Prabowo Tetapkan AHY Sebagai Nahkoda Baru Proyek Whoosh: Struktur Komite Mengalami Perombakan Besar

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Agus Harimurti Yudhoyono saat ditanyai wartawan (Dok. Instagram @agusyudhoyono)

Foto: Agus Harimurti Yudhoyono saat ditanyai wartawan (Dok. Instagram @agusyudhoyono)

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Dinamika tata kelola infrastruktur strategis nasional kembali bergeser di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Melalui Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026, tongkat estafet kepemimpinan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) resmi beralih ke tangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Perpres teranyar ini sekaligus mencabut regulasi terdahulu, yakni Perpres Nomor 107 Tahun 2015.

AHY menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan yang kini mengemban tugas baru sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional. Kendati demikian, reposisi ini merupakan konsekuensi logis dari restrukturisasi nomenklatur kabinet, mengingat jabatan Luhut terdahulu melekat pada kapasitasnya selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Arsitektur kelembagaan komite yang baru ini turut memposisikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai Wakil Ketua. Formasi ini diperkuat oleh jajaran menteri teknis serta kepala badan strategis yang mengisi pos keanggotaan secara komprehensif. Berdasarkan dokumen legalistik tersebut, jajaran anggotanya meliputi Menteri Luar Negeri, Sugiono; Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa; Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi; serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Negara, Rosan P. Roeslani.

Baca Juga:  Wamensesneg Jelaskan Sumber Dana Sapi Kurban Presiden

Selanjutnya, sisa kursi keanggotaan diisi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid; Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, Dony Oskaria; dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan P. Roeslani.

Secara fungsional, komite ini memikul mandat krusial guna mengurai benang kusut finansial yang kerap membayangi megaproyek tersebut. Merujuk pada naskah regulasi formal, tertulis bahwa:

Komite ini memiliki tugas menyepakati dan atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan atau perubahan biaya atau cost overrun proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung termasuk perubahan porsi kepemilikan dan penyesuaian persyaratan.

Baca Juga:  Uji Coba LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Terus Berlanjut, Target Operasional Penuh Agustus 2026

Di samping itu, intervensi negara menjadi mutlak diperlukan demi menjaga stabilitas proyek finansial ini. Oleh karena itu, regulasi menetapkan bentuk dukungan Pemerintah yang meliputi dua hal, sebagaimana dilansir dari Tirto.id:

1. Rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

2. Pemberian penjaminan Pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Guna mengejawantahkan seluruh mandat tersebut, Perpres ini menegaskan bahwa aturan teknis lebih lanjut akan dirumuskan langsung oleh anak Presiden ke-6 Republik Indonesia tersebut, selaku Ketua Komite.

Berita Terkait

Dudy Purwagandhi: Mengurai Benang Kusut Ribuan Titik Perlintasan Ilegal
Uji Coba LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Terus Berlanjut, Target Operasional Penuh Agustus 2026
UPDATE Tragedi Maut di Stasiun Bekasi Timur: 7 Tewas, 81 Luka, Arus Lalin KRL Masih Terganggu

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:40 WIB

Prabowo Tetapkan AHY Sebagai Nahkoda Baru Proyek Whoosh: Struktur Komite Mengalami Perombakan Besar

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:08 WIB

Dudy Purwagandhi: Mengurai Benang Kusut Ribuan Titik Perlintasan Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 11:00 WIB

Uji Coba LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Terus Berlanjut, Target Operasional Penuh Agustus 2026

Selasa, 28 April 2026 - 10:00 WIB

UPDATE Tragedi Maut di Stasiun Bekasi Timur: 7 Tewas, 81 Luka, Arus Lalin KRL Masih Terganggu

Berita Terbaru