ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), terus menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga kini Febrie belum juga ditahan oleh pihak berwenang. Kondisi ini berbanding terbalik dengan satu tersangka lainnya dari pihak swasta, Don Rito (DR), yang telah resmi mendekam di sel tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara yang melibatkan Febrie tersebut merupakan hasil pengusutan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait dugaan tindak pidana korupsi proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya. Namun, penanganan perkara tiga kasus korupsi ini kini resmi dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan ini menimbulkan keraguan di tengah masyarakat mengenai objektivitas pengusutan kasus, mengingat posisi Febrie sebagai mantan pejabat teras di korps adhiyaksa tersebut. Merespons polemik ini, Komisi III DPR RI langsung bergerak cepat dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi perkembangan kasus secara transparan.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara ini dilakukan guna menghindari gesekan antar-lembaga penegak hukum. Kendati demikian, DPR memahami betul adanya skeptisisme dari masyarakat.
“Kita kan ragu nih, masa di tempatnya mantan atasannya gitu ya. Kita bisa terimalah itu keraguan kita dan keraguan masyarakat, maka kita minta penyidik-penyidiknya itu yang istilah ketua kemarin independen,” ujar ujar Hinca di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Lebih lanjut, politikus Partai Demokrat tersebut menegaskan pentingnya integritas tim yang menangani perkara ini agar bebas dari konflik kepentingan. “Artinya enggak ada hubungan dengan kerjaan selama ini, kan bisa dari luar. Artinya tetap jaksanya satu. Nah, lalu kalau saya ditanyakan, kasubdit penyidikannya itu yang sekarang di situ mestinya diganti,” ucapnya.
Di sisi lain, ketidakpastian mengenai penahanan Febrie memicu spekulasi tentang keberadaannya yang dianggap misterius. Kendati belum ditahan, Febrie dipastikan telah resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 11 Juli 2026 atas permintaan Polda Metro Jaya. Langkah pencegahan yang berlaku selama 20 hari tersebut juga diterapkan kepada tersangka Don Rito.
Pihak Kejaksaan Agung pun akhirnya buka suara guna menepis isu liar yang beredar di masyarakat, termasuk rumor yang menyebut Febrie melarikan diri ke luar negeri untuk beribadah. Perwakilan Kejaksaan Agung, Anang Supriatna selaku Kapuspenkum menegaskan bahwa mantan Jampidsus tersebut saat ini masih berada di dalam negeri dan berada dalam pengawasan.
“Terkait dengan inisial FA itu yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” kata Anang.
Anang juga membantah kabar burung yang menyatakan tersangka telah meninggalkan tanah air. “Enggak benar itu, gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik,” tuturnya memastikan posisi Febrie. Kini, publik menanti langkah konkret dari Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus demi menjaga kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.









