ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini resmi mengusut tiga perkara besar yang dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN, serta dugaan korupsi PT ASABRI. Bergulirnya penanganan hukum ini turut menyoroti status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan berkas perkara pro justitia dari institusi Polri.
“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” kata Anang dalam siaran pers, Rabu (15/7/2026).
Dalam nexus perkara dugaan korupsi PT ASABRI, Kejagung menegaskan bahwa Febrie kini menyandang status sebagai tersangka. Langkah yuridis ini merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka yang sebelumnya telah diputuskan oleh penyidik Kortastipidkor Polri.
“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” ujar Anang.
Selain Febrie, Don Ritto juga telah resmi ditetapkan berstatus tersangka dalam perkara korupsi ASABRI tersebut. Don Ritto sendiri telah diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada jajaran Jampidsus Kejagung pada Jumat (17/7/2026). Seusai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus, penyidik langsung melakukan upaya paksa berupa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejagung.
“Klien kami, Pak Idon (Don Ritto), langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI. Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya, yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri, klaster Samin Tan (maksudnya Tan Kian),” kata kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (17/7/2026) sore.
Sementara itu, terhadap Febrie Adriansyah belum dilakukan tindakan penahanan. Anang menuturkan, tim penyidik Kejagung telah melayangkan panggilan resmi kepada Febrie untuk diperiksa sebagai tersangka, dan tindakan penahanan sepenuhnya menjadi diskresi serta kewenangan penyidik pasca-pemeriksaan.
“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
“Belum, itu kan baru dipanggil sekarang. Nanti. Itu kewenangan penyidik,” ucapnya.
Di sisi lain, penasihat hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, memberikan pembelaan hukum dengan menilai bahwa perkara PT ASABRI sejatinya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) jauh sebelum Febrie menjabat posisi Jampidsus.
“Kasus ASABRI itu sudah mulai jauh sebelum Pak Febrie jadi Jampidsus. Kasus ASABRI sudah maju pengadilan bulan Agustus 2021 dan diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Januari 2022, di mana Jampidsus juga belum Pak Febrie,” ungkap Hotman dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Menurut argumen Hotman, penetapan tersangka dalam perkara tersebut dilakukan sebelum kliennya menduduki jabatan sebagai Jampidsus. Karena itu, ia menilai putusan perkara ASABRI yang telah inkrah seharusnya menjadi rujukan utama majelis hakim dalam melihat konstruksi perkara secara utuh.
Berbeda dengan perkara ASABRI, status hukum Febrie dan Don Ritto dalam dua perkara lainnya, yakni dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel (KN) serta dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN, saat ini statusnya masih sebagai saksi.
“Betul, betul (diperiksa sebagai saksi),” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon saat dihubungi, Jumat (17/7/2026).
Victor memaparkan, penyidikan dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel tersebut mencakup tempus delicti rentang waktu tahun 2023 hingga 2025. Sementara itu, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN diduga terjadi dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2026.
Sebelum pelimpahan, penyidik kepolisian telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sedikitnya belasan lokasi terkait penyidikan perkara tersebut. Dari rangkaian penggeledahan itu, aparat menyita berbagai macam barang bukti (corpus delicti) yang bernilai sangat fantastis, di antaranya 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam pecahan rupiah beserta berbagai mata uang asing, serta sejumlah brankas penyimpanan.
Nilai keseluruhan barang bukti sitaan tersebut diperkirakan mencapai angka sekitar Rp 476 miliar. Selain itu, dari kediaman rumah Don Ritto yang berlokasi di Jakarta Selatan, turut disita uang tunai senilai Rp 520 juta dan 133 ribu dolar Amerika Serikat.
Penyidik juga berhasil menyita uang tunai dalam 16 jenis mata uang asing dengan taksiran nilai sekitar Rp 7,2 miliar, serta uang tunai terpisah sekitar Rp 60 miliar yang ditemukan tersembunyi di dalam brankas di Kafe de’Clan.









