Maruah Adat Minangkabau Terancam: Fenomena Gelar Datuk ‘Diobral’ dan Krisis Kepemimpinan Kaum

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

PAYAKUMBUH, ARGUMENRAKYAT.COM – Sebuah pendedahan mengejutkan mengenai kemerosotan nilai adat di Minangkabau mendadak viral. Seri podcast Kusieh Bendi menampilkan kritik tajam terhadap fenomena pemberian gelar adat yang dinilai semakin kehilangan wibawa dan kehormatannya.

Dalam episode terbaru bertajuk “Gelar Datuak Sekarang Diobral 3 Seribu?”, pakar hukum sekaligus tokoh hukum MUI Sumatera Barat, Wendra Yunaldi, bersama host Ujang Niar, membedah realitas pahit di balik gelar kehormatan Minangkabau yang kini dituding telah menjadi komoditi politik dan ekonomi.

Sentilan Jenderal Jamari Chanyago

Diskusi diawali dengan ulasan klip viral Letnan Jenderal (Purn) Jamari Chanyago. Ia secara terbuka mengungkap pengalamannya saat ditawari gelar Datuak oleh oknum elit adat sesaat setelah dirinya dilantik sebagai Menko Polkam. Jamari menolak tawaran tersebut dengan pertanyaan menohok: “Apa untungnya buat saya, dan apa manfaatnya bagi orang Minang?”

Jenderal Jamari juga menyindir kegagalan tokoh adat dalam menyeleksi penerima gelar. Ia mencontohkan kasus mantan perwira tinggi kepolisian yang diberi gelar adat namun kemudian terjerat skandal narkoba. “Anda memberikan gelar Datuak kepada seorang Jenderal yang ternyata merupakan bandar narkoba. Anda sendiri yang sebenarnya menghancurkan adat itu,” tegas Jamari dalam rekaman tersebut.

Baca Juga:  1 Hektar Kopi=Ratusan Juta! Henri Donal: Payakumbuh Butuh 100 Kg/Hari Tapi Pasokan dari Luar

Gelar ‘Honoris Causa’ dan Kepentingan Elit

Wendra Yunaldi menilai pernyataan Jenderal Jamari sebagai “tamparan keras” bagi masyarakat Minang. Ia mengkritik tindakan oknum elit adat yang kerap memberikan Gelar Sangsako (gelar kehormatan) kepada tokoh nasional atau menteri hanya demi mencari muka atau kepentingan politik sesaat, tanpa melihat dampak nyata bagi masyarakat Minangkabau.

“Gelar Datuak ini seolah-olah menjadi ‘Datuak Honoris Causa’. Banyak yang bangga menyandangnya, tetapi tidak memahami fungsi serta tanggung jawab berat seorang penghulu di dalam kaumnya,” ujar Wendra.

Krisis dari Dalam Kaum

Wendra menekankan bahwa akar permasalahan ini terletak pada kerapuhan di tingkat kaum. Ia mengungkap fakta menyedihkan mengenai individu-individu yang mengejar gelar Datuak hanya demi status atau kepentingan politik (seperti mencalonkan diri dalam pemilu), namun mengabaikan tanggung jawab asasi menjaga anak kemenakan.

Baca Juga:  Bisnis Lokal Cepat Redup? Konsultan: Jangan Cuma Modal Nekat

Beberapa poin kritis yang diangkat antara lain:

  • Fungsi yang Hilang: Banyak Datuak atau Penghulu saat ini tidak lagi menjalankan peran “siang mencaliak-calak, malam menyilau-nyilau” (memantau kondisi kaum setiap saat).

  • Kriteria Syariat: Ditemukan penghulu yang tidak memenuhi syarat dasar seperti ketaatan beribadah atau sifat amanah, namun tetap dilantik karena faktor ekonomi atau kedudukan.

  • Komersialisasi Adat: Munculnya fenomena “Datuak Berpinjam” atau “Datuak Bagadai” yang mencerminkan betapa nilai adat telah tergerus kepentingan material.

Seruan Moratorium dan Kembali ke Akar

Sebagai solusi, Wendra menyerukan agar pemberian gelar adat kepada tokoh-tokoh luar dihentikan sementara (moratorium) hingga tersedia regulasi yang jelas dan marwah adat kembali tegak.

Ia menegaskan bahwa kekuatan Minangkabau tidak terletak pada bangunan fisik atau upacara seremonial yang dibiayai pemerintah, melainkan pada kekuatan sel terkecil, yaitu Kaum.

“Jika kaum kuat, maka suku pasti kuat. Jika suku kuat, maka nagari pasti kuat. Kembalilah mengurus kaum. Jangan hanya gila pada gelar, namun tidak sanggup memikul beban tanggung jawabnya,” pungkas Wendra.

Berita Terkait

Bisnis Lokal Cepat Redup? Konsultan: Jangan Cuma Modal Nekat
Tolak Fasilitas Mobil Dinas, Bupati Safni Sikumbang Alihkan Dana untuk Alat Berat Jalan Usaha Tani
Ninik Mamak Buka Suara: Tanah Ulayat Tak Pernah Menghambat Pembangunan Pasar Payakumbuh
Rian Fahardhi ‘Presiden Gen Z’: Pendidikan Bukan Menyemaratakan, Tapi Temukan Formula Tepat untuk Setiap Anak
Walikota Zulmaeta Buka Suara: Transportasi Gratis & Revitalisasi Pasar Payakumbuh di Podcast Kusieh Bendi
KUSIEH BENDI: Resep Rahasia ‘Tabola Bale’, Mega-Hit Viral dari Payakumbuh yang Bergema di Istana Merdeka
KUSIEH BENDI: Mana Batas Adat, Mana Batas Kota? Datuk Patiah Baringek Kupas Sejarah & Tanah Ulayat Payakumbuh
MPL Season 2 Grand Final Disiarkan Live — Dimensia Creative Tunjukkan Standar Baru Live Streaming Esports di Payakumbuh

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:48 WIB

Bisnis Lokal Cepat Redup? Konsultan: Jangan Cuma Modal Nekat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Tolak Fasilitas Mobil Dinas, Bupati Safni Sikumbang Alihkan Dana untuk Alat Berat Jalan Usaha Tani

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Ninik Mamak Buka Suara: Tanah Ulayat Tak Pernah Menghambat Pembangunan Pasar Payakumbuh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Rian Fahardhi ‘Presiden Gen Z’: Pendidikan Bukan Menyemaratakan, Tapi Temukan Formula Tepat untuk Setiap Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:05 WIB

Walikota Zulmaeta Buka Suara: Transportasi Gratis & Revitalisasi Pasar Payakumbuh di Podcast Kusieh Bendi

Berita Terbaru

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:25 WIB

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:20 WIB

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029. (Foto: Tribunnews)

Ekonomi

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:15 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:08 WIB