RUU Perampasan Aset Diminta Utamakan Pemulihan Korban

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Perampasan Aset Diminta Utamakan Pemulihan Korban. (Foto: Dok. detik.com)

RUU Perampasan Aset Diminta Utamakan Pemulihan Korban. (Foto: Dok. detik.com)

0:00

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset harus memastikan aset hasil tindak pidana kembali kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan ekonomi, bukan berhenti pada penghukuman pelaku.

Persoalan pemulihan kerugian korban dinilai masih menjadi titik lemah penegakan hukum. Pelaku sudah diproses secara hukum, tetapi korban belum tentu memperoleh kembali kerugian yang dialaminya akibat investasi bodong, penipuan keuangan, hingga penghimpunan dana ilegal.

Aset Pelaku Harus Kembali ke Korban

Sari menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. “Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan,” kata Sari dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca Juga:  Pesta Sabu di Rutan Depok, 2 Petugas Diduga Fasilitasi Napi

Menurutnya, RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat kemampuan negara menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Instrumen itu dinilai perlu karena pelaku kejahatan ekonomi kerap menyembunyikan hasil kejahatan dengan mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, memakai identitas orang lain, atau memanfaatkan transaksi keuangan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.

Sorotan pada Investasi Bodong

Ia mencontohkan kasus investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah yang merugikan masyarakat. “Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan,” ujarnya.

Baca Juga:  Perpres 27/2026 Terbit, Tarif Ojol hingga Makanan Diatur

Pengaturan pengembalian aset kepada korban, lanjutnya, perlu mencakup identifikasi korban, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana, penilaian kerugian, serta tata cara penyaluran hasil pengelolaan aset. Pimpinan DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan itu juga mengingatkan bahwa pemberantasan kejahatan tetap harus memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum, sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasannya.

Berita Terkait

Ponpes Sukoharjo Digeledah, Foksi Minta Warga Tenang
550 Pedagang Pasar Taman Puring Direlokasi usai Kebakaran
Tujuh Polisi Surabaya Dimutasi usai Gerebek Narkoba DPRD
Truk Molen Tabrak Halte di Bekasi, Enam Tewas
Bawang Putih Nasional, Wamentan Siapkan Skema Dua Jalur
Anak Krakatau Erupsi, Warga Banten-Lampung Diminta Tenang
Menhub Intensifkan Ramp Check Seluruh Moda Jelang Nataru
PKB Sebut Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran Dasar Politik

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 12:02 WIB

Ponpes Sukoharjo Digeledah, Foksi Minta Warga Tenang

Senin, 2 November 2026 - 11:57 WIB

550 Pedagang Pasar Taman Puring Direlokasi usai Kebakaran

Senin, 2 November 2026 - 11:46 WIB

Truk Molen Tabrak Halte di Bekasi, Enam Tewas

Senin, 2 November 2026 - 11:01 WIB

Bawang Putih Nasional, Wamentan Siapkan Skema Dua Jalur

Senin, 2 November 2026 - 10:33 WIB

RUU Perampasan Aset Diminta Utamakan Pemulihan Korban

Berita Terbaru

Amfiteater INS Kayutanam di Kabupaten Padang Pariaman. (Foto: INS Kayutanam (CC BY-SA 4.0))

Opini

Alam Takambang Jadi Guru: Refleksi Seabad INS Kayutanam

Senin, 2 Nov 2026 - 18:10 WIB

Narasumber podcast Kusieh Bendi membahas independensi advokat. (Foto: Dok. Podcast Kusieh Bendir)

Hukum

Advokat Payakumbuh Tolak Jalan Pintas KKN di Pengadilan

Senin, 2 Nov 2026 - 17:58 WIB

Ilustrasi kompleks pondok pesantren. (Foto: Wikimedia Commons/CC0)

Nasional

Ponpes Sukoharjo Digeledah, Foksi Minta Warga Tenang

Senin, 2 Nov 2026 - 12:02 WIB

550 Pedagang Pasar Taman Puring Direlokasi usai Kebakaran. (Foto: Dok. iNews)

Ekonomi

550 Pedagang Pasar Taman Puring Direlokasi usai Kebakaran

Senin, 2 Nov 2026 - 11:57 WIB