ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia secara resmi mengakui musik Panting sebagai warisan budaya takbenda asal Kalimantan Selatan (Kalsel). Pengakuan ini tertuang dalam sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Kemenkum menyerahkan sertifikat tersebut di kantornya, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Min Usihen, menyatakan bahwa langkah ini penting. Negara perlu mengakui dan melindungi warisan daerah. “Kami berkomitmen melindungi setiap ekspresi budaya tradisional dari potensi klaim pihak asing,” ujar Min di Jakarta.
Tak hanya musik Panting, Kemenkum juga memberikan pengakuan serupa untuk sejumlah warisan budaya Kalsel lainnya. Beberapa di antaranya adalah alat musik tradisional Gamelan Banjar, Kuriding (harpa mulut khas Suku Banjar), musik Kintung dari Kabupaten Banjar, serta kurung-kurung Hantak dari Kabupaten Tanah Laut.
Selain itu, Min menegaskan bahwa pencatatan KIK menjadi langkah vital. Pencatatan ini menjaga identitas budaya daerah. Di sisi lain, langkah ini juga mencegah potensi klaim atau penyalahgunaan warisan budaya oleh pihak asing. “Kami akan terus mendorong daerah lain untuk mencatatkan warisan budayanya,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kalsel, Galuh Tantri Narindra, hadir dalam acara tersebut. Ia berharap pengakuan negara ini sejalan dengan upaya pelestarian oleh masyarakat. “Kami mendorong generasi muda Kalsel belajar memainkan alat musik tradisional sebagai regenerasi,” ucap Galuh.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa banyak pengrajin musik tradisional saat ini sudah berusia senior. Tanpa regenerasi, budaya ini dikhawatirkan bisa punah. Karena itu, pengakuan resmi ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan bagi musik Panting. Musik Panting pun dapat melesat di kancah nasional maupun internasional.(**)









