ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui siniar bertajuk Podcast Terus Terang di kanal YouTube pribadinya (Mahfud MD Official) yang diunggah pada 30 Juni 2026, Mahfud menilai penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut terkesan sangat dipaksakan.
Di layar studio siniar dengan latar visual gemerlap gedung-gedung bertingkat perkotaan pada malam hari, Mahfud MD yang mengenakan kemeja batik bernuansa cokelat dan emas duduk berhadapan dengan pembawa acara. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengawali tanggapannya dengan menyatakan rasa duka atas nasib yang menimpa mantan bos Gojek tersebut.
Namun, ia tidak menampik bahwa arah putusan hakim ini sudah ia prediksi semenjak proses hukumnya bergulir di tahap awal.
“Meskipun sebenarnya secara politis ya, bukan secara yuridis, sejak awal saya menduga akan ada vonis itu seperti yang terjadi sekarang, meskipun saya tidak membayangkan akan seberat itu,” ujar Mahfud MD mengevaluasi beratnya hukuman finansial dan kurungan yang diterima Nadiem.
Mahfud mencium adanya kejanggalan dalam alur logika hukum pembebanan uang pengganti jumbo sebesar Rp809,5 miliar terhadap Nadiem. Ia mempertanyakan korelasi kerja sama entitas bisnis biasa antara aplikasi karya anak bangsa dengan pihak Google yang diyakini hakim sebagai wilayah kolusi, padahal saksi Google sendiri membantahnya di persidangan. “Tidak ada bukti satu pun yang mengaitkan Nadiem dengan dana itu, baik terang-terangan maupun tersembunyi, kok kemudian itu dijadikan dasar keyakinan,” kritiknya.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam prosedur pembuktian yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Berdasarkan laporan yang ia monitor, sejumlah dokumen penting hasil kesaksian luar yang dikumpulkan jaksa diduga kuat tidak pernah diserahkan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk materi pembelaan hingga sidang ketukan palu terakhir berakhir. “Maka saya kembali, ini nampaknya memang digiring ke arah itu,” tutur Mahfud dengan nada lugas.
Menurut dia, Nadiem sengaja dijadikan target utama dalam pusaran kasus ini melalui pintu masuk penahanan pejabat di bawahnya. Mahfud pun menyayangkan bahwa profil Nadiem yang selama ini dikenal bersih dari rekam jejak hitam atau faksi politik justru menjadi korban dari peradilan ini. “Arahnya ke Nadiem mesti. Karena kalau Nadiem tidak ditarget, tidak perlu Ibam ini (konsultan Nadiem), dia kan pintu masuknya lewat Ibam lah kira-kira gitu,” tandasnya mengakhiri analisis tersebut.
Kendati demikian, Mahfud mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati putusan hukum tingkat pertama seraya memberikan dukungan moral bagi kubu Nadiem yang memutuskan menempuh jalur banding di tingkat pengadilan tinggi demi mencari kebenaran material yang lebih proporsional.









