ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Perlawanan hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam mempertahankan kerahasiaan arsip akademis Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali menghantam dinding tebal. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara tegas menolak gugatan keberatan yang dilayangkan oleh Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kampus berlogo Balairung tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah vokasi hukum UGM tersebut berlanjut pada penguatan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) bernomor 055/X/KIP-PSI/2025 yang menetapkan bahwa rentetan salinan dokumen studi milik Jokowi tergolong publik-terbuka.
“Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya,” tulis amar putusan sebagaimana yang tercantum dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dilihat pada Sabtu (1/8/2026).
Dengan adanya amar putusan perkara bernomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT yang diketuk majelis hakim via e-court pada 30 Juli 2026, PTUN Jakarta resmi mengukuhkan independensi Amar KIP.
“Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia nотог: 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026,” dalam amar putusan tersebut
Sengketa bertajuk keterbukaan informasi publik ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang menghimpun diri dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Dalam persidangan sengketa informasi di KIP, pihak kampus dipaksa bertekuk lutut usai majelis memproses gugatan tersebut secara parsial.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn ketika membaca amar putusan, Selasa (10/3/2026).
Dari delapan klaster berkas yang diajukan, KIP menetapkan tujuh item riwayat akademis sebagai dokumen publik, meliputi salinan ijazah asli, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS), laporan KKN, skripsi, berita acara ujian yudisium, hingga rincian buku wisuda. Majelis hanya mengecualikan fisik ijazah asli dari klasifikasi tersebut.
“Merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain,” tegas wanita kelahiran Jayapura pada 11 Juni 1974 itu.
Putusan KIP juga menegaskan bahwa prosedur kurikulum resmi era perkuliahan Jokowi bersifat terbuka. Penolakan PTUN kini menjadi legitimasi yuridis yang memandatkan UGM untuk mengeksekusi transparansi dokumen tersebut setelah berkekuatan hukum tetap.









