Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo. (Foto: iNews.id)

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo. (Foto: iNews.id)

SIDOARJO, ArgumenRakyat.com — Bareskrim Polri membongkar dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui pemindahan isi tabung secara ilegal di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menyita 1.820 tabung gas dan menetapkan dua tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp2,14 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyatakan pengungkapan dilakukan Unit 2 Subdit I Dittipidter pada Selasa, 20 Oktober 2026 malam. Petugas menggerebek gudang di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, sekitar pukul 22.30 WIB.

Pemindahan Isi Tabung

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan praktik pemindahan isi LPG antartabung atau penyuntikan LPG,” kata Irhamni. Dalam penindakan itu polisi mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan, lalu menetapkan dua tersangka setelah mendalami perkara.

Baca Juga:  ASN Payakumbuh Tewas Kecelakaan Saat Dinas ke Jambi

Dua tersangka yang ditetapkan adalah Eka Putra Putu Sreya dan Stephanus Ongkowijoyo. Penyidik menyita 1.820 tabung LPG dalam kondisi berisi maupun kosong, terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram.

Baca Juga:  Qodari Sebut Prabowo Subianto Panglima Reformasi Jilid Dua yang Siap Rombak Sistem Ekonomi

Kerugian Negara Rp2,14 Miliar

Kerugian negara dari praktik tersebut ditaksir mencapai Rp2,14 miliar, sementara penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan. Penyalahgunaan LPG bersubsidi menjadi perhatian karena menyangkut kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai kegiatan pemindahan isi tabung di gudang tersebut. Polisi belum memerinci ancaman hukuman bagi kedua tersangka maupun kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara ini.

Berita Terkait

Atlet Selam Jepara Tewas Tenggelam di Porprov Jateng
Remaja Surabaya Tewas usai Bangunkan Keluarga saat Kebakaran
Banjir Rendam 4 Desa di Aceh Selatan, Sawah Petani Terendam
Polisi Gerebek Kampung Madani Batam, 18 Orang Ditangkap
Harga Emas Antam Stabil di Rp2,54 Juta per Gram
Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, 2.938 Personel Dikerahkan
Pengemudi BYD yang Lindas Ojol di Jaksel Negatif Narkoba
Karhutla TN Berbak Sembilang Jambi Terus Meluas

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Atlet Selam Jepara Tewas Tenggelam di Porprov Jateng

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Remaja Surabaya Tewas usai Bangunkan Keluarga saat Kebakaran

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Banjir Rendam 4 Desa di Aceh Selatan, Sawah Petani Terendam

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Polisi Gerebek Kampung Madani Batam, 18 Orang Ditangkap

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Harga Emas Antam Stabil di Rp2,54 Juta per Gram

Berita Terbaru

Atlet Selam Jepara Tewas Tenggelam di Porprov Jateng. (Foto: iNews.id)

Nasional

Atlet Selam Jepara Tewas Tenggelam di Porprov Jateng

Senin, 26 Okt 2026 - 11:41 WIB

Remaja Surabaya Tewas usai Bangunkan Keluarga saat Kebakaran. (Foto: Tribun Jatim/Luhur Pambudi)

Nasional

Remaja Surabaya Tewas usai Bangunkan Keluarga saat Kebakaran

Senin, 26 Okt 2026 - 11:35 WIB

Banjir Rendam 4 Desa di Aceh Selatan, Sawah Petani Terendam. (Foto: Dok. CNN Indonesia)

Nasional

Banjir Rendam 4 Desa di Aceh Selatan, Sawah Petani Terendam

Senin, 26 Okt 2026 - 11:30 WIB

Polisi Gerebek Kampung Madani Batam, 18 Orang Ditangkap. (Foto: Dok. Istimewa)

Nasional

Polisi Gerebek Kampung Madani Batam, 18 Orang Ditangkap

Senin, 26 Okt 2026 - 11:24 WIB

Dua Petinju Pariaman Ikut Kejurnas Tinju Piala Menko IPK. (Foto: Dok. ANTARA)

Daerah

Dua Petinju Pariaman Ikut Kejurnas Tinju Piala Menko IPK

Senin, 26 Okt 2026 - 11:18 WIB