JAKARTA, ArgumenRakyat.com — DPR RI menerima Surat Presiden Nomor R-38 berisi calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dibacakan dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/8/2026), dikutip dari antaranews.com dan inews.id.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan penerimaan surat tersebut saat memimpin Rapat Paripurna Ke-2 DPR RI Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026–2027 di kompleks parlemen, Jakarta. Namun, dia belum mengumumkan nama sosok yang diajukan untuk mengisi posisi strategis itu.
Pengajuan nama calon pimpinan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merupakan bagian dari rencana pemerintah mengoperasikan bursa komoditas strategis mulai 2027. Rencana pembentukan bursa itu sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato penyampaian keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang APBN 2027 beserta Nota Keuangannya, Jumat (14/8/2026).
Isi Surat Presiden
“Tanggal 10 Agustus 2026 hal Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” kata Dasco saat memimpin rapat paripurna.
Selain Surpres R-38, Dasco juga mengungkapkan DPR RI telah menerima Surat Presiden Nomor R-33 pada 14 Juli 2026 perihal permohonan persetujuan DPR terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal bekas Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara.
Agenda Lain di Paripurna
Dalam kesempatan yang sama, Dasco turut menyampaikan bahwa DPR RI telah menerima Surpres soal calon pengganti Gubernur Bank Indonesia (BI), Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI. Terkait pimpinan BI, hal itu sebelumnya sudah diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dasco menegaskan bahwa seluruh surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme, ketentuan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.









