JAKARTA, ArgumenRakyat.com — TikTok sepakat membayar denda sebesar US$400 juta atau sekitar Rp7,06 triliun sebagai uang damai untuk menyelesaikan gugatan dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat atas pelanggaran undang-undang privasi anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemulihan Dana Terbesar Kasus COPPA
“Berdasarkan kesepakatan ini, TikTok akan segera membayar US$300 juta dan menambahkan US$100 juta sisanya setelah dikeluarkan penetapan resmi yang membatalkan putusan persetujuan sebelumnya terhadap Musical.ly, pendahulu TikTok,” kata Departemen Kehakiman dalam keterangan tertulisnya.
Departemen Kehakiman menyebut denda tersebut merupakan salah satu pemulihan dana terbesar yang pernah didapatkan dari kasus yang melibatkan Undang-undang Perlindungan Privasi Daring Anak (COPPA). Regulasi itu melarang platform mengumpulkan informasi pribadi anak di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua.
Pemerintah AS bersama Komisi Perdagangan Federal (FTC) menuntut TikTok pada 2024 karena dinilai membahayakan keselamatan jutaan anak dengan mengambil data pribadi mereka tanpa persetujuan orang tua, termasuk pada akun yang dibuat dalam Kids Mode.
Diawasi Ketat di Berbagai Negara
Kesepakatan damai ini terjadi di tengah makin gencarnya langkah tegas berbagai negara terhadap TikTok. Uni Eropa mulai menyelidiki TikTok pada 2024 berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA), dan pada Juli menuding platform itu gagal melindungi anak dari risiko perundungan siber dan ancaman predator daring.
“Tingkat perlindungan yang tinggi seharusnya menjadi pengaturan bawaan, bukan opsi yang harus diaktifkan secara manual,” tegas Kepala Teknologi Uni Eropa, Henna Virkkunen.
Sementara itu, lembaga pengawas komunikasi Inggris (Ofcom) juga membuka penyelidikan pada Juli untuk memastikan TikTok menjalankan kewajibannya melindungi anak dari konten berbahaya, dengan menyoroti model verifikasi usia yang diterapkan platform tersebut.









