ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara merespons polemik pembengkakan anggaran perjalanan dinas Presiden Prabowo Subianto yang diklaim ditutupi menggunakan kocek pribadi. Sang menteri menilai, secara nalar dan aksiologis, tidak ada produk hukum yang menegasikan hak seorang pejabat negara untuk membiayai sendiri agenda dinasnya jika anggaran resmi melampaui plafon.
Polemik ini berkelindan dengan penjelasan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang menyebut kelebihan biaya korps kepresidenan ditanggung personal oleh Prabowo. Justifikasi atas fenomena “nombok” ini pun digaungkan kembali oleh Purbaya. Konstatasi sang menteri terartikulasi secara gamblang dalam konferensi pers APBNKita pada Jumat, 5 Juni 2026:
“Saya gak bisa menjawab pertanyaan itu, itu kan Pak Teddy udah menjelaskan ya kita pegang pernyataan Pak Teddy. Gak ada aturannya. Kalau saya punya duit saya pergi nombok gak boleh? Secara logika boleh aja kalau mau nombok,” ujarnya.
Namun, transparansi fiskal seketika membentur dinding sekuritisasi informasi saat ia dicecar perihal alokasi definitif perjalanan presiden dalam APBN 2026. Purbaya enggan merinci komparasi datanya. Konstruksi argumen yang ia bangun justru mereduksi hak publik atas informasi publik demi alasan privasi domestik kepresidenan:
“Itu gini, Anda mau lihat rahasia presiden ya gak boleh lah. Kita tahu angkanya cuman Anda tanya ke Setneg aja kalau mau jawaban yang pasti ini,” jelas Purbaya.
Kendati memproteksi data riilnya, alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) itu tidak menampik aspek legalitas formal penganggaran tersebut. Manifestasi regulasi itu nyatanya tertuang utuh dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2020:
”Ada pasti anggaran yang dianggarkan,” kata mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu memungkasi penjelasannya.









