Hingga Kini Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Belum Ditahan

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.(Dok. Kejaksaan Agung RI)

Foto: Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.(Dok. Kejaksaan Agung RI)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), terus menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga kini Febrie belum juga ditahan oleh pihak berwenang. Kondisi ini berbanding terbalik dengan satu tersangka lainnya dari pihak swasta, Don Rito (DR), yang telah resmi mendekam di sel tahanan.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara yang melibatkan Febrie tersebut merupakan hasil pengusutan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait dugaan tindak pidana korupsi proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya. Namun, penanganan perkara tiga kasus korupsi ini kini resmi dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan ini menimbulkan keraguan di tengah masyarakat mengenai objektivitas pengusutan kasus, mengingat posisi Febrie sebagai mantan pejabat teras di korps adhiyaksa tersebut. Merespons polemik ini, Komisi III DPR RI langsung bergerak cepat dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi perkembangan kasus secara transparan.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp5,68 Triliun

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara ini dilakukan guna menghindari gesekan antar-lembaga penegak hukum. Kendati demikian, DPR memahami betul adanya skeptisisme dari masyarakat.

“Kita kan ragu nih, masa di tempatnya mantan atasannya gitu ya. Kita bisa terimalah itu keraguan kita dan keraguan masyarakat, maka kita minta penyidik-penyidiknya itu yang istilah ketua kemarin independen,” ujar ujar Hinca di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Lebih lanjut, politikus Partai Demokrat tersebut menegaskan pentingnya integritas tim yang menangani perkara ini agar bebas dari konflik kepentingan. “Artinya enggak ada hubungan dengan kerjaan selama ini, kan bisa dari luar. Artinya tetap jaksanya satu. Nah, lalu kalau saya ditanyakan, kasubdit penyidikannya itu yang sekarang di situ mestinya diganti,” ucapnya.

Di sisi lain, ketidakpastian mengenai penahanan Febrie memicu spekulasi tentang keberadaannya yang dianggap misterius. Kendati belum ditahan, Febrie dipastikan telah resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 11 Juli 2026 atas permintaan Polda Metro Jaya. Langkah pencegahan yang berlaku selama 20 hari tersebut juga diterapkan kepada tersangka Don Rito.

Baca Juga:  YLBHI Soroti Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung: Dinilai Cacat Prosedural dan Sarat Konflik Kepentingan

Pihak Kejaksaan Agung pun akhirnya buka suara guna menepis isu liar yang beredar di masyarakat, termasuk rumor yang menyebut Febrie melarikan diri ke luar negeri untuk beribadah. Perwakilan Kejaksaan Agung, Anang Supriatna selaku Kapuspenkum menegaskan bahwa mantan Jampidsus tersebut saat ini masih berada di dalam negeri dan berada dalam pengawasan.

“Terkait dengan inisial FA itu yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” kata Anang.

Anang juga membantah kabar burung yang menyatakan tersangka telah meninggalkan tanah air. “Enggak benar itu, gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik,” tuturnya memastikan posisi Febrie. Kini, publik menanti langkah konkret dari Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus demi menjaga kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Berita Terkait

Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs
Sanksi Tutup Dapur Menanti: BGN Larang Keras Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi!
BUMN Obral Stok Hunian Mangkrak Lewat Danantara Housing, Ratusan Anak Usaha Mulai ‘Dibersihkan’
Pengamat Kebijakan UNPAD Sebut Pendirian Universitas Republik Indonesia Perlu Perencanaan Strategis Matang
Bukan Penyegaran Biasa? Kejagung Rombak Pejabat Utama di Tengah Isu Panas Febrie Adriansyah
Teka-teki Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Koperasi Desa Merah Putih
​KPK Dukung Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Sinergi Antar-Lembaga Penegak Hukum
​Merasa Dikriminalisasi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Melawan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:36 WIB

Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31 WIB

Sanksi Tutup Dapur Menanti: BGN Larang Keras Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi!

Senin, 27 Juli 2026 - 21:19 WIB

BUMN Obral Stok Hunian Mangkrak Lewat Danantara Housing, Ratusan Anak Usaha Mulai ‘Dibersihkan’

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:57 WIB

Pengamat Kebijakan UNPAD Sebut Pendirian Universitas Republik Indonesia Perlu Perencanaan Strategis Matang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:36 WIB

Bukan Penyegaran Biasa? Kejagung Rombak Pejabat Utama di Tengah Isu Panas Febrie Adriansyah

Berita Terbaru