HGU Perusahaan vs Tanah Adat, Advokat Pilih Jalan Damai

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Hafis Alfarisi saat menjadi narasumber podcast Kusieh Bendi. (Foto: Dok. Podcast Kusieh Bendir)

Advokat Hafis Alfarisi saat menjadi narasumber podcast Kusieh Bendi. (Foto: Dok. Podcast Kusieh Bendir)

0:00

PAYAKUMBUH, ArgumenRakyat.com — Advokat Hafis Alfarisi memilih jalur restoratif justice saat mendampingi perusahaan pemegang hak guna usaha yang bersinggungan dengan klaim tanah adat di Sulawesi. Perkara sudah masuk ranah kepolisian, tetapi ia menempuh musyawarah agar tidak lahir konflik baru.

Hafis menuturkan pengalaman itu sebagai pelajaran tentang cara advokat daerah bekerja di luar kampung halaman. Menurut dia, perusahaan yang ia dampingi memegang hak guna usaha, sementara warga setempat meyakini lahan yang sama sebagai milik adat. “Kita selesaikan dengan cara restoratif justice, kita berdiri pada sebuah perusahaan,” ujarnya dalam podcast Kusieh Bendi.

Baca Juga:  PLN Dukung Petani Bawang Alahan Panjang Makin Produktif

Bukan Sekadar Menang di Pengadilan

Ia menjelaskan, advokat tidak bisa hanya memikirkan hasil akhir perkara. “Jadi apabila klien kita itu salah, kita mengambil satu strategi hukum,” katanya. Ia menyebut keputusan hukum yang merugikan perusahaan bisa berdampak pada nasib pekerja. “Ini kalau tidak hati-hati, bahaya akan terjadi PHK,” ujarnya.

Bertemu Kepala Desa sampai Kepala Dusun

Langkahnya tidak berhenti di kantor polisi. Hafis mengaku menemui kepala desa dan kepala dusun untuk menjelaskan duduk perkara. Menurut dia, cara musyawarah yang sesuai kebiasaan warga setempat membuat kedua pihak mau duduk bersama. “Perusahaan dengan tenang menjalankan aktivitasnya,” katanya.

Baca Juga:  Biaya Sewa Baterai Motor Listrik, Mulai Rp84 Ribu per Bulan

Ia menilai advokat berperan sebagai perangkul dua pihak sebelum perkara berlarut. Penyelesaian damai itu, kata dia, membuat warga memahami batas klaim masing-masing dan perusahaan tetap beroperasi tanpa tekanan massa. “Hal ini tidak menjadi konflik baru,” ujarnya.

Bagi Hafis, keberhasilan advokat di daerah diukur dari redanya ketegangan, bukan dari panjangnya berkas perkara. Pendekatan restoratif justice, tuturnya, memungkinkan semua pihak menerima hasil tanpa menunggu putusan pengadilan yang berlarut-larut.

Pembahasan lengkap soal ini bisa disimak dalam episode podcast Kusieh Bendi di kanal YouTube Dimensia Creative.

Berita Terkait

Menperin Yakin UMKM Ramah Lingkungan Tembus Pasar Global
Emas Antam Naik Rp20.000, Buyback Ikut Menguat
PNM Bekali Nasabah Perempuan Pontianak lewat PKU Akbar
Harga Emas Antam Naik Rp10.000 per Gram
Kades Bangkalan Aniaya Perawat Puskesmas gegara Salep
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda hingga 2028, Ini Alasannya
UMKM Disiapkan Jadi Pemasok Bahan Makanan Program MBG
Harga Emas Antam Stabil di Rp2,54 Juta per Gram

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:45 WIB

HGU Perusahaan vs Tanah Adat, Advokat Pilih Jalan Damai

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Menperin Yakin UMKM Ramah Lingkungan Tembus Pasar Global

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Emas Antam Naik Rp20.000, Buyback Ikut Menguat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:12 WIB

PNM Bekali Nasabah Perempuan Pontianak lewat PKU Akbar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp10.000 per Gram

Berita Terbaru

Advokat Hafis Alfarisi saat menjadi narasumber podcast Kusieh Bendi. (Foto: Dok. Podcast Kusieh Bendir)

Ekonomi

HGU Perusahaan vs Tanah Adat, Advokat Pilih Jalan Damai

Rabu, 28 Okt 2026 - 16:45 WIB

Microsoft Tawarkan Resign Sukarela ke 60.000 Karyawan. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Microsoft Tawarkan Resign Sukarela ke 60.000 Karyawan

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:38 WIB

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:35 WIB

Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:29 WIB

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:23 WIB