Aturan Baru Ruang Digital: PP Tunas Wajibkan Verifikasi Usia Pengguna Anak

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bye-bye Medsos Bebas! PP TUNAS Resmi Berlaku, Anak di Bawah 18 Tahun Kini Dibatasi Aksesnya (foto AI)

Ilustrasi Bye-bye Medsos Bebas! PP TUNAS Resmi Berlaku, Anak di Bawah 18 Tahun Kini Dibatasi Aksesnya (foto AI)

JAKARTA, ArgumenRakyat.com – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital mulai Maret 2026. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (yang dikenal sebagai PP Tunas), pemerintah akan memperketat akses anak dan remaja terhadap layanan digital termasuk media sosial.

Tujuan Utama: Melindungi Anak di Dunia Maya

Peraturan ini diterbitkan sebagai respon terhadap meningkatnya paparan konten berisiko, kekerasan online, dan potensi ancaman lain yang dihadapi anak dan remaja di internet. Kebijakan ini menempatkan perlindungan anak sebagai bagian utama dalam tata kelola sistem elektronik di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa PP Tunas akan mulai berlaku efektif di Maret 2026 setelah proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM selesai, dan platform digital diminta untuk mempersiapkan diri dalam memenuhi ketentuan yang ada.

Baca Juga:  Refleksi Akhir Tahun: 15 Ribu Napi Dapat Remisi Natal, KPK Kejar Saksi Baru Korupsi Bekasi

Aturan Usia yang Diatur PP Tunas

Berdasarkan aturan dalam PP Tunas yang telah diumumkan secara resmi:

  • Anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses layanan digital yang risiko rendah dan dirancang khusus untuk anak-anak, dengan pengawasan orang tua.

  • Usia 13–15 tahun diperbolehkan menggunakan layanan digital tertentu tetapi tetap memerlukan persetujuan orang tua atau wali.

  • Usia 16–17 tahun dapat mengakses layanan sosial media publik dengan persetujuan orang tua dan pengawasan sesuai ketentuan risiko konten layanan tersebut.

Aturan ini mencerminkan pendekatan bertingkat berdasarkan kelompok usia untuk menyesuaikan kapasitas perkembangan anak hingga remaja.

Verifikasi Usia dan Tanggung Jawab Platform

Sejalan dengan PP Tunas, penyelenggara layanan digital termasuk platform media sosial diwajibkan menerapkan mekanisme verifikasi usia yang lebih kuat dan sistem pengawasan orang tua (parental supervision) bagi pengguna di bawah usia tertentu. Pemerintah mendorong platform untuk menggunakan teknologi yang akurat agar pelaksanaan aturan ini efektif sekaligus melindungi privasi pengguna.

Baca Juga:  Micro Influencer Jadi Senjata Baru Promosi UMKM di Era Digital

Meski kebijakan ini menarik pro-kontra di kalangan masyarakat dan pelaku industri digital, Meutya menyatakan bahwa fokus kebijakan adalah pada keselamatan anak di ruang digital, sambil tetap membuka ruang masukan dari para pemangku kepentingan agar pelaksanaannya tepat sasaran.

Reaksi Masyarakat

Beragam tanggapan muncul dari masyarakat. Sebagian orang tua menyambut baik langkah ini sebagai bentuk perlindungan tambahan terhadap anak dari konten yang berpotensi merugikan, sementara beberapa ahli dan praktisi digital mengingatkan bahwa pelaksanaan aturan harus memperhatikan prinsip hak anak dan kemampuan digital yang seimbang. (**)

Berita Terkait

Wacana Kurikulum Ekologi 2026: Menakar Strategi Membangun Generasi Sadar Bencana
Fenomena Digital Nomad Lokal 2026: Mengapa Daerah Lebih Menarik daripada Jakarta?
Pemerintah Isyaratkan 160 Ribu Formasi CPNS 2026, Fokus pada Talenta Digital dan Fresh Graduate
Generasi Cemas: Mengapa Kita Sulit Berhenti Scrolling Meski Dompet Sedang Kering?
Negara Makin Kuat, Pasar Makin Dikontrol: Rakyat Diuntungkan atau Dibatasi?
BBM Tak Naik, Tapi Dompet Rakyat Tetap Tercekik: Ada Apa dengan Ekonomi Kita?
Isu Kenaikan BBM 1 April 2026 Mencuat, Pemerintah dan Pertamina Beri Klarifikasi
Pemerintah Pertimbangkan Pangkas Program Makan Gratis, Efisiensi atau Ancaman bagi Rakyat?

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:00 WIB

Wacana Kurikulum Ekologi 2026: Menakar Strategi Membangun Generasi Sadar Bencana

Kamis, 23 April 2026 - 12:00 WIB

Fenomena Digital Nomad Lokal 2026: Mengapa Daerah Lebih Menarik daripada Jakarta?

Kamis, 16 April 2026 - 12:34 WIB

Pemerintah Isyaratkan 160 Ribu Formasi CPNS 2026, Fokus pada Talenta Digital dan Fresh Graduate

Sabtu, 11 April 2026 - 10:00 WIB

Generasi Cemas: Mengapa Kita Sulit Berhenti Scrolling Meski Dompet Sedang Kering?

Selasa, 7 April 2026 - 16:25 WIB

Negara Makin Kuat, Pasar Makin Dikontrol: Rakyat Diuntungkan atau Dibatasi?

Berita Terbaru

Ilustrasi Foto Kartini 2026: Hak atas Sehat Jiwa, Emansipasi Wanita Modern.(Foto AI)

Kesehatan

Kartini 2026: Hak atas Sehat Jiwa, Emansipasi Wanita Modern

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:00 WIB