Purbaya Berdalih Soal Logika “Nombok” Dinas Presiden

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbaya Yudhi Sadewa, Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya, dengan gaya Colored Pencil Sketch Art

Purbaya Yudhi Sadewa, Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya, dengan gaya Colored Pencil Sketch Art

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara merespons polemik pembengkakan anggaran perjalanan dinas Presiden Prabowo Subianto yang diklaim ditutupi menggunakan kocek pribadi. Sang menteri menilai, secara nalar dan aksiologis, tidak ada produk hukum yang menegasikan hak seorang pejabat negara untuk membiayai sendiri agenda dinasnya jika anggaran resmi melampaui plafon.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polemik ini berkelindan dengan penjelasan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang menyebut kelebihan biaya korps kepresidenan ditanggung personal oleh Prabowo. Justifikasi atas fenomena “nombok” ini pun digaungkan kembali oleh Purbaya. Konstatasi sang menteri terartikulasi secara gamblang dalam konferensi pers APBNKita pada Jumat, 5 Juni 2026:

Baca Juga:  Dua Kapal Tanker Minyak Sempat Ditarik, Pemerintah Bertindak Cepat Amankan Pasokan Energi Nasional

“Saya gak bisa menjawab pertanyaan itu, itu kan Pak Teddy udah menjelaskan ya kita pegang pernyataan Pak Teddy. Gak ada aturannya. Kalau saya punya duit saya pergi nombok gak boleh? Secara logika boleh aja kalau mau nombok,” ujarnya.

Namun, transparansi fiskal seketika membentur dinding sekuritisasi informasi saat ia dicecar perihal alokasi definitif perjalanan presiden dalam APBN 2026. Purbaya enggan merinci komparasi datanya. Konstruksi argumen yang ia bangun justru mereduksi hak publik atas informasi publik demi alasan privasi domestik kepresidenan:

Baca Juga:  Purbaya: Jerat Denda untuk Importir "Bandel" di Tanjung Priok

“Itu gini, Anda mau lihat rahasia presiden ya gak boleh lah. Kita tahu angkanya cuman Anda tanya ke Setneg aja kalau mau jawaban yang pasti ini,” jelas Purbaya.

Kendati memproteksi data riilnya, alumnus Institut Teknologi BANDUNG (ITB) itu tidak menampik aspek legalitas formal penganggaran tersebut. Manifestasi regulasi itu nyatanya tertuang utuh dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2020:

”Ada pasti anggaran yang dianggarkan,” kata mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu memungkasi penjelasannya.

Berita Terkait

Purbaya Dijadwalkan Bertemu Pimpinan BI Pasca-Mundurnya Perry Warjiyo, Kemenkeu Matangkan Agenda KSSK
Purbaya Tegaskan Kas DKI Masih Melimpah, Pertanyakan Rencana Penerbitan Obligasi
Teka-teki Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Koperasi Desa Merah Putih
Tak Lagi Disamaratakan, BGN Formulasi Ulang Insentif SPPG Berbasis Operasional
Tangan Besi Pengumpul Pajak: Pelibatan Babinsa-Bhabinkamtibmas Menjangkau Shadow Economy
Polri Minta Tambahan Anggaran untuk 2027, Berapa Angkanya?
Qodari Jawab Tuntutan Mahasiswa: Sebut Prabowo Panglima Lawan Kebocoran APBN
Zainal Arifin Mochtar Tanggapi Seskab: Pertanyakan Batasan Dana Pribadi Dinas Luar Negeri Presiden dan Efektivitas Anggaran

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:40 WIB

Purbaya Dijadwalkan Bertemu Pimpinan BI Pasca-Mundurnya Perry Warjiyo, Kemenkeu Matangkan Agenda KSSK

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:32 WIB

Purbaya Tegaskan Kas DKI Masih Melimpah, Pertanyakan Rencana Penerbitan Obligasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:18 WIB

Teka-teki Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Koperasi Desa Merah Putih

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:25 WIB

Tak Lagi Disamaratakan, BGN Formulasi Ulang Insentif SPPG Berbasis Operasional

Senin, 20 Juli 2026 - 13:58 WIB

Tangan Besi Pengumpul Pajak: Pelibatan Babinsa-Bhabinkamtibmas Menjangkau Shadow Economy

Berita Terbaru