Dirjen Pajak Sebut Pemungutan PPh di Marketplace Bukan Jenis Pajak Baru

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. (Dok. Antara)

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. (Dok. Antara)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat perusahaan lokapasar (marketplace) besar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kebijakan ini menyasar para pedagang daring yang beroperasi di platform e-commerce dan mulai diberlakukan per 1 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penunjukan platform digital sebagai agen pemungut ini murni merupakan simplifikasi sistem administrasi perpajakan. Menurutnya, aturan mengenai kewajiban pajak bagi pelaku usaha di tanah air sebenarnya sudah berlaku sejak lama, baik untuk transaksi konvensional maupun digital.

Baca Juga:  Rocky Gerung Sindir Tiyo Ardianto Soal Abstraksi Politik: Jadikan Prabowo Kucing Itu Murni Slapstick

“Kewajiban ini tentu bukan hal yang baru, sudah lama sekali pajak penghasilan atas kegiatan usaha itu diatur di dalam ketentuan perpajakan,” kata Bimo Wijayanto dalam konferensi pers yang digelar sebagaimana dilansir dari METRO TV pada Jum’at 3 Juli 2026.

Pemerintah berupaya menegakkan keadilan berusaha (level playing field) antara pedagang fisik dan pelaku usaha di ekosistem internet. Bimo menambahkan bahwa perlakuan perpajakan harus setara tanpa memandang wadah usahanya. “Tentu prinsip yang sama ini berlaku juga untuk pedagang-pedagang yang juga menjual barang dan atau jasa melalui mekanisme online,” ujar Bimo menerangkan pola kesetaraan tersebut.

Baca Juga:  Purbaya Lakukan Sidak: Mengendus Laba di Balik Selubung Baja Pulogadung

DJP berharap penunjukan langsung marketplace sebagai pemungut PPh 22 ini dapat membantu para pelaku UMKM digital dalam menyetor kewajiban pajak mereka secara lebih praktis. Di akhir keterangannya, Bimo kembali menepis kekhawatiran publik mengenai adanya pungutan tambahan di tengah lesunya daya beli masyarakat.

“Jadi tidak ada pajak yang baru, yang berbeda hanyalah cara berjualannya,” tegas Bimo mempertegas esensi regulasi tersebut.

Berita Terkait

Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS
Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari
Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029
Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina
DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun untuk 2027
Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang
Kemensos: KPM Makin Banyak Ajukan Sanggahan Data Bansos
Kebakaran Eks Gedung MNC TV Diduga Akibat Korsleting

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:14 WIB

Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS

Sabtu, 12 September 2026 - 10:08 WIB

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari

Rabu, 9 September 2026 - 10:15 WIB

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029

Rabu, 9 September 2026 - 10:08 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Selasa, 8 September 2026 - 10:10 WIB

DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun untuk 2027

Berita Terbaru

13 Jenis Hamster yang Bisa Dipelihara Pemula. (Foto: CNN Indonesia)

Tips

13 Jenis Hamster yang Bisa Dipelihara Pemula

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:24 WIB

Chip AI China Melonjak Harga, Ini Faktor Kelangkaan. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Chip AI China Melonjak Harga, Ini Faktor Kelangkaan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:19 WIB

Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS. (Foto: iNews.id)

Ekonomi

Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:14 WIB

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:08 WIB