Prahara Eksekusi Tanah Adat di Nagari Sungai Kamuyang

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alat Berat menuju lokasi perkara, di Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota pada Kamis 18 Juni 2026

Foto: Alat Berat menuju lokasi perkara, di Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota pada Kamis 18 Juni 2026

ARGUMENRAKYAT.COM, SUMBAR– Eksekusi lahan sengketa oleh Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh di Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis, 18 Juni 2026, berlangsung tegang. Proses pengosongan lahan seluas sekitar 3.773 meter persegi terbagi atas Tumpak 1 (425 M^2), Tumpak 2 (2.400 M^2), Tumpak 3 (900 M^2), dan Tumpak 4 (48 M^2) diwarnai kericuhan.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekaman video di media sosial memperlihatkan ketegangan sengit antara aparat kepolisian dan warga setempat. Adapun, pihak termohon, yang didominasi kaum perempuan dan anak-anak, mencoba menghalangi Panitera PN Payakumbuh, Devianty, S.H., M.H., saat membacakan amar putusan Mahkamah Agung (MA). Di atas lahan tersebut berdiri enam unit rumah yang dihuni 13 kepala keluarga, serta 27 kuburan orang tua penghuni.

Baca Juga:  Buya Syamsu Anwar Mangkuto Malin Berpulang, Pergi Seorang Ulama Karismatik Asal Taeh Baruah

Perkara perebutan tanah ulayat Suku Pitopang Ikua Tanjuang antara pemohon Suwardi dkk melawan Da Wan dan Nurliza dkk selaku termohon ini telah bergulir sejak 2020 melalui nomor perkara 16/Pdt.G/2020/PN Pyh, banding nomor 38/PDT/2021/PT PDG, hingga kasasi MA nomor 3882 K/Pdt/2022. “Eksekusi tetap bisa dilakukan walaupun ada upaya bantahan melalui banding di Pengadilan Tinggi ataupun upaya Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung,” kata Devianty.

Niniak Mamak Nagari Sungai Kamuyang, Hendri Donal Dt. Paduko Rajo Nan Bagonjong, menjelaskan kedua pihak sebenarnya merupakan kemenakan kaum Dt. Paduko Sinjato yang telah punah dan putus wali nasabnya sejak 1967.

Menurut dia, pangkal keruwetan ini adalah pergeseran ranah hukum. “Perkara berawal dari pengaduan ke Pengadilan Negeri oleh salah satu kamanakan, disinilah salah kaprah berawal, karena menurut Hukum Adat salingka Nagari Sungai Kamuyang bahwa penyelesaian perkara pusaka tinggi (ulayat) itu pada Limbago Adat (Peradilan Adat) bukan di ranah hukum positif Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga:  Warga Berdesakan hingga Rebutan Makanan, Keamanan Festival Kuliner 100 Tahun Jam Gadang Disorot

Hendri menilai kekalahan termohon tak lepas dari ketimpangan kapasitas. “Ditambah lagi pihak termohon ini adalah lemah dalam hal ekonomi dan sumber daya manusia yang mengakibatkan mereka kalah saat berperkara pada pengadilan,” imbuhnya.

Kendati demikian, ia menegaskan perlawanan ini bukan sekadar membela yang kalah. “Untuk itulah kami hadir bukan saja menegakkan keadilan bagi keluarga Anton yang kalah, namun lebih jauh merupakan upaya menyelamatkan Tanah Ulayat yang merupakan identitas Minangkabau, dan saat ini kami tengah melakukan upaya banding ke Mahkamah Agung,” katanya.

Berita Terkait

Nagari Tj Haro Sikabu-Kabu Jadi Lokus NCH, Dorong Kolaborasi OPD
Resmi Bermitra, Dimensia Creative dan Hijrah Muslim Center Sepakat Kembangkan Potensi Multimedia di Payakumbuh
DLH Sumbar Periksa Sungai Batang Siat dan IPAL Dua PKS
BADUNSANAK Balai POM Payakumbuh Dampingi UMKM Naik Status
TMSBK Bukittinggi Ditata, 30 Kios Direlokasi ke Pasar Atas
Agam Usulkan 1.000 Hektare Lahan Terlantar Diaktifkan Kembali
PLN UP3 Bukittinggi Siaga Jaga Listrik Andal Jelang HUT RI
Kebakaran Hanguskan Empat Rumah di Agam, Belasan Mengungsi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:56 WIB

Nagari Tj Haro Sikabu-Kabu Jadi Lokus NCH, Dorong Kolaborasi OPD

Selasa, 1 September 2026 - 16:07 WIB

Resmi Bermitra, Dimensia Creative dan Hijrah Muslim Center Sepakat Kembangkan Potensi Multimedia di Payakumbuh

Selasa, 1 September 2026 - 10:24 WIB

DLH Sumbar Periksa Sungai Batang Siat dan IPAL Dua PKS

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:28 WIB

BADUNSANAK Balai POM Payakumbuh Dampingi UMKM Naik Status

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:28 WIB

TMSBK Bukittinggi Ditata, 30 Kios Direlokasi ke Pasar Atas

Berita Terbaru

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:25 WIB

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:20 WIB

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029. (Foto: Tribunnews)

Ekonomi

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:15 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:08 WIB