Roy Suryo Beberkan Kronologi Penangkapan Dirinya

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo di Program ILC, dengan tema ”DRMA IJAZAH JOKOWi: KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN BERSIMPANG JALAN?”

Roy Suryo di Program ILC, dengan tema ”DRMA IJAZAH JOKOWi: KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN BERSIMPANG JALAN?”

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, membeberkan secara gamblang pengalamannya saat dijemput paksa oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Dalam forum diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) yang diunggah di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada pada 26 Juni 2026, yang dipandu Karni Ilyas, Roy Suryo mempersoalkan legalitas dan cara penangkapan dirinya yang dinilai berlebihan, teatrikal, serta menabrak rambu-rambu hukum acara pidana (KUHAP) yang berlaku.

Sidak penangkapan bermula ketika rumah kediaman Roy Suryo di Jakarta didatangi oleh puluhan personil reserse bertopeng masker hitam sekitar pukul 06.00 WIB. Roy mengaku terkejut karena kedatangan aparat tersebut dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan resmi atau surat panggilan tahap kedua pasca berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

“Peristiwa yang terjadi pada hari Jumat minggu yang lalu itu brutal, sekali lagi saya sebut brutal, sangat brutal,” kata Roy Suryo mengawali ceritanya dengan nada geram.

Kritik tajam Roy Suryo diarahkan pada cara intervensi petugas yang memaksa masuk hingga ke dalam kamar pribadinya. Ia menceritakan kepanikan istrinya saat menyaksikan rombongan polisi berseragam rompi hitam mengepung area privat mereka. Bahkan, Roy mengaku hak-hak dasarnya sebagai warga negara untuk sekadar bersiap-siap digunting paksa oleh petugas.

“Saya mau masuk kamar untuk berganti baju yang pantas dan berganti celana tidak diizinkan sama sekali, saya mau mandi pun enggak boleh,” ujarnya mengibaratkan penjemputan tersebut layaknya reka adegan dramatis dalam film sejarah.

Tak hanya itu, Roy Suryo juga memprotes bentakan petugas yang berulang kali meminta dirinya segera diborgol tanpa ada indikasi perlawanan atau niat melarikan diri. “Bahkan orang ini teriak borgol, borgol! Dahsyat sekali orang ini,” ungkapnya.

Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut menilai tindakan koersif kepolisian merupakan sebuah rekayasa taktis (tricky) agar dirinya dan sejawatnya, dr. Tifa, langsung mendekam di balik jeruji besi sebelum pelimpahan resmi ke kejaksaan. “Mereka cari cara gimana seolah-olah Roy Suryo dan Tifa statusnya ditahan padahal enggak, enggak ada tadinya,” cecar Roy.

Baca Juga:  Status Saksi, Nusron Wahid Tak Bisa Dicegah ke Luar Negeri

Kejanggalan penegakan hukum ini kian terasa saat Roy Suryo menolak menandatangani surat penahanan yang disodorkan penyidik karena alasan penahanannya dianggap tidak berdasar. “Saya satu tidak menandatangani apapun surat, sama sekali enggak ada yang saya tandatangani,” tegasnya.

Langkah taktis kepolisian ini dinilai Roy sebagai trik menahan mereka selama akhir pekan agar memberikan kesan di hadapan Kejaksaan bahwa para tersangka tidak kooperatif.

Prahara hukum ini akhirnya menemui babak baru saat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap keduanya pada hari Senin berikutnya. Keputusan Kejaksaan yang tidak sejalan dengan agresivitas kepolisian ini memicu spekulasi publik mengenai adanya persimpangan jalan dalam penegakan hukum.

Roy Suryo sendiri memastikan akan membawa rekaman video penangkapan brutal tersebut ke meja hijau melalui jalur praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya diskresi yang diambil oleh Polda Metro Jaya.

Berita Terkait

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia
Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh
Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi
Polisi Pariaman Ungkap 360 Liter Biosolar Subsidi
Mantan Bupati Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan
Usai Tiga Hari Hujan, Asap Karhutla Balik ke Palembang
Imigrasi Grebek Vila di Bali, 17 WNA Diduga Jalankan Pinjol
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:35 WIB

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Mantan Bupati Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Usai Tiga Hari Hujan, Asap Karhutla Balik ke Palembang

Berita Terbaru

Advokat Hafis Alfarisi saat menjadi narasumber podcast Kusieh Bendi. (Foto: Dok. Podcast Kusieh Bendir)

Ekonomi

HGU Perusahaan vs Tanah Adat, Advokat Pilih Jalan Damai

Rabu, 28 Okt 2026 - 16:45 WIB

Microsoft Tawarkan Resign Sukarela ke 60.000 Karyawan. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Microsoft Tawarkan Resign Sukarela ke 60.000 Karyawan

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:38 WIB

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:35 WIB

Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:29 WIB

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:23 WIB