JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan pendidikan secara bertahap kepada 36.295 penerima lanjutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sejak 3 November 2026.
JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan pendidikan secara bertahap kepada 36.295 penerima lanjutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sejak 3 November 2026.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chico Hakim menyatakan penyaluran bertahap itu untuk memastikan keberlanjutan studi warga Jakarta dari jenjang dasar hingga pendidikan tinggi. “Kami pastikan setiap bantuan sampai kepada yang berhak melalui verifikasi ketat. Ini merupakan komitmen Gubernur Pramono Anung agar KJMU dan KJP Plus menjaga akses pendidikan tetap terbuka bagi warga Jakarta, dari sekolah hingga perguruan tinggi,” kata Chico di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Rincian Penerima KJMU 2026
Untuk KJMU Tahun 2026, Pemprov DKI menetapkan 12.462 penerima lanjutan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026. Pendataan berlangsung 30 September hingga 11 Oktober 2026 melalui pendaftaran mandiri di laman resmi KJMU yang kemudian diverifikasi perguruan tinggi dan dinas pendidikan. Anggaran yang dialokasikan Rp112.158.000.000 untuk 472 mahasiswa Diploma III, 1.218 mahasiswa Diploma IV, 10.739 mahasiswa sarjana, dan 33 mahasiswa profesi.
KJP Plus Gelombang II
Sementara itu, KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II menetapkan 23.833 peserta didik yang lolos verifikasi faktual dari 26.247 pendaftar. Rinciannya 16.328 peserta didik sekolah negeri dan 7.507 sekolah swasta, dengan sebaran SD 11.388, SMP 6.100, SMA 2.317, SMK 3.806, SKB 83, dan SLB 139. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp52.518.840.000.
Pemprov memastikan penyaluran bertahap membuat hak penerima lanjutan terlindungi dan bantuan dapat dimanfaatkan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan. Verifikasi faktual juga menyaring pendaftar yang tidak memenuhi variabel khas daerah sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020.









