Babak Akhir Drama Ijazah: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis Melalui ‘Restorative Justice’

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Babak Akhir Drama Ijazah: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis Melalui 'Restorative Justice : Ilustrasi AI

Babak Akhir Drama Ijazah: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis Melalui 'Restorative Justice : Ilustrasi AI

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menjerat advokat senior Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini diumumkan pada Jumat, 16 Januari 2026, menandai berakhirnya salah satu polemik hukum paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.

Keputusan hukum ini didasarkan pada kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Langkah ini sekaligus menjawab ketidakpastian status hukum kedua tersangka yang selama ini terus bergulir di meja hijau maupun diskursus publik.

Kesepakatan Damai dan Bantahan ‘Deal’ Politik

Kuasa hukum Eggi Sudjana membenarkan bahwa kliennya telah menerima dokumen resmi SP3 dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Meski penyidikan dihentikan melalui jalur damai, pihak kuasa hukum secara tegas membantah adanya kesepakatan rahasia atau “deal” tertentu dengan pihak Joko Widodo di balik keputusan tersebut.

“Keadilan restoratif ini murni merupakan jalur hukum yang tersedia dan disepakati oleh para pihak. Tidak ada transaksi atau kesepakatan di luar koridor hukum yang berlaku,” tegas pihak kuasa hukum dalam keterangannya per 16 Januari 2026.

Baca Juga:  Bongkar Lab Narkoba di Tangerang: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan, 3 Tersangka Dibekuk

Setelah menerima kepastian hukum tersebut, Eggi Sudjana dilaporkan langsung bertolak ke Malaysia untuk menjalani pengobatan medis. Langkah ini diambil guna memulihkan kondisi kesehatan kliennya yang sempat terganggu selama proses hukum berjalan.

Kronologi Singkat: Dari Persidangan hingga Penyerahan Ijazah

Kasus ini bermula dari tuduhan terhadap keaslian dokumen ijazah Joko Widodo yang memicu serangkaian gugatan perdata maupun laporan pidana. Dalam perkembangannya, ijazah asli Joko Widodo sempat berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya sebagai bagian dari bukti penyelidikan.

Pada sidang gugatan Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta, kuasa hukum Jokowi sempat menyampaikan bahwa ijazah asli masih dalam proses peminjaman dari Polda Metro Jaya untuk ditunjukkan sebagai bukti pembanding. Meskipun para penggugat seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada akhirnya mengakui keaslian dokumen tersebut secara terbuka, mereka sebelumnya berpendapat bahwa pengakuan itu tidak serta-merta menghilangkan hak konstitusional untuk menguji data di pengadilan.

Penyelesaian melalui restorative justice ini dipandang sebagai upaya mendinginkan polarisasi di masyarakat yang selama ini tajam akibat isu tersebut. Di sisi lain, Komisi Informasi (KI) sebelumnya juga telah memutuskan bahwa data ijazah tersebut merupakan informasi publik yang transparan bagi masyarakat.

Baca Juga:  Simbol Soliditas Pemimpin Bangsa: Prabowo dan Jokowi Hadir Jadi Saksi Nikah Sekpri Agung Surahman di TMII

Nasib Perkara Roy Suryo

Dengan diterbitkannya SP3 bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, publik kini menyoroti nasib perkara hukum Roy Suryo yang juga terseret dalam pusaran isu yang sama. Polda Metro Jaya sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo Cs ke pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut. Namun, belum ada keterangan resmi apakah mekanisme serupa akan diterapkan pada tersangka lainnya dalam jaringan kasus ini.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi akhir dari kasus ini dan tidak lagi menyebarkan informasi spekulatif yang dapat memicu kegaduhan publik. Penghentian perkara ini diharapkan menjadi momentum bagi penguatan persatuan nasional di awal tahun 2026.(**)

Sumber Referensi:

  • Laporan Penanganan Perkara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Januari 2026)

  • Dokumentasi Sidang Citizen Lawsuit Pengadilan Negeri Surakarta

  • Siaran Pers Kuasa Hukum Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis

Berita Terkait

Skandal Investasi Kripto Terbesar 2026: Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kerugian Ditaksir Tembus Rp200 Miliar
Bareskrim Polri Bidik Mafia Tambang Emas Ilegal di Sumbar: Tim Khusus Diterjunkan, Usut Keterlibatan Korporasi
Update OTT Pajak Jakarta Utara: KPK Tetapkan 5 Tersangka Skandal Suap Rp4 Miliar, Sita Emas 1,3 Kg
Bongkar Lab Narkoba di Tangerang: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan, 3 Tersangka Dibekuk
Buntut Materi ‘Mens Rea’, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penistaan Agama
Usut Aliran Dana Haram: KPK Desak Biro Travel Haji Segera Kembalikan Uang “Pelicin” Kuota
Skandal EDC Bank: KPK Evaluasi Perpanjangan Pencekalan 13 Saksi Kunci Terkait Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah
Tragedi Berdarah di Makassar: Kasus Adik Bunuh Kakak Jadi ‘Ujian’ Perdana Implementasi KUHP Baru 2026

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:03 WIB

Babak Akhir Drama Ijazah: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis Melalui ‘Restorative Justice’

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:58 WIB

Skandal Investasi Kripto Terbesar 2026: Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kerugian Ditaksir Tembus Rp200 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:47 WIB

Bareskrim Polri Bidik Mafia Tambang Emas Ilegal di Sumbar: Tim Khusus Diterjunkan, Usut Keterlibatan Korporasi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:42 WIB

Update OTT Pajak Jakarta Utara: KPK Tetapkan 5 Tersangka Skandal Suap Rp4 Miliar, Sita Emas 1,3 Kg

Senin, 12 Januari 2026 - 18:29 WIB

Bongkar Lab Narkoba di Tangerang: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan, 3 Tersangka Dibekuk

Berita Terbaru

Opini

POLITIK JULO-JULO

Minggu, 18 Jan 2026 - 11:27 WIB