Jejak Sejarah Pasar Tradisional Payakumbuh: Dari  Era Kolonial ke Milenial

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


Payakumbuh | Argumenrakyat.com – “Pasar Payakumbuh merupakan salah satu pasar tradisional terbesar di Sumatera Barat yang telah ada sejak masa kolonial Belanda. Pasar ini memiliki sejarah panjang dan berdiri di atas tanah ulayat dua nagari, yakni Nagari Koto Nan Gadang dan Nagari Koto Nan Ompek. Pada awalnya, pasar ini tumbuh secara alamiah sebagai bagian dari aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat setempat”.

Hal tersebut disampaikan oleh Hendra Yanni, S.Sos., Datuak Rajo Imbang  kepada media ini, (29/12/2025). Menurutnya  pada masa awal, Pasar Payakumbuh berfungsi sebagai tempat transaksi masyarakat dengan sistem barter.

Pada tahun 1403, Sultan Alif Khalifatullah yang lebih dikenal sebagai Sultan Alif Yamtuan Raja Bagewang melakukan perubahan besar dengan mengganti nomenklatur Minangkabau menjadi Kesultanan Minangkabau. Dalam kebijakannya, beliau menjalankan dua program utama.

Baca Juga:  Bansos Akhir Tahun Cair Besar-Besaran, Pemerintah Guyur Rp8 Juta per KK untuk Korban Bencana

Program pertama adalah di bidang ekonomi, yaitu dengan mendirikan pasar-pasar yang strategis dan representatif sebagai pasar serikat. Pasar-pasar tersebut antara lain Pasar Payakumbuh, Bukittinggi, Padang Panjang, dan Solok. Program kedua adalah di bidang pendidikan, dengan mendirikan surau-surau di setiap kaum sebagai sarana pendidikan dan pembinaan masyarakat.

Pasar Payakumbuh sendiri berdiri atas kesepakatan para pemuka masyarakat dari dua nagari pemilik ulayat, yakni Nagari Koto Nan Gadang dan Nagari Koto Nan Ompek. Kedua nagari ini berlandaskan nilai-nilai Islam dalam mengelola kehidupan sosial dan ekonomi. Sistem pengelolaan usaha bersama ini dikenal dengan istilah “Syarikat Berhad”, yang bermakna berserikatnya seluruh rakyat dalam mencari keuntungan dari kegiatan jual beli.

Baca Juga:  Haul ke-77 Tan Malaka, Momentum Menghidupkan Kembali Tradisi Berpikir Kritis

Pada masa Perang Padri (1803–1838), aktivitas pasar serikat sempat terhenti. Namun pada tahun 1858, Pasar Payakumbuh kembali beroperasi atas perintah Pemerintah Hindia Belanda. Pembangunan pasar dilakukan dengan menggunakan dana (fonds) berdasarkan rekomendasi jaminan investasi dan modal kerja dari Pemerintah Nederlandsch-Indië kepada Nederlandsch-Indische Escompto Bank (NIEB).

Setelah pembangunan selesai, Pemerintah Hindia Belanda memanfaatkan Pasar Payakumbuh sebagai pusat penampungan berbagai komoditas hasil dari kebijakan Cultuurstelsel atau Politik Tanam Paksa. Kebijakan ini memaksa masyarakat menanam tanaman yang laku di pasar Eropa. Untuk mengawasi pelaksanaannya, dibangun pula rumah-rumah tempat tinggal para pimpinan kelarasan di wilayah Afdeling Luak Limo Puluah Koto.

Bersambung…
(Herman R)


 

Berita Terkait

Drama Musorkot KONI Payakumbuh: Fitra Yanto Mundur Mendadak, Kenapa?
Masa Bakti Berakhir, KONI Kota Payakumbuh Siap Gelar Musorkot
Rencana Aksi Massa di Sungai Kamuyang, Warga Desak Evaluasi Kinerja Wali Nagari
Wahyudi Thamrin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Koperasi Sago Inti Alam Mineral, Dinas Koperindag Beri Pembekalan Teknis
Dugaan Mark Up Proyek Video Profil Desa di Karo, Kreator Jadi Terdakwa
Penetapan 1 Syawal di Payakumbuh Picu Kontroversi, Masyarakat Terbelah
Menko Polkam Djamari Chaniago Tolak Gelar Datuak, Soroti Makna Kehormatan dalam Adat Minangkabau
Catat! Rekayasa Lalu Lintas One Way Disiapkan di Jalur Padang, Solok, Payakumbuh

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:20 WIB

Drama Musorkot KONI Payakumbuh: Fitra Yanto Mundur Mendadak, Kenapa?

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

Masa Bakti Berakhir, KONI Kota Payakumbuh Siap Gelar Musorkot

Jumat, 10 April 2026 - 12:38 WIB

Rencana Aksi Massa di Sungai Kamuyang, Warga Desak Evaluasi Kinerja Wali Nagari

Senin, 6 April 2026 - 17:41 WIB

Wahyudi Thamrin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Koperasi Sago Inti Alam Mineral, Dinas Koperindag Beri Pembekalan Teknis

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:23 WIB

Dugaan Mark Up Proyek Video Profil Desa di Karo, Kreator Jadi Terdakwa

Berita Terbaru

Ilustrasi Foto Kartini 2026: Hak atas Sehat Jiwa, Emansipasi Wanita Modern.(Foto AI)

Kesehatan

Kartini 2026: Hak atas Sehat Jiwa, Emansipasi Wanita Modern

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:00 WIB