JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap produk impor Superabsorbent Polymers (SAP) asal China, Selasa (18/8/2026), dikutip dari antaranews.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Impor SAP China Capai 62 Persen
Produk SAP masuk klasifikasi Harmonized System (HS) 3906.90.92 dan 3906.90.99 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Penyelidikan dilakukan terhadap produk impor SAP periode 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2025.
Ketua KADI, Frida Adiati, menjelaskan total impor Indonesia untuk produk SAP mencapai 570.543 ton, dengan sebagian besar berasal dari China sebesar 354.918 ton atau sekitar 62 persen.
"Berdasarkan hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal, KADI menemukan adanya peningkatan produk impor SAP dari Tiongkok. Hal ini mengakibatkan kerugian industri dalam negeri," jelas Frida.
Tindak Lanjut Permohonan Industri Dalam Negeri
Inisiasi penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Nippon Shokubai Indonesia yang mewakili industri dalam negeri. Penyelidikan akan berlangsung 12 bulan dan dapat diperpanjang hingga 18 bulan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011.
KADI telah menyampaikan informasi dimulainya penyelidikan kepada pihak-pihak berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir, eksportir, dan produsen dari China, serta perwakilan pemerintahan China di Indonesia.









