Prahara Eksekusi Tanah Adat di Nagari Sungai Kamuyang

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alat Berat menuju lokasi perkara, di Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota pada Kamis 18 Juni 2026

Foto: Alat Berat menuju lokasi perkara, di Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota pada Kamis 18 Juni 2026

ARGUMENRAKYAT.COM, SUMBAR– Eksekusi lahan sengketa oleh Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh di Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis, 18 Juni 2026, berlangsung tegang. Proses pengosongan lahan seluas sekitar 3.773 meter persegi terbagi atas Tumpak 1 (425 M^2), Tumpak 2 (2.400 M^2), Tumpak 3 (900 M^2), dan Tumpak 4 (48 M^2) diwarnai kericuhan.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekaman video di media sosial memperlihatkan ketegangan sengit antara aparat kepolisian dan warga setempat. Adapun, pihak termohon, yang didominasi kaum perempuan dan anak-anak, mencoba menghalangi Panitera PN Payakumbuh, Devianty, S.H., M.H., saat membacakan amar putusan Mahkamah Agung (MA). Di atas lahan tersebut berdiri enam unit rumah yang dihuni 13 kepala keluarga, serta 27 kuburan orang tua penghuni.

Baca Juga:  Geger Camry Dinas ke Kampus, Ketua DPRD Lima Puluh Kota Minta Maaf atas Kelalaian Istri

Perkara perebutan tanah ulayat Suku Pitopang Ikua Tanjuang antara pemohon Suwardi dkk melawan Da Wan dan Nurliza dkk selaku termohon ini telah bergulir sejak 2020 melalui nomor perkara 16/Pdt.G/2020/PN Pyh, banding nomor 38/PDT/2021/PT PDG, hingga kasasi MA nomor 3882 K/Pdt/2022. “Eksekusi tetap bisa dilakukan walaupun ada upaya bantahan melalui banding di Pengadilan Tinggi ataupun upaya Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung,” kata Devianty.

Niniak Mamak Nagari Sungai Kamuyang, Hendri Donal Dt. Paduko Rajo Nan Bagonjong, menjelaskan kedua pihak sebenarnya merupakan kemenakan kaum Dt. Paduko Sinjato yang telah punah dan putus wali nasabnya sejak 1967.

Menurut dia, pangkal keruwetan ini adalah pergeseran ranah hukum. “Perkara berawal dari pengaduan ke Pengadilan Negeri oleh salah satu kamanakan, disinilah salah kaprah berawal, karena menurut Hukum Adat salingka Nagari Sungai Kamuyang bahwa penyelesaian perkara pusaka tinggi (ulayat) itu pada Limbago Adat (Peradilan Adat) bukan di ranah hukum positif Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga:  Ironi Korban Hoaks Medsos: Ternyata Pemuda yang Diamankan di Lembah Harau Bukan Pelaku Kriminal

Hendri menilai kekalahan termohon tak lepas dari ketimpangan kapasitas. “Ditambah lagi pihak termohon ini adalah lemah dalam hal ekonomi dan sumber daya manusia yang mengakibatkan mereka kalah saat berperkara pada pengadilan,” imbuhnya.

Kendati demikian, ia menegaskan perlawanan ini bukan sekadar membela yang kalah. “Untuk itulah kami hadir bukan saja menegakkan keadilan bagi keluarga Anton yang kalah, namun lebih jauh merupakan upaya menyelamatkan Tanah Ulayat yang merupakan identitas Minangkabau, dan saat ini kami tengah melakukan upaya banding ke Mahkamah Agung,” katanya.

Berita Terkait

Akses Lembah Anai Resmi Dibuka Semua Kendaraan, BPJN Sumbar sebut Perbaikan Jalan Selesai
Respons Sekretaris Komisi B DPRD Kota Paykumbuh Usai Disambangi Pajacombo LAB: Sindiran Keras untuk Kami
Menembus Isolasi Buluh Kasok: Proyek Jalan TMMD Kodim 0306 Dipacu di Tengah Terik Harau
Makin Memanas, Musda MUI Sumbar Disebut Tak Akomodir Pondok Pesantren Besar
KAN Kubang Putiah Sebut Trase Tol Sicincin – Bukittinggi Ancam Akar Sejarah dan Lahan Produktif Nagari
Dua Kasat Polres 50 Kota Resmi Naik Pangkat Menjadi AKP
Selatan Sunset Festival 2026: Gadih Angik Menjelma Jadi Pusat Seni, Budaya, dan UMKM Payakumbuh
Evolusi Spasial Payakumbuh: Membaca Riwayat Kota dari Toponimi hingga Konsep Livable City

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:23 WIB

Akses Lembah Anai Resmi Dibuka Semua Kendaraan, BPJN Sumbar sebut Perbaikan Jalan Selesai

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:43 WIB

Menembus Isolasi Buluh Kasok: Proyek Jalan TMMD Kodim 0306 Dipacu di Tengah Terik Harau

Senin, 13 Juli 2026 - 12:37 WIB

Makin Memanas, Musda MUI Sumbar Disebut Tak Akomodir Pondok Pesantren Besar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:00 WIB

KAN Kubang Putiah Sebut Trase Tol Sicincin – Bukittinggi Ancam Akar Sejarah dan Lahan Produktif Nagari

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:47 WIB

Dua Kasat Polres 50 Kota Resmi Naik Pangkat Menjadi AKP

Berita Terbaru