ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Tragedi kemanusiaan nan kelam mengguncang Kabupaten Sampang, Madura. Sebuah potret buram kekerasan seksual kolektif atau jamak dikenal sebagai gang rape menimpa seorang remaja putri yang baru menginjak usia 15 tahun. Korban tak hanya kehilangan ruang aman, namun dipaksa melayani nafsu bejat gerombolan predator yang berjumlah 27 orang, sebuah angka yang mengiris nalar publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini mulai tersingkap ke permukaan saat Polres Sampang menggelar konferensi pers pada Minggu, 12 Juli 2026. Hingga saat ini, korps bayangkara baru berhasil meringkus 13 tersangka. Sementara itu, 14 pelaku lainnya masih melenggang bebas dan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mimpi buruk korban bermula pada Februari 2026. Alih-alih mendapatkan pertemanan yang sehat, perkenalan korban dengan seorang remaja berinisial AP (15) di sebuah taman kota justru menjadi awal dari rangkaian grooming upaya manipulatif untuk mendekati dan memperdaya korban.
Siasat jahat dilancarkan. Korban diajak berkeliling menggunakan sepeda motor, namun rutenya berujung ke area semak-semak terpencil di Desa Panggung. Di sana, korban dicekoki minuman keras hingga kehilangan kesadaran sebelum akhirnya diperkosa secara bergiliran.
Di samping itu, aksi keji ini ternyata diorganisir secara sistematis. Para pelaku memanfaatkan platform digital dengan membentuk grup WhatsApp khusus sebagai medium koordinasi untuk merencanakan waktu, tempat, dan giliran dalam mengeksploitasi korban.
Eksploitasi seksual berulang (repeated sexual abuse) ini berlangsung secara berkala selama periode Februari hingga Mei 2026. Korban yang berada di bawah tekanan psikologis yang hebat tak berkutik karena kerap menerima intimidasi dan ancaman kekerasan dari para pelaku.
Satu hal yang paling menyentak nurani adalah profil sosiologis para pelaku. Mayoritas dari mereka masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH), dengan usia berkisar antara 13 hingga 17 tahun. Ironisnya, tindakan kriminalitas anak ini juga melibatkan figur dewasa, termasuk seorang pria berusia 42 tahun yang seharusnya menjadi pelindung di masyarakat.
Katib Syuriyah PCNU Sampang, KH Mahrus Zamroni, menyebut peristiwa ini sebagai sebuah “tragedi kemanusiaan” yang mendesak penegakan hukum secara tuntas tanpa pandang bulu. Saat ini, 13 tersangka yang telah dijebloskan ke tahanan berinisial:
AR (17), MH (17), MA (15), AP (15)
D (16), MR (17), R (42), MHA (13)
MFS (13), AS (14), F (25), dan W (17).
Setelah berbulan-bulan menyimpan rapat nestapanya, benteng keheningan korban akhirnya runtuh. Kecurigaan keluarga yang mendapati korban kerap pulang larut malam bahkan sempat dikabarkan menghilang menjadi pemantik terungkapnya kasus ini. Isak tangis korban pecah saat menceritakan seluruh horor yang dialaminya kepada orang tua, yang langsung berujung pada laporan resmi ke Polres Sampang pada 29 Juni 2026.
Kini, penanganan dampak psikologis menjadi krusial. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos PPA) Sampang bergerak cepat memindahkan korban ke rumah aman (safe house). Korban dilaporkan mengalami trauma berat (post-traumatic stress disorder) dan kini tengah didampingi oleh tim psikolog klinis untuk memulihkan kesehatan mentalnya yang terkoyak.
Kasus di Sampang ini kembali menegaskan bahwa darurat kekerasan seksual pada anak di bawah umur bukan sekadar isapan jempol, melainkan ancaman nyata yang menuntut ketegasan hukum serta evaluasi total terhadap pola asuh moral generasi muda kita.









