PTUN Pertahankan Putusan KIP, UGM Wajib Buka Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Dok. ANTARA)

Foto: Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Dok. ANTARA)

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Perlawanan hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam mempertahankan kerahasiaan arsip akademis Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali menghantam dinding tebal. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara tegas menolak gugatan keberatan yang dilayangkan oleh Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kampus berlogo Balairung tersebut.

Langkah vokasi hukum UGM tersebut berlanjut pada penguatan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) bernomor 055/X/KIP-PSI/2025 yang menetapkan bahwa rentetan salinan dokumen studi milik Jokowi tergolong publik-terbuka.

“Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya,” tulis amar putusan sebagaimana yang tercantum dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dilihat pada Sabtu (1/8/2026).

Dengan adanya amar putusan perkara bernomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT yang diketuk majelis hakim via e-court pada 30 Juli 2026, PTUN Jakarta resmi mengukuhkan independensi Amar KIP.

Baca Juga:  Kemendagri Sebut Data Terintegrasi Kunci Tanggap Darurat

“Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia nотог: 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026,” dalam amar putusan tersebut

Sengketa bertajuk keterbukaan informasi publik ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang menghimpun diri dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Dalam persidangan sengketa informasi di KIP, pihak kampus dipaksa bertekuk lutut usai majelis memproses gugatan tersebut secara parsial.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn ketika membaca amar putusan, Selasa (10/3/2026).

Baca Juga:  Tragedi Berdarah di Kota Tual: Siswa MTs Tewas Dianiaya Oknum Brimob, DPR RI Selly Gantina: Ini Keji dan Biadab!

Dari delapan klaster berkas yang diajukan, KIP menetapkan tujuh item riwayat akademis sebagai dokumen publik, meliputi salinan ijazah asli, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS), laporan KKN, skripsi, berita acara ujian yudisium, hingga rincian buku wisuda. Majelis hanya mengecualikan fisik ijazah asli dari klasifikasi tersebut.

“Merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain,” tegas wanita kelahiran Jayapura pada 11 Juni 1974 itu.

Putusan KIP juga menegaskan bahwa prosedur kurikulum resmi era perkuliahan Jokowi bersifat terbuka. Penolakan PTUN kini menjadi legitimasi yuridis yang memandatkan UGM untuk mengeksekusi transparansi dokumen tersebut setelah berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta
Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot
Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan
Kabut Asap Karhutla Kembali Selimuti Palembang
IHSG Berpotensi Menguat Usai Respons Kebijakan Bursa
Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami
Operasi SAR KM Feronia, 5 Perairan TN Komodo Ditutup
BNPB Petakan 44 Area Terbakar di Sumsel

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:40 WIB

IHSG Berpotensi Menguat Usai Respons Kebijakan Bursa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami

Berita Terbaru

Pentas seni tradisional randai Minangkabau di lapangan dengan rumah adat beratap gonjong di belakangnya. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Deni Dahniel (CC BY-SA 4.0))

Budaya

Tradisi Lukah Gilo Solok Difilmkan agar Tak Lenyap

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:46 WIB

Lembar uang rupiah kertas, ilustrasi pengelolaan anggaran daerah. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Pak.syafda (CC BY-SA 4.0))

Daerah

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:45 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta. (Foto: iNews.id)

Nasional

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:40 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot. (Foto: Dok. DPR)

Nasional

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:34 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:29 WIB