PTUN Pertahankan Putusan KIP, UGM Wajib Buka Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Dok. ANTARA)

Foto: Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Dok. ANTARA)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Perlawanan hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam mempertahankan kerahasiaan arsip akademis Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali menghantam dinding tebal. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara tegas menolak gugatan keberatan yang dilayangkan oleh Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kampus berlogo Balairung tersebut.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah vokasi hukum UGM tersebut berlanjut pada penguatan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) bernomor 055/X/KIP-PSI/2025 yang menetapkan bahwa rentetan salinan dokumen studi milik Jokowi tergolong publik-terbuka.

“Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya,” tulis amar putusan sebagaimana yang tercantum dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dilihat pada Sabtu (1/8/2026).

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Wacanakan Penempatan Utusan Khusus di BUMN, Perkuat Pengawasan Program Strategis

Dengan adanya amar putusan perkara bernomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT yang diketuk majelis hakim via e-court pada 30 Juli 2026, PTUN Jakarta resmi mengukuhkan independensi Amar KIP.

“Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia nотог: 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026,” dalam amar putusan tersebut

Sengketa bertajuk keterbukaan informasi publik ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang menghimpun diri dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Dalam persidangan sengketa informasi di KIP, pihak kampus dipaksa bertekuk lutut usai majelis memproses gugatan tersebut secara parsial.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn ketika membaca amar putusan, Selasa (10/3/2026).

Baca Juga:  Capaian Gemilang Akhir Tahun: Indonesia Catat "Zero Terror Attack" Sepanjang 2025, Polri Waspadai Radikalisme Digital

Dari delapan klaster berkas yang diajukan, KIP menetapkan tujuh item riwayat akademis sebagai dokumen publik, meliputi salinan ijazah asli, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS), laporan KKN, skripsi, berita acara ujian yudisium, hingga rincian buku wisuda. Majelis hanya mengecualikan fisik ijazah asli dari klasifikasi tersebut.

“Merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain,” tegas wanita kelahiran Jayapura pada 11 Juni 1974 itu.

Putusan KIP juga menegaskan bahwa prosedur kurikulum resmi era perkuliahan Jokowi bersifat terbuka. Penolakan PTUN kini menjadi legitimasi yuridis yang memandatkan UGM untuk mengeksekusi transparansi dokumen tersebut setelah berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Pemerintah dan PT PAL Susun Peta Jalan Industri Maritim
TNI Akan Kirim Prajurit Menimba Ilmu Militer ke China
Kecelakaan Tol Jagorawi: 2 Tewas Terbakar di Dalam Jeep
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Rektorat Unsoed
Airlangga: Lokasi PFII di Bali Masih Tahap Evaluasi
Kemendagri Sebut Data Terintegrasi Kunci Tanggap Darurat
Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen
KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Pemerintah dan PT PAL Susun Peta Jalan Industri Maritim

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:59 WIB

TNI Akan Kirim Prajurit Menimba Ilmu Militer ke China

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Kecelakaan Tol Jagorawi: 2 Tewas Terbakar di Dalam Jeep

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:48 WIB

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Rektorat Unsoed

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Airlangga: Lokasi PFII di Bali Masih Tahap Evaluasi

Berita Terbaru

Pemkab Agam Transfer DBH Rp6,1 Miliar ke 92 Nagari. (Foto: Dok. ANTARA)

Daerah

Pemkab Agam Transfer DBH Rp6,1 Miliar ke 92 Nagari

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:35 WIB

UNAND Dorong Pengolahan Gambir Ramah Lingkungan di Pessel. (Foto: Dok. ANTARA)

Daerah

UNAND Dorong Pengolahan Gambir Ramah Lingkungan di Pessel

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:30 WIB

6 Jenis Buah yang Bisa Menurunkan Asam Urat. (Foto: Dok. Sumber Berita)

Kesehatan

6 Jenis Buah yang Bisa Menurunkan Asam Urat

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:25 WIB

7 Hobi yang Baik untuk Mental Anak, Asah Kreativitas. (Foto: Dok. Sumber Berita)

Gaya Hidup

7 Hobi yang Baik untuk Mental Anak, Asah Kreativitas

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:20 WIB

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Pakai Sidik Jari. (Foto: Dok. Sumber Berita)

Digital

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Pakai Sidik Jari

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:14 WIB