YOGYAKARTA, ArgumenRakyat.com — Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Little Aresha Daycare Yogyakarta mengungkap sejumlah perlakuan kejam, termasuk tindakan menyelupkan kepala korban ke dalam bak mandi, terhadap 11 terdakwa pengasuh daycare di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Selasa (18/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Sigit Kristianto, memaparkan sederet tindakan tidak manusiawi yang dilakukan para terdakwa terhadap anak-anak asuh mereka. Para korban yang masih bayi disebut ditidurkan di lantai dan mengalami pengikatan selama berada di daycare.
“Untuk perbuatannya, mereka ini pada saat di Daycare Little Aresha melakukan pengikatan, membuat anak-anak yang masih bayi itu ditidurkan di lantai,” ujar Sigit Kristianto seusai persidangan.
Ruangan Sempit Tanpa Ventilasi
Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa para korban ditempatkan di ruangan gelap berukuran hanya 3×4 meter tanpa ventilasi dan pendingin udara yang memadai. Ruangan yang seharusnya hanya dihuni empat hingga lima orang itu justru dijejali 17 anak sehingga mereka berdesak-desakan.
“Korban ditempatkan di ruangan yang gelap, kemudian ruangannya 3×4, kan seharusnya untuk 4 atau 5 orang, itu untuk 17 orang jadi berdesak-desakan tanpa adanya ventilasi dan AC,” imbuhnya.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut adanya tindakan kejam berupa penyelupan kepala korban ke dalam bak mandi oleh salah seorang terdakwa. Tindakan itu diduga dilakukan saat anak rewel sehingga memicu emosi pelaku. Sementara itu, terhadap ketua yayasan dan kepala sekolah Little Aresha, jaksa membacakan berkas dakwaan secara terpisah.
Sebelas terdakwa pengasuh daycare dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Agenda sidang selanjutnya adalah tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.









