Aturan Baru Ruang Digital: PP Tunas Wajibkan Verifikasi Usia Pengguna Anak

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bye-bye Medsos Bebas! PP TUNAS Resmi Berlaku, Anak di Bawah 18 Tahun Kini Dibatasi Aksesnya (foto AI)

Ilustrasi Bye-bye Medsos Bebas! PP TUNAS Resmi Berlaku, Anak di Bawah 18 Tahun Kini Dibatasi Aksesnya (foto AI)

JAKARTA, ArgumenRakyat.com – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital mulai Maret 2026. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (yang dikenal sebagai PP Tunas), pemerintah akan memperketat akses anak dan remaja terhadap layanan digital termasuk media sosial.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan Utama: Melindungi Anak di Dunia Maya

Peraturan ini diterbitkan sebagai respon terhadap meningkatnya paparan konten berisiko, kekerasan online, dan potensi ancaman lain yang dihadapi anak dan remaja di internet. Kebijakan ini menempatkan perlindungan anak sebagai bagian utama dalam tata kelola sistem elektronik di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa PP Tunas akan mulai berlaku efektif di Maret 2026 setelah proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM selesai, dan platform digital diminta untuk mempersiapkan diri dalam memenuhi ketentuan yang ada.

Baca Juga:  Ekspor CPO hingga Batu Bara Kini Wajib Lewat BUMN, Prabowo: Biar Rakyat Sejahtera!

Aturan Usia yang Diatur PP Tunas

Berdasarkan aturan dalam PP Tunas yang telah diumumkan secara resmi:

  • Anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses layanan digital yang risiko rendah dan dirancang khusus untuk anak-anak, dengan pengawasan orang tua.

  • Usia 13–15 tahun diperbolehkan menggunakan layanan digital tertentu tetapi tetap memerlukan persetujuan orang tua atau wali.

  • Usia 16–17 tahun dapat mengakses layanan sosial media publik dengan persetujuan orang tua dan pengawasan sesuai ketentuan risiko konten layanan tersebut.

Aturan ini mencerminkan pendekatan bertingkat berdasarkan kelompok usia untuk menyesuaikan kapasitas perkembangan anak hingga remaja.

Verifikasi Usia dan Tanggung Jawab Platform

Sejalan dengan PP Tunas, penyelenggara layanan digital termasuk platform media sosial diwajibkan menerapkan mekanisme verifikasi usia yang lebih kuat dan sistem pengawasan orang tua (parental supervision) bagi pengguna di bawah usia tertentu. Pemerintah mendorong platform untuk menggunakan teknologi yang akurat agar pelaksanaan aturan ini efektif sekaligus melindungi privasi pengguna.

Baca Juga:  Demam TheoTown: Game Simulasi Jadi 'Pemerintah' yang Viral di Indonesia, Merajai Puncak Play Store!

Meski kebijakan ini menarik pro-kontra di kalangan masyarakat dan pelaku industri digital, Meutya menyatakan bahwa fokus kebijakan adalah pada keselamatan anak di ruang digital, sambil tetap membuka ruang masukan dari para pemangku kepentingan agar pelaksanaannya tepat sasaran.

Reaksi Masyarakat

Beragam tanggapan muncul dari masyarakat. Sebagian orang tua menyambut baik langkah ini sebagai bentuk perlindungan tambahan terhadap anak dari konten yang berpotensi merugikan, sementara beberapa ahli dan praktisi digital mengingatkan bahwa pelaksanaan aturan harus memperhatikan prinsip hak anak dan kemampuan digital yang seimbang. (**)

Berita Terkait

Tan Malaka: Dialektika Geopolitik Global dan Manifesto Kemerdekaan 100% Indonesia
Hukum Revolusi: Melihat Pandangan Tan Malaka
Tokoh Inspirasi AI: Fei-Fei Li, “Godmother of AI” di Balik Revolusi Kecerdasan Buatan Modern
Bukan Cuma Iseng, Ini 3 Profesi Digital Baru yang Paling Diburu Industri Kreatif Tahun Ini
Edukasi Teknologi: Selain SEO, Mulai Kenali GEO agar Konten Anda Tetap Ditemukan Kecerdasan Buatan
Upskilling atau Tergerus? Strategi Bertahan di Era Otomasi
Makin Canggih, Tren Kreator Podcast Gunakan AI Voice Synthesis untuk Efisiensi Produksi
Ekspor CPO hingga Batu Bara Kini Wajib Lewat BUMN, Prabowo: Biar Rakyat Sejahtera!

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:30 WIB

Tan Malaka: Dialektika Geopolitik Global dan Manifesto Kemerdekaan 100% Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:24 WIB

Hukum Revolusi: Melihat Pandangan Tan Malaka

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tokoh Inspirasi AI: Fei-Fei Li, “Godmother of AI” di Balik Revolusi Kecerdasan Buatan Modern

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:00 WIB

Bukan Cuma Iseng, Ini 3 Profesi Digital Baru yang Paling Diburu Industri Kreatif Tahun Ini

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:00 WIB

Edukasi Teknologi: Selain SEO, Mulai Kenali GEO agar Konten Anda Tetap Ditemukan Kecerdasan Buatan

Berita Terbaru

Foto: Vinicius Junior (Instagram @vinijr)

Sport

Vinicius Junior Memilih Setia di Chamartín

Sabtu, 13 Jun 2026 - 14:26 WIB