ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat perusahaan lokapasar (marketplace) besar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kebijakan ini menyasar para pedagang daring yang beroperasi di platform e-commerce dan mulai diberlakukan per 1 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penunjukan platform digital sebagai agen pemungut ini murni merupakan simplifikasi sistem administrasi perpajakan. Menurutnya, aturan mengenai kewajiban pajak bagi pelaku usaha di tanah air sebenarnya sudah berlaku sejak lama, baik untuk transaksi konvensional maupun digital.
“Kewajiban ini tentu bukan hal yang baru, sudah lama sekali pajak penghasilan atas kegiatan usaha itu diatur di dalam ketentuan perpajakan,” kata Bimo Wijayanto dalam konferensi pers yang digelar sebagaimana dilansir dari METRO TV pada Jum’at 3 Juli 2026.
Pemerintah berupaya menegakkan keadilan berusaha (level playing field) antara pedagang fisik dan pelaku usaha di ekosistem internet. Bimo menambahkan bahwa perlakuan perpajakan harus setara tanpa memandang wadah usahanya. “Tentu prinsip yang sama ini berlaku juga untuk pedagang-pedagang yang juga menjual barang dan atau jasa melalui mekanisme online,” ujar Bimo menerangkan pola kesetaraan tersebut.
DJP berharap penunjukan langsung marketplace sebagai pemungut PPh 22 ini dapat membantu para pelaku UMKM digital dalam menyetor kewajiban pajak mereka secara lebih praktis. Di akhir keterangannya, Bimo kembali menepis kekhawatiran publik mengenai adanya pungutan tambahan di tengah lesunya daya beli masyarakat.
“Jadi tidak ada pajak yang baru, yang berbeda hanyalah cara berjualannya,” tegas Bimo mempertegas esensi regulasi tersebut.









