TUAL, ArgumenRakyat.com — Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali diguncang isu arogansi aparat di tingkat akar rumput. Peristiwa tragis yang merenggut nyawa Arianto Tawakal (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku, kini menjadi sorotan nasional. Insiden yang melibatkan oknum anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya (MS), memicu kemarahan publik dan kecaman keras dari jajaran legislatif di Senayan.
Kronologi Kebrutalan di Ruas RSUD Maren
Tragedi ini bermula pada Kamis pagi, 19 Februari 2026, sekitar pukul 06.30 WIT, sesaat setelah waktu sahur. Korban, Arianto Tawakal (AT), tengah berboncengan motor bersama kakaknya, Nasri Karim (15), untuk menghirup udara pagi.
Berdasarkan kesaksian Nasri, saat mereka melintasi jalan menurun di kawasan RSUD Maren, Bripda Masias Siahaya yang merupakan anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, tiba-tiba melompat dari balik pohon. Tanpa peringatan, oknum tersebut mengayunkan helm baja dengan kekuatan penuh ke arah wajah Arianto.
Hantaman keras tersebut membuat Arianto kehilangan kendali, terjatuh, dan terseret di aspal hingga mengalami pendarahan hebat dari hidung dan mulut, serta fraktur tengkorak yang fatal. Nasri Karim juga menderita patah tulang tangan kanan akibat insiden tersebut. Perlakuan aparat di lokasi yang menarik tubuh korban secara kasar ke dalam mobil dinas tanpa prosedur medis yang layak semakin memperparah luka batin keluarga.
Reaksi Keras DPR RI: Desakan Hukuman Seumur Hidup
Gedung DPR RI merespons cepat peristiwa ini. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, secara vokal mengutuk tindakan Bripda MS yang dinilainya melampaui batas kemanusiaan.
“Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang Aparat Penegak Hukum (APH) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” tegas Selly Gantina pada Sabtu (21/2/2026).
Selly mendesak agar pelaku tidak hanya dipecat secara tidak hormat (PTDH), tetapi juga dijatuhi hukuman pidana maksimal, termasuk pertimbangan hukuman seumur hidup. Senada dengan Selly, anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends menekankan pentingnya transparansi penuh guna memastikan tidak ada impunitas bagi oknum yang mencederai hak hidup warga negara.
Penanganan Hukum: Tersangka dan Sidang Kode Etik
Polres Tual bergerak cepat dengan mengamankan Bripda MS dan menetapkannya sebagai tersangka setelah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
-
UU Perlindungan Anak: Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
-
KUHP Nasional (UU No. 1/2023): Pasal 466 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban dan menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum. Pada Sabtu (21/2), Bripda MS telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif di Bidpropam Polda Maluku. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang dengan target sanksi pemecatan (PTDH).
Perspektif ArgumenRakyat.com Kematian Arianto Tawakal adalah “lonceng kematian” bagi integritas Polri jika tidak ditangani secara radikal. Upaya awal untuk mengonstruksi narasi “balap liar” sebagai alasan pembenaran kekerasan harus ditolak mentah-mentah jika bukti saksi menunjukkan sebaliknya. ArgumenRakyat.com memandang integritas Polri dipertaruhkan; kejujuran institusi dalam mengakui kesalahan prosedur di lapangan jauh lebih berharga daripada melindungi satu oknum yang telah mencoreng martabat Korps Bhayangkara. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tahap vonis agar darah yang tumpah di aspal RSUD Maren mendapatkan keadilan yang sejati.
Sumber Referensi:
-
Laporan Investigasi Polres Tual & Polda Maluku (19-21 Februari 2026).
-
Siaran Pers Komisi VIII & Komisi III DPR RI.
-
Data Dokumentasi Korban RSUD Karel Sadsuitubun.
-
Analisis Hukum UU No. 35/2014 & UU No. 1/2023.









![Penetapan Indonesia sebagai Dewan HAM PBB 2026. [Foto: kemlu.go.id]](https://argumenrakyat.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260110_160318-e1768216728409-360x200.jpg)