Aturan Baru Ruang Digital: PP Tunas Wajibkan Verifikasi Usia Pengguna Anak

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bye-bye Medsos Bebas! PP TUNAS Resmi Berlaku, Anak di Bawah 18 Tahun Kini Dibatasi Aksesnya (foto AI)

Ilustrasi Bye-bye Medsos Bebas! PP TUNAS Resmi Berlaku, Anak di Bawah 18 Tahun Kini Dibatasi Aksesnya (foto AI)

JAKARTA, ArgumenRakyat.com – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital mulai Maret 2026. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (yang dikenal sebagai PP Tunas), pemerintah akan memperketat akses anak dan remaja terhadap layanan digital termasuk media sosial.

Tujuan Utama: Melindungi Anak di Dunia Maya

Peraturan ini diterbitkan sebagai respon terhadap meningkatnya paparan konten berisiko, kekerasan online, dan potensi ancaman lain yang dihadapi anak dan remaja di internet. Kebijakan ini menempatkan perlindungan anak sebagai bagian utama dalam tata kelola sistem elektronik di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa PP Tunas akan mulai berlaku efektif di Maret 2026 setelah proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM selesai, dan platform digital diminta untuk mempersiapkan diri dalam memenuhi ketentuan yang ada.

Baca Juga:  Anomali Harga Pangan 2026: Cabai Anjlok Hingga 18 Persen, Harga Beras dan Minyak Goreng Kian Menghimpit Rakyat

Aturan Usia yang Diatur PP Tunas

Berdasarkan aturan dalam PP Tunas yang telah diumumkan secara resmi:

  • Anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses layanan digital yang risiko rendah dan dirancang khusus untuk anak-anak, dengan pengawasan orang tua.

  • Usia 13–15 tahun diperbolehkan menggunakan layanan digital tertentu tetapi tetap memerlukan persetujuan orang tua atau wali.

  • Usia 16–17 tahun dapat mengakses layanan sosial media publik dengan persetujuan orang tua dan pengawasan sesuai ketentuan risiko konten layanan tersebut.

Aturan ini mencerminkan pendekatan bertingkat berdasarkan kelompok usia untuk menyesuaikan kapasitas perkembangan anak hingga remaja.

Verifikasi Usia dan Tanggung Jawab Platform

Sejalan dengan PP Tunas, penyelenggara layanan digital termasuk platform media sosial diwajibkan menerapkan mekanisme verifikasi usia yang lebih kuat dan sistem pengawasan orang tua (parental supervision) bagi pengguna di bawah usia tertentu. Pemerintah mendorong platform untuk menggunakan teknologi yang akurat agar pelaksanaan aturan ini efektif sekaligus melindungi privasi pengguna.

Baca Juga:  Revolusi Birokrasi: Kemenpan-RB Percepat Integrasi GovTech untuk Digitalisasi Layanan Publik 2026

Meski kebijakan ini menarik pro-kontra di kalangan masyarakat dan pelaku industri digital, Meutya menyatakan bahwa fokus kebijakan adalah pada keselamatan anak di ruang digital, sambil tetap membuka ruang masukan dari para pemangku kepentingan agar pelaksanaannya tepat sasaran.

Reaksi Masyarakat

Beragam tanggapan muncul dari masyarakat. Sebagian orang tua menyambut baik langkah ini sebagai bentuk perlindungan tambahan terhadap anak dari konten yang berpotensi merugikan, sementara beberapa ahli dan praktisi digital mengingatkan bahwa pelaksanaan aturan harus memperhatikan prinsip hak anak dan kemampuan digital yang seimbang. (**)

Berita Terkait

Awas Kehabisan Bensin! MTI Desak Pertamina Jamin Stok BBM di Jalur Mudik Lebaran 2026
Produksi Konten hingga Podcast Bisnis, Dimensia Creative Payakumbuh Bantu UMKM Go Digital
Tak Cuma Kenyang, Tapi Bergizi! Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dorong Inovasi Menu Kreatif di Program Makan Gratis
Bahlil Pasang Badan! Pastikan Stok BBM Aman 20 Hari ke Depan, Harga Subsidi Tak Goyang Hingga Lebaran
Penerbangan Terdampak Konflik Internasional, Jadwal di Bandara Soekarno-Hatta Alami Gangguan
Indonesia Berduka, Mantan Wakil Presiden RI Try Sutrisno Dilaporkan Wafat di Jakarta
BBM Non-Subsidi Resmi Naik per 1 Maret 2026, Beban Baru Awal Bulan? Cek Daftar Harga Terbarunya!
Kedaulatan Harga Mati! DPR RI Desak Perlindungan Total Data Warga dalam Arus Lintas Negara

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:06 WIB

Awas Kehabisan Bensin! MTI Desak Pertamina Jamin Stok BBM di Jalur Mudik Lebaran 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:06 WIB

Produksi Konten hingga Podcast Bisnis, Dimensia Creative Payakumbuh Bantu UMKM Go Digital

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:44 WIB

Aturan Baru Ruang Digital: PP Tunas Wajibkan Verifikasi Usia Pengguna Anak

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:58 WIB

Bahlil Pasang Badan! Pastikan Stok BBM Aman 20 Hari ke Depan, Harga Subsidi Tak Goyang Hingga Lebaran

Senin, 2 Maret 2026 - 21:15 WIB

Penerbangan Terdampak Konflik Internasional, Jadwal di Bandara Soekarno-Hatta Alami Gangguan

Berita Terbaru