Militer di Aspal Ibukota: Tatkala Batalyon Tempur Turun Tangan Menjinakkan Begal Jakarta

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Sajam di Kegelapan

Ilustrasi: Sajam di Kegelapan

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Malam di sudut-sudut Jakarta tak lagi sekadar menyajikan kerlip lampu kota, tapi juga kecemasan yang menjalar. Kriminalitas jalanan yang kian beringas memaksa penguasa teritori mengambil langkah ekstrem. Tak tanggung-tanggung, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari satuan batalyon tempur kini resmi diterjunkan ke aspal ibu kota. Mereka mengemban misi khusus: memburu para pelaku begal di Jakarta dan wilayah penyangganya. Keterlibatan militer ini menjadi sinyalemen bahwa situasi telah bergeser ke titik krusial, memerlukan sokongan penuh bagi Polda Metro Jaya demi meredam keresahan publik yang makin eskalatif.

Sinergitas ini dirancang secara struktural dan menyasar seluruh strata komando territorial. Dari level paling basis, Koramil berduet dengan Polsek, Kodim menyokong Polres, hingga di pucuk pimpinan regional di mana Kodam Jaya bersanding dengan Polda Metro Jaya. Menilik perspektif pertahanan, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya/Jayakarta Letkol Arh Noor Iskak mengonfirmasi pergeseran doktrin pengamanan ini. Berdasarkan analisis taktis tersebut, beliau memaparkan secara eksplisit:

“Kami sudah melaksanakan kegiatan patroli-patroli bersama mulai dari tingkat bawah koramil-polsek, kodim-polres, sampai dengan polda-kodam. Satuan yang kami libatkan. selain dari satuan wilayah kodim, kami juga melibatkan satuan batalyon tempur untuk mem-back up dan menambah personel kegiatan patroli,” ujarnya dikutip Minggu dari Jawa Pos (24/5).

Baca Juga:  Ryamizard Ryacudu Wafat: Berpulangnya Sang Jangkar Strategis Matra TNI AD

Langkah luar biasa ini, menurut kalkulasi pertahanan, adalah respons atas kedaruratan sosial. Dalam argumen lanjutannya, secara sosiologis Letkol Noor Iskak menambahkan bahwa stabilitas keamanan ibu kota merupakan tanggung jawab kolektif yang menuntut gotong royong segenap elemen masyarakat. Berdasarkan tesis integratif tersebut, ia menegaskan visi institusinya:

“Harapannya adalah bisa memberikan rasa aman dan sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Kodam Jaya akan terus mem-backup, mendukung dan men-support kegiatan pengamanan yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya,” tegasnya masih dalam Jawa Pos.

Ditinjau dari dinamika kriminologi, pengerahan batalyon pemukul ini sejatinya berpijak pada data empiris yang mengkhawatirkan. Grafik kejahatan jalanan di yurisdiksi Polda Metro Jaya memang mengalami lonjakan signfikan. Melalui eksplanasi kuantitatif, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membeberkan bahwa sepanjang periode 1 hingga 22 Mei 2026, tercatat ada 1.283 laporan kejahatan jalanan yang masuk ke mejanya. Dari anatomi kasus tersebut, pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi daftar hitam. Berdasarkan klasifikasi yuridis atas data perkara tersebut, ia merinci secara komprehensif:

Baca Juga:  Tragedi Cilegon: Terlilit Utang Kripto Rp820 Juta, Pelaku Nekat Habisi Nyawa Anak Politisi

“Kemudian pencurian biasa 396 laporan, pencurian kendaraan bermotor 209 laporan, dan pencurian dengan kekerasan 27 laporan,” terang dia.

Aparat bergerak taktis. Operasi represif berhasil mengungkap kasus di 870 Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan sisa 413 kasus dalam penyelidikan Tim Pemburu Begal. Sebanyak 173 tersangka diringkus 38 oleh Tim Pemburu Begal dan 135 oleh jajaran Polres. Petugas turut menyita 466 barang bukti, termasuk 84 ponsel, 69 motor, mobil, laptop, 8 pucuk senjata api, kunci T, serta 45 bilah senjata tajam.

Berdasarkan inventarisasi material tersebut, Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi capaian Satgas, “Kami sampaikan hasil dari pengungkapan terkait dengan barang bukti yang berhasil kami amankan di dalam kegiatan Satgas (Tim) Pemburu Begal ini, dalam periode tersebut, kami sudah melakukan penyitaan terhadap 466 barang bukti,” ujarnya.

Kini para tersangka terancam jerat hukum pidana berat berlapis dalam KUHP mulai dari Pasal 476 hingga Pasal 306 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara sebagai instrumen efek jera atas teror jalanan yang mereka tebar.

Berita Terkait

Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman
Polda Sumbar Endus Gudang Solar Subsidi Ilegal di Solok
Natalius Pigai: Jangan Ada Eksekusi Tanpa Pengadilan bagi Begal
Satgas PKH Serahkan Rp10,27 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan ke Negara, Prabowo: Tambahan Rp49 Triliun Bulan Depan
Polres Kendal Tetapkan Kiai Berinisial A sebagai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati
Alarm Bagi Dunia Pendidikan: Memahami Fenomena ‘Grooming’ dan Cara Melindungi Santri di Lingkungan Pesantren
Polemik Pemotongan Video Ceramah Jusuf Kalla, Ade Armando dkk Dilaporkan ke Polisi
Pembegalan Kurir JNE di Bandung: Modus Minta Plastik, Dua Pelaku Ditangkap, Dua Buron

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:59 WIB

Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:00 WIB

Polda Sumbar Endus Gudang Solar Subsidi Ilegal di Solok

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:16 WIB

Militer di Aspal Ibukota: Tatkala Batalyon Tempur Turun Tangan Menjinakkan Begal Jakarta

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:24 WIB

Natalius Pigai: Jangan Ada Eksekusi Tanpa Pengadilan bagi Begal

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:03 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp10,27 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan ke Negara, Prabowo: Tambahan Rp49 Triliun Bulan Depan

Berita Terbaru