Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Karhutla

- Jurnalis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Karhutla. (Foto: ANTARA/HO-Kemenhut)

Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Karhutla. (Foto: ANTARA/HO-Kemenhut)

Jakarta, ArgumenRakyat.com — Kementerian Kehutanan menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan, yakni PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyebut institusinya sejauh ini sudah menangani 120 perkara kebakaran hutan. Penanganan terhadap korporasi mencakup 15 subjek hukum, terdiri atas 11 korporasi yang masih dalam tahap penyidikan umum, dua korporasi berstatus tersangka, dan dua korporasi lain yang berkasnya telah dinyatakan lengkap.

“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Dwi dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.

Baca Juga:  DPR Desak Karhutla Ditetapkan Jadi Bencana Nasional

PT GAP perusahaan modal asing

PT GAP merupakan perusahaan penanaman modal asing asal Singapura yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran areal perkebunan sawit di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. Perkara itu berkaitan dengan kebakaran pada 2025 dan 2026 dengan luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare, dan penyidikannya dimulai melalui surat perintah penyidikan pada 9 September 2026.

Sementara PT MAP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan perkara itu telah dilakukan sejak 20 Mei 2026, sedangkan penghitungan nilai kerugian masih berlangsung.

Baca Juga:  Banjir Rendam 4 Desa di Aceh Selatan, Sawah Petani Terendam

Sanksi administratif hingga perdata

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan dengan pembuktian menyeluruh, mulai dari kegiatan di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, hingga dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.

Selain instrumen pidana, kementerian memperkuat penanganan melalui jalur administratif dan perdata. Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi pencabutan, pembekuan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem hutan, sementara empat perusahaan yang sebelumnya dibekukan juga diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri.

Berita Terkait

Kakek di Lamongan Tewas Saat Selamatkan Siswi
Empat Polisi di Batam Ditangkap Saat Pesta Narkoba
Banjir dan Longsor Terjang Banyumas, 21 Kejadian
Kasus TPKS Betrand Peto Naik ke Penyidikan Polda Metro
Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla
Miras Oplosan di Cirebon Tewaskan 3 Remaja, Polisi Selidiki
Bayi Perempuan Ditemukan Tergeletak di Pemakaman Bangkalan
KPK Sebut Korupsi Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Karhutla

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Kakek di Lamongan Tewas Saat Selamatkan Siswi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Empat Polisi di Batam Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Banjir dan Longsor Terjang Banyumas, 21 Kejadian

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Kasus TPKS Betrand Peto Naik ke Penyidikan Polda Metro

Berita Terbaru

Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Karhutla. (Foto: ANTARA/HO-Kemenhut)

Hukum

Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Karhutla

Sabtu, 31 Okt 2026 - 11:49 WIB

Kakek di Lamongan Tewas Saat Selamatkan Siswi. (Foto: CNN Indonesia)

Hukum

Kakek di Lamongan Tewas Saat Selamatkan Siswi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 11:43 WIB

Empat Polisi di Batam Ditangkap Saat Pesta Narkoba. (Foto: CNN Indonesia)

Hukum

Empat Polisi di Batam Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Sabtu, 31 Okt 2026 - 11:38 WIB

Banjir dan Longsor Terjang Banyumas, 21 Kejadian. (Foto: ANTARA/HO-BPBD Banyumas)

Nasional

Banjir dan Longsor Terjang Banyumas, 21 Kejadian

Sabtu, 31 Okt 2026 - 11:32 WIB

PDBI Sumbar Matangkan Persiapan Kejurnas dan PON 2027. (Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Pariaman)

Daerah

PDBI Sumbar Matangkan Persiapan Kejurnas dan PON 2027

Sabtu, 31 Okt 2026 - 11:27 WIB