JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan melaporkan sekitar 80 persen penggunaan antibiotik di masyarakat terjadi tanpa resep dokter, kondisi yang berpotensi memicu resistensi antimikroba.
JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan melaporkan sekitar 80 persen penggunaan antibiotik di masyarakat terjadi tanpa resep dokter, kondisi yang berpotensi memicu resistensi antimikroba.
Data itu dihimpun dari pengawasan BPOM pada periode 2022 hingga 2025. “Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh BPOM mulai dari tahun 2022 hingga data tahun 2025, penggunaan antibiotik memang yang tanpa dengan menggunakan resep dokter itu mendekati 80 persen,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Dalam pengawasan nasional, BPOM juga menemukan 63,75 persen apotek menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter. Temuan itu menuntut edukasi yang berjalan beriringan dengan pengawasan agar antibiotik digunakan secara tepat.
Ancaman Resistensi Antimikroba
Antibiotik sejatinya digunakan untuk mencegah dan mengobati penyakit menular. Namun jika resistensi antimikroba terjadi, bakteri, virus, jamur, dan parasit tidak lagi merespons obat, sehingga infeksi menjadi sulit atau bahkan tidak mungkin diobati dan risiko kematian meningkat.
Menurut Taruna, dampak buruk penggunaan antibiotik yang tidak bijak kerap belum terasa saat ini. “Namun, ancaman itu sangat nyata ketika diri kita, anak-anak kita, atau orang tua kita terbaring di rumah sakit dan obat antibiotik terbaik pun tidak mampu lagi menyembuhkan mereka,” ujarnya.
Edukasi dan Pengawasan
Karena itu, masyarakat diminta tidak memperlakukan antibiotik sebagai obat warung yang bisa dibeli dan dikonsumsi bebas. Di sisi lain, tenaga kesehatan dan apotek diingatkan menaati aturan peresepan supaya resistensi tidak makin meluas.









