JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kerugian negara dalam dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang menyeret PT Djarum mencapai triliunan rupiah.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan (kerugian negara),” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/10) malam.
Budi mengatakan kasus itu merupakan pengembangan dari perkara di lingkungan Bea Cukai yang terungkap pada Februari lalu, dan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru pada Oktober ini.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Penggeledahan di Kudus
Penyidik telah menggeledah Kantor Pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. Budi belum mengungkap tempus atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Untuk tempus-nya nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan,” katanya.
Fokus Pengumpulan Bukti
Menurut Budi, strategi penyidikan pada tahap awal adalah penggeledahan untuk mengumpulkan bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara. Ia menegaskan perkara ini murni penegakan hukum terkait penerimaan negara khususnya di sektor cukai.
Corporate Communication Senior Manager Group Djarum Budi Darmawan menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami menghormati dan menaati hukum,” kata Budi Darmawan.









