JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Komisi III DPR RI menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono serta Konsorsium Pembaharuan Agraria pada Kamis (20/8/2026) karena Kabareskrim tidak hadir dalam rapat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat Diskors 15 Menit
Rapat yang seharusnya membahas permasalahan pidana terkait konflik agraria struktural itu dibuka langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Dewi Kartika.
Setelah dibuka, rapat sempat diskors selama 15 menit untuk menunggu kedatangan Kabareskrim. Karena yang bersangkutan tidak kunjung hadir, rapat dilanjutkan dengan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro. Para anggota DPR kemudian menyampaikan kekecewaannya.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Martin Tumbelaka menyayangkan ketidakhadiran Kabareskrim. “Agenda yang begitu penting kita membahas terkait dengan masalah-masalah yang menyentuh langsung dengan masyarakat, tapi dari pihak Mabes Polri, Kabareskrim dalam hal ini tidak bisa hadir,” ucapnya.
Senada, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Adang Daradjatun menilai pihak kepolisian tidak menghormati undangan DPR. Ia menyoroti rapat yang berkali-kali ditunda karena ketidakhadiran pihak Polri. “Kalau kita terus seperti ini, berat ini. Kita dianggap apa, ngundang dari pihak konsorsium sudah hadir, dari Mabes Polri tidak hadir,” ujarnya.
Para anggota dewan meminta rapat dijadwalkan ulang dan meminta Kabareskrim hadir pada rapat berikutnya agar seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka dan solutif.









