Jakarta, ArgumenRakyat.com — Sebanyak 1.696 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, dikutip dari antaranews.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
35 Warga Binaan Langsung Bebas
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Syarpani menyampaikan pemberian remisi itu sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan kesungguhan mengikuti pembinaan.
"Pada peringatan HUT RI ini, sebanyak 1.696 narapidana memperoleh remisi umum, dengan 35 orang di antaranya langsung bebas dan dapat kembali kepada keluarga serta masyarakat," kata Syarpani.
Dari jumlah tersebut, 35 warga binaan yang langsung bebas diharapkan memanfaatkan momentum kemerdekaan sebagai awal untuk memulai kehidupan yang lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab di tengah keluarga dan masyarakat.
Remisi Jadi Motivasi Perubahan
Syarpani menekankan remisi tidak semata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, melainkan harus menjadi motivasi untuk menjaga perubahan yang telah dibangun selama menjalani pembinaan.
"Kemerdekaan harus menjadi momentum untuk berubah. Bagi yang memperoleh remisi, jadikan ini motivasi untuk semakin sungguh-sungguh menjalani pembinaan," paparnya.
Pesan itu selaras dengan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang menempatkan remisi sebagai penghargaan atas kesungguhan warga binaan mengikuti pembinaan.









