ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan keras terkait penggunaan istilah “londo ireng” yang disinggung Presiden Prabowo Subianto. Istilah tersebut ramai menjadi perbincangan publik setelah dialamatkan kepada kelompok-kelompok kritis, seperti organisasi masyarakat sipil, LSM, akademisi, hingga jurnalis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahfud menilai penggunaan sebutan itu kurang tepat dan menyakitkan jika disematkan kepada pihak-pihak yang menyuarakan kritik demi perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Agak menyakitkan ya julukan londo ireng, karena londo ireng itu menyakitkan dalam sejarah pengkhianatan terhadap perjuangan,” ujar Mahfud MD dalam siaran di kanal YouTube resminya yang diunggah pada 28 Juli 2026.
Mahfud menjelaskan secara rinci bahwa dalam konteks sejarah kemerdekaan Indonesia, istilah londo ireng merujuk pada tentara lokal yang diperalat penjajah Belanda untuk menumpas perjuangan para pahlawan bangsa. Oleh sebab itu, sangat tidak pas apabila insan pers dan pengamat yang bekerja memberikan kontrol sosial justru dilabeli sebagai pengkhianat atau antek asing.
Ia juga menyoroti adanya sikap yang kontradiktif dari pemerintah terkait ruang kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi saat ini.
“Presiden selalu mengatakan ini negara demokrasi, silakan kritik pemerintah. Tapi sesudah itu menghantam balik para pengkritiknya tanpa penjelasan yang substantif,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Lebih jauh, Mahfud menegaskan bahwa kalangan pengkritik tidak memiliki keterikatan apa pun dengan kepentingan asing. Ia mengimbau agar semua pihak berefleksi secara jernih sebelum melempar tuduhan ke publik.
“Semuanya mengaca diri dong, siapa sih yang bekerja sama dengan orang asing, siapa yang nego-nego dengan orang asing,” tutur Mahfud.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga mengkritisi pola pengambilan kebijakan terburu-buru dan spontan tanpa kajian matang serta tanpa melibatkan parlemen, seperti pada pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI). Menurut Mahfud, pembangunan tata kelola negara dalam sistem demokrasi konstitusional tidak boleh dijalankan secara sepihak dari atas.
“Tujuan negara itu dicapai secara bersama, bukan dicekoki secara sepihak. Ini bagus menurut pemerintah, lalu rakyatnya suruh ikut saja, kan tidak bisa begitu,” jelasnya.
Mahfud menekankan bahwa keberadaan kelompok kritis merupakan bagian penting dari civil society yang berperan menjaga kompas perjalanan bangsa.
“Dan mengkritik itu justru karena cinta kepada tanah air,” ucap Mahfud.









