DPR Disebut Bakal Panggil Menhut Raja Juli Buntut Temuan Amplop Gratifikasi

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: DPR RI (Dok. setneg.go.id)

Foto: DPR RI (Dok. setneg.go.id)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait hebohnya temuan amplop gratifikasi. Pemanggilan ini dipicu oleh adanya laporan dugaan suap yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Ambi, usai melakukan pertemuan dinas di kantor Kementerian Kehutanan beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan dugaan gratifikasi tersebut kini tengah diverifikasi dan dianalisis secara mendalam oleh Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencana pemanggilan oleh parlemen ini ditegaskan langsung oleh Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, dalam dialog Kompas Petang yang tayang pada Senin, 6 Juli 2026 di YouTube Kompas TV Pontianak. Sebagai mitra kerja Kementerian Kehutanan, Firman menyampaikan rasa prihatin yang sangat mendalam atas kejadian tersebut. Ia menyebut dugaan praktik lancung itu menjadi isu krusial yang menuntut peningkatan fungsi pengawasan legislatif.

Baca Juga:  Deddy Sitorus Ungkap Kerusakan Sistemik Penegak Hukum dan Desak Presiden Lakukan Penyegaran Pimpinan

“Terkait dengan masalah pemanggilan, tentunya kami dari Komisi IV akan menyampaikan kepada rapat internal tahapan-tahapan atau jadwal untuk pemanggilan,” kata Firman Soebagyo menerangkan alur agenda kerja dewan.

Menurut politisi Partai Golkar itu, proses pemanggilan ini memiliki urgensi yang sangat tinggi bagi kedewanan. Komisi IV perlu mendengarkan secara langsung klarifikasi resmi dari menteri yang bersangkutan demi menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Ia menilai dpr berkewajiban merespons isu ini karena telah menjadi sorotan publik yang luas.

“Pemanggilan bagi saya adalah penting karena untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari menteri yang melakukan itu,” ujar Firman menegaskan fungsi kontrol parlemen.

Secara spesifik, Firman mempertanyakan mekanisme penanganan amplop tersebut yang diduga justru dikembalikan langsung kepada pihak pemberi, bukan dilaporkan ke lembaga antirasuah. Firman menilai tindakan tersebut kurang tepat jika mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga:  Tragedi Berdarah di Kota Tual: Siswa MTs Tewas Dianiaya Oknum Brimob, DPR RI Selly Gantina: Ini Keji dan Biadab!

Regulasi hukum secara eksplisit mengatur bahwa setiap penyelenggara negara yang mengetahui adanya indikasi gratifikasi wajib menyerahkan barang bukti tersebut ke KPK dalam kurun waktu tertentu.

“Harapan kami adalah menteri bisa menjelaskan sejujur-jujurnya kenapa kok tidak diserahkan langsung kepada KPK,” tutur Firman terkait poin krusial yang akan dipertanyakan dalam agenda klarifikasi mendatang.

Di sisi lain, disinggung mengenai substansi sengketa yang berkaitan dengan isu pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing, Firman menjelaskan terdapat pergeseran regulasi. Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, wewenang terkait alih fungsi lahan sepenuhnya ditarik menjadi otoritas pemerintah pusat, bukan lagi di bawah kendali dpr. Kendati demikian, Komisi IV memastikan akan terus mengawal penegakan aturan hukum di KPK agar proses pengusutan dugaan suap ini berjalan setransparan mungkin.

“Karena ini sudah masuk ke ranah penegakan hukum, tentunya kami Komisi IV mendukung sepenuhnya penegakan aturan hukum kepada KPK,” ucap Firman.

Berita Terkait

Bukan Penyegaran Biasa? Kejagung Rombak Pejabat Utama di Tengah Isu Panas Febrie Adriansyah
​KPK Dukung Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Sinergi Antar-Lembaga Penegak Hukum
​Merasa Dikriminalisasi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Melawan
Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Alih Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Lewat KPK
Usut TPPU Lewat Sprindik Baru, Kejagung Panggil Lagi Febrie Besok
Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus Baru Gantikan Febrie Adriansyah
TNI AD Luruskan Isu Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak: Tugas Pokok Tak Berubah
Nasib Kontras Roy Suryo di Meja Hijau: Satu Praperadilan Dikabulkan, Satu Ditolak

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:36 WIB

Bukan Penyegaran Biasa? Kejagung Rombak Pejabat Utama di Tengah Isu Panas Febrie Adriansyah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:05 WIB

​KPK Dukung Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Sinergi Antar-Lembaga Penegak Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:50 WIB

​Merasa Dikriminalisasi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Melawan

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:08 WIB

Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Alih Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Lewat KPK

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:01 WIB

Usut TPPU Lewat Sprindik Baru, Kejagung Panggil Lagi Febrie Besok

Berita Terbaru