Dirjen Pajak Sebut Pemungutan PPh di Marketplace Bukan Jenis Pajak Baru

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. (Dok. Antara)

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. (Dok. Antara)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat perusahaan lokapasar (marketplace) besar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kebijakan ini menyasar para pedagang daring yang beroperasi di platform e-commerce dan mulai diberlakukan per 1 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penunjukan platform digital sebagai agen pemungut ini murni merupakan simplifikasi sistem administrasi perpajakan. Menurutnya, aturan mengenai kewajiban pajak bagi pelaku usaha di tanah air sebenarnya sudah berlaku sejak lama, baik untuk transaksi konvensional maupun digital.

Baca Juga:  Misteri Kematian Lula Lahfah: Polisi Ungkap Hasil Rekam Medis Besok, Reza Arap Tulis Pesan Haru

“Kewajiban ini tentu bukan hal yang baru, sudah lama sekali pajak penghasilan atas kegiatan usaha itu diatur di dalam ketentuan perpajakan,” kata Bimo Wijayanto dalam konferensi pers yang digelar sebagaimana dilansir dari METRO TV pada Jum’at 3 Juli 2026.

Pemerintah berupaya menegakkan keadilan berusaha (level playing field) antara pedagang fisik dan pelaku usaha di ekosistem internet. Bimo menambahkan bahwa perlakuan perpajakan harus setara tanpa memandang wadah usahanya. “Tentu prinsip yang sama ini berlaku juga untuk pedagang-pedagang yang juga menjual barang dan atau jasa melalui mekanisme online,” ujar Bimo menerangkan pola kesetaraan tersebut.

Baca Juga:  Ucapan Belasungkawa Megawati untuk Khamenei Disiarkan di TV Iran

DJP berharap penunjukan langsung marketplace sebagai pemungut PPh 22 ini dapat membantu para pelaku UMKM digital dalam menyetor kewajiban pajak mereka secara lebih praktis. Di akhir keterangannya, Bimo kembali menepis kekhawatiran publik mengenai adanya pungutan tambahan di tengah lesunya daya beli masyarakat.

“Jadi tidak ada pajak yang baru, yang berbeda hanyalah cara berjualannya,” tegas Bimo mempertegas esensi regulasi tersebut.

Berita Terkait

Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs
Sanksi Tutup Dapur Menanti: BGN Larang Keras Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi!
BUMN Obral Stok Hunian Mangkrak Lewat Danantara Housing, Ratusan Anak Usaha Mulai ‘Dibersihkan’
Pengamat Kebijakan UNPAD Sebut Pendirian Universitas Republik Indonesia Perlu Perencanaan Strategis Matang
Teka-teki Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Koperasi Desa Merah Putih
Kapolri Buka Suara: Mengaku Pernah Ikut Tolak UU Cipta Kerja Diam-diam Bersama Buruh
Dua Ruas Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Jet Tempur
Nanik Sudaryati Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Sudaryono Ditunjuk Jadi Pengganti

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:36 WIB

Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31 WIB

Sanksi Tutup Dapur Menanti: BGN Larang Keras Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi!

Senin, 27 Juli 2026 - 21:19 WIB

BUMN Obral Stok Hunian Mangkrak Lewat Danantara Housing, Ratusan Anak Usaha Mulai ‘Dibersihkan’

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:57 WIB

Pengamat Kebijakan UNPAD Sebut Pendirian Universitas Republik Indonesia Perlu Perencanaan Strategis Matang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:18 WIB

Teka-teki Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru