Jakarta, ArgumenRakyat.com — Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas membacakan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026), dikutip dari antaranews.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Hukum Persoalkan Konstruksi Dakwaan
Sidang mendengarkan perlawanan terdakwa digelar sekitar pukul 10.15 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Advokat Yaqut, Dodi Abdulkadir, menjelaskan perlawanan diajukan karena tim hukum menilai terdapat sejumlah persoalan dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa untuk menjerat Yaqut.
"Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara," ujar Dodi.
Tim hukum juga mempersoalkan tudingan Yaqut menerima uang sebesar 271 ribu dolar Amerika Serikat. Menurut Dodi, dakwaan tidak menjelaskan secara terang bukti penerimaan uang tersebut.
Negara Diduga Dirugikan Rp622 Miliar
Dalam perkara itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar. Kerugian disebut terjadi karena ia mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Tindakan itu disebut dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.









