PADANG, ArgumenRakyat.com β Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat memeriksa Direktur Utama PT Rezki Reny Reno Elok Budi berinisial H.M., pengelola Koridor 6 Trans Padang, pada Kamis (20/8/2026) terkait dugaan penyimpangan subsidi operasional Trans Padang Tahun Anggaran 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan Pengelola Koridor 6
Pemeriksaan terhadap H.M. merupakan bagian dari penyelidikan Kejati Sumbar untuk mengurai dugaan persoalan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM). Sebelumnya, penyelidik telah memintai keterangan dari 16 orang yang dinilai mengetahui informasi terkait perkara tersebut.
Dari rangkaian pemeriksaan itu, penyelidik menggali berbagai aspek, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pencairan serta penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Kelebihan Bayar Rp5,29 Miliar
Sorotan utama perkara ini adalah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan itu mencatat kelebihan pembayaran subsidi operasional dengan nilai mencapai Rp5,29 miliar hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025. Di tengah tuntutan agar anggaran publik dikelola transparan dan tepat sasaran, selisih miliaran rupiah itu menjadi bagian yang wajib dijelaskan secara terang.
Masih Tahap Penyelidikan
Kejati Sumbar menegaskan, proses hukum saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Pihak yang dimintai keterangan belum otomatis dapat disebut terlibat tindak pidana. Penyelidik menempatkan para pihak yang diperiksa sebagai sumber informasi untuk mengumpulkan fakta, dokumen, data, dan bahan keterangan.
βSetiap pihak yang dimintai keterangan ditempatkan sebagai sumber informasi dalam rangka memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri,β demikian penegasan Kejati Sumbar dalam siaran persnya.
Seluruh keterangan dan dokumen yang diperoleh akan didata, ditelaah, dan dievaluasi. Apabila ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, perkara terbuka kemungkinan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kejati menegaskan penyelidikan berjalan profesional, objektif, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta perkembangannya akan disampaikan secara berkala kepada publik.









