Kejari Padang Resmi Tetapkan Anggota DPRD Sumbar BSN Tersangka Korupsi Rp34 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Padang Koswara Sumber Foto : sumbar.sigapnews

Kajari Padang Koswara Sumber Foto : sumbar.sigapnews

PADANG, ArgumenRakyat.com – Tabir gelap kasus dugaan korupsi yang menyeret nama besar di DPRD Sumatera Barat akhirnya tersingkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menetapkan Benny Saswin Nasrun (BSN), anggota DPRD Sumbar periode 2024–2029 dari Fraksi Demokrat, sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK).

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin (29/12/2025) setelah penyidikan panjang yang menyita perhatian publik selama setahun terakhir.

3 Tersangka dan Perannya

Kejari Padang tidak hanya menetapkan BSN sebagai tersangka tunggal. Terdapat dua nama lain yang ikut terseret, yakni mantan petinggi dari salah satu Bank BUMN di Padang:

  1. Benny Saswin Nasrun (BSN): Anggota DPRD Sumbar sekaligus Direktur Utama PT Benal Ichsan Persada (PT BIP). Diduga sebagai pemohon kredit dengan dokumen agunan fiktif.

  2. RA: Pimpinan bank pada saat fasilitas kredit dikucurkan.

  3. RF: Relationship Manager bank periode 2018–2020. RF adalah satu-satunya tersangka yang memenuhi panggilan penyidik pada Senin lalu.

Baca Juga:  Prahara Tanah Ulayat di Pasar Syarikat Payakumbuh: Antara Syarat APBN, Marwah Nagari, dan Nasib Ratusan Pedagang

Modus Operandi: Manipulasi Jaminan & DO Semen

Kasus ini berakar pada tahun 2018–2020. BSN melalui perusahaannya, PT BIP, mengajukan permintaan Delivery Order (DO) semen dalam jumlah besar. Untuk mendapatkan DO tersebut, diperlukan jaminan bank.

  • Agunan Fiktif: Diduga terjadi manipulasi data dan jaminan yang tidak sesuai fakta agar kredit modal kerja dan bank garansi senilai miliaran rupiah dapat dicairkan.

  • Kredit Macet: Skandal ini tercium setelah kredit PT BIP dinyatakan macet total. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Penyitaan Fantastis: “Tembok Uang” Rp17,5 Miliar

Sejauh ini, tim penyidik Kejari Padang di bawah kepemimpinan Kajari Koswara telah melakukan langkah-langkah agresif:

  • Uang Tunai: Menyita uang sebesar Rp17,55 miliar sebagai barang bukti.

  • Aset Properti: Melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap rumah pribadi BSN di kawasan Lapai, Padang, serta kantor dan kendaraan.

  • Pencekalan: Kejari tengah mempertimbangkan opsi pencekalan ke luar negeri bagi BSN dan RA yang sempat mangkir dari panggilan terakhir.

Baca Juga:  Prabowo Tutup Tahun di Aceh: Pastikan Pemulihan Bencana Jadi Prioritas

Argumen Kita: Menanti Ketegasan Partai

Penetapan BSN sebagai tersangka adalah ujian besar bagi Fraksi Demokrat dan DPRD Sumbar. Publik menantikan apakah akan ada tindakan tegas berupa Pergantian Antar Waktu (PAW) atau penonaktifan sementara.

Di tengah duka bencana yang melanda Sumatera Barat, tindakan koruptif yang melibatkan agunan fiktif sebesar Rp34 miliar bukan hanya masalah hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah konstituen di daerah pemilihan. Kejari Padang harus tetap konsisten tanpa terintervensi kekuatan politik apa pun.(**)

Berita Terkait

Produksi Konten hingga Podcast Bisnis, Dimensia Creative Payakumbuh Bantu UMKM Go Digital
Marapi Erupsi Dini Hari, Aktivitas Vulkanik Masih Tinggi – Radius Aman Tetap 3 Km dari Kawah Verbeek
Ketua IBRATAMA: Pejabat Sumbar ‘Alergi’ Tan Malaka Karena Buta Sejarah, Warisi Sentimen Kolonial
Protes Suara Tadarus oleh WNA di Gili Trawangan Jadi Perhatian Publik
Dandim 0306/50 Kota Letkol Inf. Ucok Namara: Pengabdian untuk Generasi Muda dan Ketahanan Wilayah
Prahara Tanah Ulayat di Pasar Syarikat Payakumbuh: Antara Syarat APBN, Marwah Nagari, dan Nasib Ratusan Pedagang
DPR RI Minta Aparat Pertimbangkan Aspek Psikologis Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Ramadan di Hunian Layak: Pemkab Agam Kebut Pembangunan 358 Unit Huntara bagi Penyintas Bencana

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:06 WIB

Produksi Konten hingga Podcast Bisnis, Dimensia Creative Payakumbuh Bantu UMKM Go Digital

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:07 WIB

Marapi Erupsi Dini Hari, Aktivitas Vulkanik Masih Tinggi – Radius Aman Tetap 3 Km dari Kawah Verbeek

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:34 WIB

Ketua IBRATAMA: Pejabat Sumbar ‘Alergi’ Tan Malaka Karena Buta Sejarah, Warisi Sentimen Kolonial

Senin, 23 Februari 2026 - 22:54 WIB

Protes Suara Tadarus oleh WNA di Gili Trawangan Jadi Perhatian Publik

Senin, 23 Februari 2026 - 22:28 WIB

Dandim 0306/50 Kota Letkol Inf. Ucok Namara: Pengabdian untuk Generasi Muda dan Ketahanan Wilayah

Berita Terbaru