman neurosis pascatrauma yang kini mengintai keluarga, Taufan memaparkan: “Kasus ini menyisakan trauma yang sangat luar biasa dan rasanya sulit untuk bisa mereka lupakan,” tuturnya.

Baca Juga:  Misteri Gelap Gulita di Jantung Sumatra

Manifestasi distorsi psikologis tersebut tidak hanya berhenti pada wilayah memori personal, tapi juga meluas ke ranah interaksi. Mengartikulasikan kecemasan mendalam mengenai dampak multiplikatif insiden tersebut terhadap perkembangan psikososial anak-anak almarhum, Taufan menegaskan premis kritisnya, “Dampak psikologis, dampak di lingkungan, sampai juga bagaimana nanti mereka mewujudkan cita-citanya. Ini menjadi persoalan bagi keluarga dan orang di luar sana tidak tahu apa yang kami alami,” tuturnya.

Kini, istri dan seluruh keluarga besar harus memikul konsekuensi psikis dari sebuah tragedi. Bagi mereka, keadilan hakiki tidak boleh berhenti pada akumulasi masa hukuman kurungan semata, tapi juga harus mewujud pada komitmen bagaimana negara memberikan perlindungan serta kepastian bagi masa depan korban yang telanjur retak dihantam trauma tak tergantikan.

Berita Terkait

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia
Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh
Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi
Polisi Pariaman Ungkap 360 Liter Biosolar Subsidi
Mantan Bupati Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan
Usai Tiga Hari Hujan, Asap Karhutla Balik ke Palembang
Imigrasi Grebek Vila di Bali, 17 WNA Diduga Jalankan Pinjol
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:35 WIB

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Mantan Bupati Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Usai Tiga Hari Hujan, Asap Karhutla Balik ke Palembang

Berita Terbaru

Advokat Hafis Alfarisi saat menjadi narasumber podcast Kusieh Bendi. (Foto: Dok. Podcast Kusieh Bendir)

Ekonomi

HGU Perusahaan vs Tanah Adat, Advokat Pilih Jalan Damai

Rabu, 28 Okt 2026 - 16:45 WIB

Microsoft Tawarkan Resign Sukarela ke 60.000 Karyawan. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Microsoft Tawarkan Resign Sukarela ke 60.000 Karyawan

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:38 WIB

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:35 WIB

Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:29 WIB

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:23 WIB