JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menjerat advokat senior Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini diumumkan pada Jumat, 16 Januari 2026, menandai berakhirnya salah satu polemik hukum paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.
Keputusan hukum ini didasarkan pada kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Langkah ini sekaligus menjawab ketidakpastian status hukum kedua tersangka yang selama ini terus bergulir di meja hijau maupun diskursus publik.
Kesepakatan Damai dan Bantahan ‘Deal’ Politik
Kuasa hukum Eggi Sudjana membenarkan bahwa kliennya telah menerima dokumen resmi SP3 dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Meski penyidikan dihentikan melalui jalur damai, pihak kuasa hukum secara tegas membantah adanya kesepakatan rahasia atau “deal” tertentu dengan pihak Joko Widodo di balik keputusan tersebut.
“Keadilan restoratif ini murni merupakan jalur hukum yang tersedia dan disepakati oleh para pihak. Tidak ada transaksi atau kesepakatan di luar koridor hukum yang berlaku,” tegas pihak kuasa hukum dalam keterangannya per 16 Januari 2026.
Setelah menerima kepastian hukum tersebut, Eggi Sudjana dilaporkan langsung bertolak ke Malaysia untuk menjalani pengobatan medis. Langkah ini diambil guna memulihkan kondisi kesehatan kliennya yang sempat terganggu selama proses hukum berjalan.
Kronologi Singkat: Dari Persidangan hingga Penyerahan Ijazah
Kasus ini bermula dari tuduhan terhadap keaslian dokumen ijazah Joko Widodo yang memicu serangkaian gugatan perdata maupun laporan pidana. Dalam perkembangannya, ijazah asli Joko Widodo sempat berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya sebagai bagian dari bukti penyelidikan.
Pada sidang gugatan Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta, kuasa hukum Jokowi sempat menyampaikan bahwa ijazah asli masih dalam proses peminjaman dari Polda Metro Jaya untuk ditunjukkan sebagai bukti pembanding. Meskipun para penggugat seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada akhirnya mengakui keaslian dokumen tersebut secara terbuka, mereka sebelumnya berpendapat bahwa pengakuan itu tidak serta-merta menghilangkan hak konstitusional untuk menguji data di pengadilan.
Penyelesaian melalui restorative justice ini dipandang sebagai upaya mendinginkan polarisasi di masyarakat yang selama ini tajam akibat isu tersebut. Di sisi lain, Komisi Informasi (KI) sebelumnya juga telah memutuskan bahwa data ijazah tersebut merupakan informasi publik yang transparan bagi masyarakat.
Nasib Perkara Roy Suryo
Dengan diterbitkannya SP3 bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, publik kini menyoroti nasib perkara hukum Roy Suryo yang juga terseret dalam pusaran isu yang sama. Polda Metro Jaya sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo Cs ke pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut. Namun, belum ada keterangan resmi apakah mekanisme serupa akan diterapkan pada tersangka lainnya dalam jaringan kasus ini.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi akhir dari kasus ini dan tidak lagi menyebarkan informasi spekulatif yang dapat memicu kegaduhan publik. Penghentian perkara ini diharapkan menjadi momentum bagi penguatan persatuan nasional di awal tahun 2026.(**)
Sumber Referensi:
-
Laporan Penanganan Perkara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Januari 2026)
-
Dokumentasi Sidang Citizen Lawsuit Pengadilan Negeri Surakarta
-
Siaran Pers Kuasa Hukum Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis







![Penetapan Indonesia sebagai Dewan HAM PBB 2026. [Foto: kemlu.go.id]](https://argumenrakyat.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260110_160318-e1768216728409-360x200.jpg)

