SIDOARJO, ArgumenRakyat.com — Bareskrim Polri membongkar dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui pemindahan isi tabung secara ilegal di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menyita 1.820 tabung gas dan menetapkan dua tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp2,14 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyatakan pengungkapan dilakukan Unit 2 Subdit I Dittipidter pada Selasa, 20 Oktober 2026 malam. Petugas menggerebek gudang di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, sekitar pukul 22.30 WIB.
Pemindahan Isi Tabung
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan praktik pemindahan isi LPG antartabung atau penyuntikan LPG,” kata Irhamni. Dalam penindakan itu polisi mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan, lalu menetapkan dua tersangka setelah mendalami perkara.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Dua tersangka yang ditetapkan adalah Eka Putra Putu Sreya dan Stephanus Ongkowijoyo. Penyidik menyita 1.820 tabung LPG dalam kondisi berisi maupun kosong, terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram.
Kerugian Negara Rp2,14 Miliar
Kerugian negara dari praktik tersebut ditaksir mencapai Rp2,14 miliar, sementara penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan. Penyalahgunaan LPG bersubsidi menjadi perhatian karena menyangkut kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai kegiatan pemindahan isi tabung di gudang tersebut. Polisi belum memerinci ancaman hukuman bagi kedua tersangka maupun kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara ini.









