ARGUMENRAKYAT.COM, SUMBAR– Eksekusi lahan sengketa oleh Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh di Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis, 18 Juni 2026, berlangsung tegang. Proses pengosongan lahan seluas sekitar 3.773 meter persegi terbagi atas Tumpak 1 (425 M^2), Tumpak 2 (2.400 M^2), Tumpak 3 (900 M^2), dan Tumpak 4 (48 M^2) diwarnai kericuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekaman video di media sosial memperlihatkan ketegangan sengit antara aparat kepolisian dan warga setempat. Adapun, pihak termohon, yang didominasi kaum perempuan dan anak-anak, mencoba menghalangi Panitera PN Payakumbuh, Devianty, S.H., M.H., saat membacakan amar putusan Mahkamah Agung (MA). Di atas lahan tersebut berdiri enam unit rumah yang dihuni 13 kepala keluarga, serta 27 kuburan orang tua penghuni.
Perkara perebutan tanah ulayat Suku Pitopang Ikua Tanjuang antara pemohon Suwardi dkk melawan Da Wan dan Nurliza dkk selaku termohon ini telah bergulir sejak 2020 melalui nomor perkara 16/Pdt.G/2020/PN Pyh, banding nomor 38/PDT/2021/PT PDG, hingga kasasi MA nomor 3882 K/Pdt/2022. “Eksekusi tetap bisa dilakukan walaupun ada upaya bantahan melalui banding di Pengadilan Tinggi ataupun upaya Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung,” kata Devianty.
Niniak Mamak Nagari Sungai Kamuyang, Hendri Donal Dt. Paduko Rajo Nan Bagonjong, menjelaskan kedua pihak sebenarnya merupakan kemenakan kaum Dt. Paduko Sinjato yang telah punah dan putus wali nasabnya sejak 1967.
Menurut dia, pangkal keruwetan ini adalah pergeseran ranah hukum. “Perkara berawal dari pengaduan ke Pengadilan Negeri oleh salah satu kamanakan, disinilah salah kaprah berawal, karena menurut Hukum Adat salingka Nagari Sungai Kamuyang bahwa penyelesaian perkara pusaka tinggi (ulayat) itu pada Limbago Adat (Peradilan Adat) bukan di ranah hukum positif Indonesia,” tegasnya.
Hendri menilai kekalahan termohon tak lepas dari ketimpangan kapasitas. “Ditambah lagi pihak termohon ini adalah lemah dalam hal ekonomi dan sumber daya manusia yang mengakibatkan mereka kalah saat berperkara pada pengadilan,” imbuhnya.
Kendati demikian, ia menegaskan perlawanan ini bukan sekadar membela yang kalah. “Untuk itulah kami hadir bukan saja menegakkan keadilan bagi keluarga Anton yang kalah, namun lebih jauh merupakan upaya menyelamatkan Tanah Ulayat yang merupakan identitas Minangkabau, dan saat ini kami tengah melakukan upaya banding ke Mahkamah Agung,” katanya.









