ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan catatan historis yang mengejutkan terkait dinamika regulasi ketenagakerjaan di tanah air.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di hadapan elemen serikat pekerja pada Jum’at, 24 Juli 2026 dalam pidatonya ia mengaku pernah mengambil sikap berseberangan dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kluster ketenagakerjaan. Kapolri membeberkan bahwa dirinya secara diam-diam berkolaborasi dengan jajaran pimpinan buruh untuk mengawal dan menyuarakan aspirasi para pekerja.
Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa aspek perlindungan hukum (legal protection) serta hak-hak keperdataan pekerja tetap terjamin di tengah gelombang reformasi regulasi.
”Bahwa saya adalah salah satu enggak tahu yang lain ada atau enggak yang menolak Omnibus Law khususnya terkait dengan masalah Ciptaker,” ujar Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Kapolri sejak zaman Joko Widodo itu tersebut menekankan komitmennya dalam memperjuangkan substansi perundang-undangan agar berpihak pada kesejahteraan kelas pekerja. Menurutnya, pergerakan ini dilakukan di balik layar hingga akhirnya pilar peradilan konstitusi mengeluarkan putusan yang memihak buruh. “Dan saya memperjuangkan bersama diam-diam dengan teman-teman buruh, beberapa orang termasuk Pak Andi Gani di dalamnya untuk terus mengawal, dan alhamdulillah MK buruh bisa menang,” tuturnya.
Ikatan emosional dan pendekatan humanis (persuasive approach) ini diakui Sigit telah terbangun sejak dirinya mengemban amanah sebagai Kapolda Banten. Ia berupaya mengubah paradigma hubungan industrial agar kepolisian dan massa buruh tidak selalu berada dalam posisi reaktif atau berhadapan secara konfrontatif saat penyampaian pendapat di muka umum.
Sigit berharap, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang saat ini bergulir dapat menjadi instrumen yuridis yang kokoh demi meningkatkan taraf hidup pekerja. Pasalnya, ia memandang pekerja memiliki peranan vital sebagai pilar perekonomian nasional.
”Sehingga kemudian Undang-Undang Ketenagakerjaan yang saat ini sedang direvisi ini betul-betul bisa memperjuangkan apa yang rekan-rekan perjuangkan selama ini untuk terus menjaga agar buruh ke depan hak-haknya bisa dilindungi, kesejahteraannya bisa terus terjaga, karena kita juga ingin bahwa buruh Indonesia terus sejahtera,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa peran buruh sangat penting bagi negara. “…karena bagi saya buruh adalah pahlawan devisa dan sampai sekarang itu tertanam di hati saya,” ucap Sigit mengakhiri pernyataannya









