ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dijadwalkan bakal menggelar pertemuan krusial bersama jajaran pimpinan Bank Indonesia (BI). Langkah strategis ini diambil menyusul goncangan di tubuh bank sentral pasca-pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo. Kendati demikian, hingga Senin (27/7/2026), agenda konsolidasi guna menjaga stabilitas makroekonomi tersebut dilaporkan masih dalam tahap pembahasan intensif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Robert Leonard Marbun mengonfirmasi bahwa koordinasi lintas instansi antara otoritas fiskal dan moneter akan segera direalisasikan untuk merespons dinamika geopolitik ekonomi domestik terkini.
”Nanti mungkin ada pertemuan sama BI,” ucap Robert di Kementerian Keuangan, Senin (27/7/2026) dikutip dari Tirto.id.
Saat ditanya mengenai kepastian jadwal tatap muka antara Purbaya dan jajaran Anggota Dewan Gubernur BI pada hari ini, Robert menegaskan bahwa penyelarasan waktu antar-lembaga masih terus dimatangkan. “Lagi mau didiskusikan ketemu,” tegasnya.
Robert juga mengaku baru mengetahui kabar pengunduran diri Perry dari pemberitaan media. Hingga kini, kata dia, Purbaya selaku Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) belum menyampaikan pernyataan resmi terkait mundurnya Perry dari pucuk pimpinan otoritas moneter tersebut.
”Belum, belum (mengeluarkan pernyataan), nggak ada hari ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo. Sebagai tindak lanjut administratif, pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian secara hormat guna memberikan kepastian hukum di pasar keuangan.
Merujuk pada kerangka regulasi Undang-Undang Bank Indonesia, guna mencegah kekosongan kepemimpinan (power vacuum), nahkoda bank sentral untuk sementara dipegang oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Destry bakal mengawal kebijakan moneter serta nilai tukar rupiah hingga gubernur definitif ditetapkan melalui mekanisme fit and proper test di DPR RI.









