ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih bukan ditujukan untuk menyaingi gurita bisnis ritel modern yang sudah ada di tanah air. Langkah ini melainkan taktik strategis pemerintah dalam mengembalikan kedaulatan ekonomi masyarakat pedesaan agar keuntungan usaha tersebut dapat dinikmati langsung oleh warga desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut disampaikan Ferry dalam program Satu Meja The Forum yang disiarkan di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (1/7/2026). Ferry menjelaskan bahwa model bisnis yang diusung oleh koperasi desa secara filosofis bertolak belakang dengan badan usaha milik swasta.
“Perbedaannya adalah secara filosofis, ini kalau koperasi desa yang melaksanakan kegiatan retail itu keuntungannya karena ini koperasi akan kembali ke desa,” ujar Ferry menanggapi pertanyaan publik mengenai kekhawatiran kompetisi dengan gerai ritel besar.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pembatasan wilayah ekspansi bagi korporasi ritel swasta agar tidak mematikan ekosistem ekonomi mikro di daerah pedalaman. “Terhadap retail-retail modern ini kami berterima kasih karena mereka juga menyerap lapangan pekerjaan. Tetapi ketika sudah ada Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih… sebenarnya tidak boleh lagi ekspansi ke desa,” tuturnya.
Ferry menguraikan bahwa inisiatif pembentukan koperasi ini didasari oleh ketimpangan ekonomi yang makin lebar antara kawasan perkotaan dan pedesaan, yang berisiko memicu gelombang urbanisasi tak terkendali. Melalui program ini, kementerian menargetkan transisi paradigma masyarakat yang semula pasif dari sekadar konsumen, menjadi produsen yang mandiri.
Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dirancang komprehensif, mencakup lini usaha penyediaan gerai obat, klinik kesehatan, logistik, lembaga keuangan mikro, hingga sistem pergudangan yang andal. Dengan fasilitas ini, koperasi bertindak sebagai penyerap utama (offtaker) komoditas lokal hasil tani dan kerajinan warga.
Terkait status kepemilikan operasional, Ferry menjamin pemerintah tidak akan mendominasi kepemilikan aset jangka panjang. “Kementerian Koperasi akan menyerahkan bangunan fisik serta alat kelengkapan itu kepada desa… jadi bangunan ini bukan milik Kementerian Koperasi, tapi kembali itu menjadi milik desa,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh aspek pengelolaan internal diwajibkan menyerap potensi lokal. “Pengurus, pengawasnya juga gitu, bahkan nanti tenaga kerjanya juga akan melibatkan masyarakat desa itu sendiri,” pungkas Ferry.
Kementerian Koperasi saat ini tengah menggodok regulasi berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) guna mengawal teknis permodalan kerja operasional. Uji coba kluster pertama sebanyak 1.061 unit bangunan gudang dan gerai ditargetkan mulai berjalan penuh (running) pada akhir Juli atau awal Agustus 2026 bersamaan dengan rampungnya pelatihan bagi para manajer koperasi desa.









