Jakarta, ArgumenRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, sebagai saksi dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain Provinsi Bengkulu, Jumat (4/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan itu merupakan lanjutan pengembangan penyidikan yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Maret 2026. Saat itu KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang kini berstatus nonaktif.
Saksi Tiba Pukul 08.03 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap Bambang Hermanto yang juga menjabat Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kota Bengkulu. Bambang memenuhi panggilan penyidik sejak pagi hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pengadaan di Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi BH, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Saksi sudah tiba di gedung Merah Putih KPK pukul 08.03 WIB,” kata Budi kepada wartawan.
Pengembangan perkara ini diumumkan KPK pada 20 Juli 2026. Hingga pemeriksaan terbaru berlangsung, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru, tetapi terus memburu alat bukti dan memperluas jangkauan ke pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari praktik ijon proyek lintas daerah.
Aset Disita Hingga Uang Rp4 Miliar
Sebelum memanggil Bambang Hermanto, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026, termasuk kantor dan rumah pihak swasta di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah, dan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman. Dari penggeledahan itu ditemukan uang tunai melebihi Rp4 miliar.
KPK juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, di Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026, serta satu unit rumah mewah berlantai dua miliknya pada 31 Agustus 2026. Lembaga antirasuah menegaskan komitmen mengusut tuntas perkara dan membongkar pihak yang merekayasa penunjukan rekanan proyek infrastruktur di Provinsi Bengkulu.









